Press-Release | Kamis, 31 Maret 2016
KontraS dan Jaringan Solidaritas Keluarga Korban (JSKK), menegaskan
bahwa rekonsiliasi tanpa proses hukum bukanlah solusi atas penyelesaian
kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Sepanjang pemantauan KontraS, rencana rekonsiliasi atau yang kini
namanya diperhalus menjadi penyelesaian non-yudisial yang diwacanakan
oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
(Menkopolhukam), masih merupakan wacana yang tidak memiliki kejelasan
konsep untuk memenuhi prinsip-prinsip HAM bagi para korban. Wacana ini
telah berlangsung sejak tahun lalu (2015) selama berbulan-bulan yang
pada awalnya digulirkan oleh Jaksa Agung. Wacana rekonsiliasi terus
digelorakan dimedia tanpa adanya rumusan yang jelas.
Kami tidak melihat target dari pewacanaan yang terus digulirkan.
Selain dari itu, kami menilai proses ini sangat eksklusif dan tidak
partisipatif membangun dialog dengan korban dan keluarga korban untuk
didengar tuntutannya. Tidak ada satu konsultasi pun yang secara resmi
dilakukan ke korban, keluarga atau komunitas korban. Sementara berbagai
pertemuan dilakukan antara pihak Wantimpres yang diwakili Sdr. Sidharta,
dengan berbagai pegawai lembaga negara dan segelintir ahli serta 3
orang anggota Komnas HAM.
Pertemuan demi pertemuan ini hanya
menghasilkan ide untuk simposium. Patut disayangkan dan dikecam jika
negara hanya mampu melakukan simposium untuk penyelesaian kasus-kasus
kemanusiaan yang masif dan luas terjadi.
Proses di atas masuk dalam kategori lamban dan tidak sensitif pada
kondisi korban. Para korban makin tua, sakit dan rentan. Sementara
negara hanya berwacana tanpa kejelasan proses dan hanya akan melakukan
simposium. Hal ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan
pengingkaran terhadap janji Nawacita.
Kami mengingatkan bahwa Pemerintah, Komnas HAM dan siapapun dalam
proses ini harus memahami bahwa, penyelesaian pelanggaran HAM yang berat
harus dilakukan dengan kepemimpinan yang jelas, bukan seperti saat ini
saling lempar bola. Kami menganggap bahwa Presiden Joko Widodo tidak
berani menghadapi realitas pelanggaran HAM ini dan hanya melempar pada
pembantu-pembantunya. Sementara para pembantu berusaha menghindar dan
pada akhirnya hanya menunjuk Sdr. Sidharta, untuk membuat acara
simposium.
Kami mengingatkan bahwa proses pemenuhan keadilan bagi para korban,
pengungkapan kebenaran bagi bangsa, adalah kerja bersama, berproses dan
membutuhkan waktu yang cukup. Metode ini bukan metode ‘asal cepat
selesai’. Pemerintah harus dalam memulai, dengan membuat rumusan
kebijakan, menyiapkan struktur tim kerja dan perangkat kerjanya,
menjamin akses informasi dan perlindungan pengungkapan kebenaran.
Terakhir, kami meminta agar Komnas HAM, jika tidak bisa membantu
memenuhi hak korban agar menyingkir saja dan tidak mengganggu upaya
korban mencari keadilan.
Jakarta, 31 Maret 2016
Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK)
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
http://kontras.org/home/index.php?id=2258&module=pers

Tidak ada komentar:
Posting Komentar