Ni Kumara Santi Dewi, Mitra Angelia
Senin, 16 Maret 2015, 18:35 WIB
VIVA.co.id - Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi pada
Senin, 16 Maret 2015 menerima kunjungan Menlu Swiss, Didier Burkhaiter
di kawasan Pejambon, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan yang berlangsung
selama dua jam, kedua menlu menyepakati untuk bekerja sama di bidang
hukum yang lazim disebut Mutual Legal Assistance (MLA).
Demikian
ungkap Retno ketika berbicara di hadapan media pada hari ini. Mantan
Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda itu mengatakan, sebelum MLA
diteken, akan digelar negosiasi awal pada April mendatang.
"Kami sangat senang, pada April ini, akan digelar putaran pertama negosiasi perjanjian MLA," ujar Retno.
Dengan
adanya perjanjian ini, akan memberikan dasar untuk kedua negara agar
bisa mengembalikan aset dalam konteks penyelidikan tindak kejahatan,
penuntutan, dan eksekusi. Selain itu, kesimpulan dari perjanjian MLA
antara Indonesia dan Swiss akan memberikan pesan kepada masyarakat
internasional kedua negara berkomitmen untuk melawan kejahatan lintas
batas.
Sementara itu, menurut Juru Bicara Kementerian Luar
Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, dengan adanya MLA tidak hanya
berfungsi untuk menarik aset-aset yang disembunyikan di Swiss, melainkan
juga untuk pemulangan pelaku tindak kejahatan penyelundupan narkoba.
"Jadi,
tidak hanya untuk isu pengembalian aset. Untuk proses negosiasi
pertama, direncanakan akan dilakukan di Jakarta," ujar diplomat yang
akrab disapa Tata itu.
Kesepakatan itu, ujar Tata, disambut baik
oleh Menlu Burkhaiter. "Kan sudah disepakati untuk mempercepat proses
tersebut," imbuh dia.
Usai menemui Retno, Burkhaiter melakukan
kunjungan resmi ke Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Kunjungan itu
hanya berlangsung selama satu hari. (art)
http://m.news.viva.co.id/news/read/601926-indonesia-kini-bisa-usut-aset-tersembunyi-di-swiss?fb_action_ids=463215137160823&fb_action_types=og.comments&fb_source=other_multiline&action_object_map=[819984754757004]&action_type_map=[%22og.comments%22]&action_ref_map=[]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar