by ·
July 23, 2016
EDITORIAL
“The pendulum is swinging…” Bandul 1965 itu telah bergoyang, simpul dokumenter Joshua Oppenheimer “The Look of Silence”.
Seperti banyak dokumenter dan kesaksian sebelumnya, kisah Adi Rukun
telah menggoyang bandul menuju pertanyaan-pertanyaan yang kini terbuka
bagi publik dan generasi baru: “Bagaimana kita bisa membantai
orang-orang ini; mengapa kita membantai mereka; bagaimana kita sebagai
bangsa dapat hidup bersama tanpa harus menghadapi horor yang terwaris
sejarah?”
Pada 20 Juli 2016, Ketua Majelis Hakim IPT, International People’s
Tribunal on Crimes Against Humanity 1965, Zakeria Yacoob, memberi
kesimpulan final atas kejahatan-kejahatan yang terjadi pada 1965-1966
tersebut.
Apa yang terjadi sejak 30 September 1965, utamanya, pembantaian,
penghilangan paksa, pemenjaraan, dan pelbagai kekerasan terhadap
perempuan digambarkannya sebagai upaya pembasmian (extermination) terhadap kelompok-kelompok bangsa. Rangkaian kejahatan ini dianggap merupakan ”Genosida
sesuai rumusan Konvensi 1948”, yaitu “dengan tekad spesifik untuk
menghancurkan kelompok yang bersangkutan, seluruhnya atau pun sebagian”.
Menurut Majelis beranggotakan tujuh hakim internasional yang
bersidang pada 10–13 November 2015 di Den Haag itu, sejumlah kejahatan
mengawali, menunjang, kejahatan-kejahatan tadi: kampanye kebencian
(propaganda), penganiayaan, perbudakan, pencabutan kewarganegaraan atau
pembuangan-paksa, dan keterlibatan tiga negara yaitu Amerika Serikat,
Inggris Raya, dan Australia, dalam rangkaian Kejahatan Kemanusiaan
tersebut.
Inilah pertama kali suatu pengadilan menyimpulkan Tragedi 1965
sebagai ‘Genosida’. Zak Yacoob menilai rangkaian kejahatan 1965 tersebut
“setaraf dengan Pembantaian Turki-Armenia, pembersihan Stalin
dengan Goelag, Genosida Hitler, komunalisasi di RRT (China), dan Tragedi
Hindu lawan Muslim dalam partisi British-India” (The New York Times, 1966).
Orang boleh saja memperdebatkan apakah dengan demikian Genosida telah
menjadi kerangka dari seluruh kejahatan pasca-September 1965, ataukah
sebaliknya, bahwa Crimes against Humanity (CaH) atau Kejahatan
Kemanusiaan menjadi kerangka putusan Hakim dengan catatan khusus tentang
kasus-kasus yang, menurut Zak Yacoob, “perlu diteliti-lanjut” karena
menunjukkan kejahatan yang ditujukan kepada ethnik Tionghoa – seperti di
Aceh, Medan, Lombok dan terhadap Baperki di Jawa.
Kekhususan ini, di
satu pihak, mempertajam pengertian Genosida sesuai Konvensi 1948, namun
di lain pihak, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa mereka, seperti
kelompok ethnik yang lain, menjadi korban karena dianggap ‘komunis’ atau
bersimpati demikian, ketimbang karena ciri ethniknya.
Dua hal menarik: pertama, deskripsi Hakim Ketua dalam menggambarkan
keseluruhan dimensi dan luasnya skala kejahatan yang terjadi sebagai
akibat dari tekad atau niat “extermination” dan, kedua, narasinya
membandingkan Peristiwa 1965 sebagai “setaraf” (rivalled) dengan sejumlah kasus (“Goelag Stalin, Genosida Hitler” dll) seperti dilaporkan dua liputan The New York Times.
Semua itu memperlihatkan bahwa Majelis Hakim menunjuk kejahatan 1965
secara keseluruhan dalam kerangka Genosida – lebih daripada sekadar
rangkaian Kejahatan Kemanusiaan CaH.
Dengan sebuah kata kunci – “terlibat” – suatu Genosida telah terjadi.
Siapa saja warga dan kelompok yang dicurigai dapat dengan mudah menjadi
korban kejahatan yang menjungkir-balikkan kehidupannya. Disini Genosida
menjadi kerangka dan narasi kejahatan, karena tekad dan rangkaian
kejahatan yang terjadi kemudian terbukti mengarah dan menghasilkan
perubahan besar dan menyeluruh secara paksa pada tatanan kehidupan
masyarakat.
Dengan jumlah besar yang menjadi korban (“setidaknya 400 hingga 500an
ribu”) dan dalam jangka waktu cukup lama (“1965 dan setelahnya”), maka
menjadi jelas Genosida itu hanya mungkin terjadi sebagai suatu benturan
vertikal yang hanya mungkin dilakukan oleh, dan atas instigasi, aparat
yang secara legitim memonopoli senjata dan kuasa.
Maka Genosida 1965 tak dapat dibantah lagi. Bandul zaman kini harus
bergoyang lebih kuat lagi menuju langkah-langkah yang diimbau Majelis
Hakim kepada negara Indonesia. Yaitu mengungkap kebenaran, mengakhiri
impunitas pada para pelaku kejahatan, meminta maaf kepada para korban
dan menyelenggarakan rekonsiliasi dan reparasi, termasuk rehabilitasi
hak hak para korban dan penyintas 1965.
Redaksi
http://www.tribunal1965.org/id/1965-genosida-ala-indonesia/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar