Jumat, 15 April 2016

Banyak Acara Dibubarkan Paksa, Jokowi Diminta Disiplinkan Aparat Keamanan

Jumat, 15 April 2016 | 16:47 WIB
Penulis: Kristian Erdianto | Editor: Sandro Gatra

Bejo Untung dari Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965 meemberikan keterangan terkait peristiwa pembubaran pertemuan penyintas kekerasan 1965 dari seluruh Indonesia, pada Jumat (15/4/2016) di kantor LBH Jakarta. Rencananya lokakarya tersebut akan diadakan pada 14 april-16 april 2016 di kawasan Cisarua. 
Foto: Kristian Erdianto

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Ainul Yaqin mengatakan bahwa lokakarya yang dilakukan oleh Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965 memiliki dasar legalitas dalam konstitusi Indonesia.

Oleh karena itu, Pemerintah, dalam hal ini aparat keamanan, seharusnya memberikan jaminan perlindungan terhadap penyintas peristiwa kekerasan 1965 tersebut.

"Dalam undang-undang, warga negara diberi legalitas untuk berserikat berkumpul dan berdiskusi. Seharusnya negara melakukan penghormatan terhadap hak mereka," ujar Ainul saat jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Ainul menjelaskan, dengan adanya berbagai peristiwa pembubaran acara, maka Pemerintah harus mendisiplinkan aparat keamanannya, yakni kepolisian dan militer.

Pemerintah juga perlu menertibkan ormas-ormas yang dianggap intoleran agar kebebasan berpendapat dan berkumpul tetap terjamin.

Ia pun menyayangkan masih adanya aksi pembubaran yang dilakukan oleh kelompok intoleran.

Pasalnya, melalui pernyataan di media, Menko Polhulam Luhut Panjaitan sebelumnya menyebut tidak boleh ada pembubaran acara diskusi.

"Padahal Luhut bilang tidak boleh ada pembubaran," kata dia.
Lokakarya dan temu kangen antara korban kekerasan 1965 dari seluruh Indonesia terpaksa ditunda dan dipindahkan lokasinya setelah ada upaya paksa dari sekelompok orang.

Rencananya, lokakarya yang digelar Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965 itu digelar di kawasan Cisarua, Bogor, pada Kamis (14/4/2016), tetapi dipaksa dibubarkan oleh sekelompok orang.
Luhu sebelumnya menyoroti maraknya pembubaran acara tertentu di Indonesia.

"Itu mau kami tangani. Tidak adalah harusnya pembubaran-pembubaran seperti itu," ujar Luhut di kantornya di Jakarta, Senin (4/4/2016).
Menurut dia, sepanjang sebuah perkumpulan atau acara tersebut tidak melanggar peraturan atau tidak memiliki unsur makar, maka tidak perlu sampai dibubarkan paksa.

Luhut lalu mencontohkan acara yang sempat dibubarkan lantaran diduga mengambil topik soal komunisme dalam diskusinya.

"Itu hak konstitusi mereka juga. Selama tidak bawa-bawa ideologi itu ke Indonesia, sah-sah saja," ujar Luhut.

http://nasional.kompas.com/read/2016/04/15/16472121/Banyak.Acara.Dibubarkan.Paksa.Jokowi.Diminta.Disiplinkan.Aparat.Keamanan?utm_source=RD&utm_medium=inart&utm_campaign=khiprd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar