Selasa, 19 April 2016 | 22:07 WIB
Penulis: Kristian Erdianto | Editor: Sabrina Asril
Ketua Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo. Foto:
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Dirjen Perlindungan Hak
Asasi Manusia sekaligus Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia,
Hakristuti Hakrisnowo, mengutarakan usul kepada pemerintah untuk
membentuk kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dengan
beberapa penyempurnaan dalam upaya menyelesaikan kasus Tragedi 1965.
Hakristuti mengatakan, KKR yang akan dibentuk nantinya harus
bertujuan untuk melakukan investigasi dan menyusun laporan mengenai
pelanggaran HAM masa lalu.
Hal tersebut penting dilakukan untuk menjawab pertanyaan mengapa
peristiwa tersebut terjadi dan mencegah terulangnya peristiwa serupa
dengan mengeluarkan rekomendasi khusus berupa pembaruan lembaga dan
kebijakan.
"Pada umumnya, KKR merupakan badan resmi suatu negara yang menyusun
rekomendasi untuk penyelesaian," ujar Hakristuti saat menjadi panelis
Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965, di Hotel Aryaduta, Jakarta
Pusat, Selasa (19/4/2016).
Dalam membentuk KKR, Hakristuti mengatakan bahwa pemerintah harus menunjukkan political will (kemauan politik) untuk mengungkap kebenaran sebagai syarat utama rekonsiliasi yang efektif dan menyeluruh.
Hakristuti juga menegaskan, KKR wajib diisi oleh orang-orang yang
kredibel, independen, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Setelah terbentuk, KKR harus mampu melibatkan pelaku dan korban saksi
dalam proses rekonsiliasi, verifikasi data, dan fakta, kemudian para
pihak segera melakukan rekonsiliasi supaya tidak ada dendam.
"Harus ada komitmen untuk mengungkap kebenaran," ucap Hakristuti.
Ia pun mengingatkan bahwa penekanan proses rekonsiliasi bukan pada
tanggung jawab pelaku, melainkan sebagai sarana rekonsiliasi korban dan
pelaku. Pengungkapan kebenaran yang dilakukan oleh KKR langsung diikuti
dengan rekonsiliasi.
http://nasional.kompas.com/read/2016/04/19/22072171/Pemerintah.Diminta.Ungkap.Kebenaran.Tragedi.1965.sebagai.Syarat.Rekonsiliasi?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar