Ketua Setara Institute, Hendardi (Ist) JAKARTA- Hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemerintahan Joko Widodo tentang jalan yang akan ditempuh untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) masa lalu yang menelan korban ribuan bahkan jutaan jiwa manusia Indonesia. Untuk itu sudah saatnya Presiden Joko Widodo memenuhi janji dalam NAWACITA dan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) untuk membentuk Komite Kepresidenan Penuntasan Pelanggaran HAM masa lalu. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Setara Institute, Hendardi kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (24/3).
“Janji Menkopolhukam Luhut B. Panjaitan
yang akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu pada Mei
2016, menunjukkan indikasi bahwa kasus-kasus tersebut akan diselesaikan
secara pragmatis, di luar jalur penegakan hukum,” jelasnya.
Namun menurutnya, langkah itu hanya
ditujukan untuk mengubur aspirasi korban agar kasus pelanggaran HAM masa
lalu diselesaikan secara berkeadilan. Indikasi itu muncul, karena
hingga kini langkah-langkah yudisial tidak pernah dilakukan.
“Pertanyaan pemerintah ihwal siapa
subyek hukum yang akan dimintai pertanggungjawaban sehingga dipilih
jalur non yudisial, bukanlah isu utama dan pertama,” ujarnya.
Hendardi menjelaskan bahwa yang utama
dari pengungkapan kasus masa lalu adalah ketersediaan dan pengakuan
narasi kebenaran peristiwa kemanusiaan itu.
“Setelah itu, negara sebagai subyek
hukum HAM internasional, meminta maaf dan memberikan kompensasi,
rehabilitasi, dan pemulihan untuk korban,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tanpa pengungkapan kebenaran prakarsa pemerintah maka hanya akan sia-sia dan semakin menebalkan impunitas.
Menurutnya untuk semua kasus yang
terduga pelaku kejahatan masih bisa diminta pertanggung jawaban, harus
diberlakukan proses penegakan hukum yang berlaku saat ini.
“Sedangkan untuk kasus yang masih
realistis karena terduga pelaku kejahatan itu masih bisa dimintai
pertanggung jawaban seperti kasus penculikan, semestinya jalur penegakan
hukum masih bisa dipilih,” ujarnya.
Namun, jika Presiden Joko Widodo tidak
mampu memerintahkan Jaksa Agung tunduk pada Undang-undang 26/2000 untuk
menegakkan proses hukum dan atau rekonsiliasi akuntabel, maka sebaiknya
Jokowi memenuhi janji dalam NAWACITA dan RPJMN untuk membentuk Komite
Kepresidenan Penuntasan Pelanggaran HAM masa lalu. Janji itu tertuang
eksplisit dalam RPJMN.
“Dengan membentuk Komite tersebut,
proses di luar jalur yang digagas pemerintah, setidaknya dilakukan oleh
organ baru yang kredibel dan independen. Biarkan komite itu yang
memberikan arah dan prakarsa penyelesaian,” jelasnya. (Web Warouw)
http://www.bergelora.com/nasional/politik-indonesia/3172-hendardi-segera-bentuk-komite-kepresidenan-penuntasan-pelanggaran-ham.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar