Rabu, 20 Juli 2016 | 18:44 WIB
Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu saat memberikan keterangan
seputar peristiwa penyanderaan Tujuh WNI oleh kelompok Abu sayyaf, di
kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu merasa pemerintah Indonesia
tidak perlu melaksanakan keputusan International People’s Tribunal
tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Indonesia 1965.
"Enggak usah dengerin orang luar negeri. Gombal itu. Seharusnya
mereka yang dengerin kita," ujar Ryamizard di Kompleks Istana Presiden
Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Ryamizard pun menganggap putusan itu mengada-ada karena pemerintah
Indonesia harus meminta maaf ke korban PKI atau anggota PNI yang
merupakan pembela setia Presiden Sukarno.
"Minta maaf sama siapa? Enggaklah," ujar dia.
Majelis hakim internasional dari International People’s Tribunal
tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Indonesia 1965 menyatakan bahwa
telah terjadi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh negara pasca
peristiwa 1 Oktober 1965.
Pembunuhan massal tersebut dilakukan terhadap anggota PKI dan anggota PNI yang merupakan pembela setia Presiden Sukarno.
Hakim Ketua, Zak Jacoob menyatakan Negara Indonesia bertanggung jawab
atas beberapa kejahatan terhadap kemanusiaan melalui rantai komandonya.
Pertama, pembunuhan massal yang diperkirakan menimbulkan ratusan ribu korban.
Kedua, penahanan dalam kondisi tak manusiawi, di mana jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 600.000 orang.
Ketiga, perbudakan orang-orang di kamp tahanan seperti di Pulau Buru.
Selain itu, terdapat juga bentuk penyiksaan, penghilangan paksa dan
kekerasan seksual.
Majelis hakim merekomendasikan agar Pemerintah Indonesia minta maaf kepada para korban, penyintas, dan keluarga korban.
Pemerintah juga didesak melakukan penyelidikan kejahatan terhadap
kemanusiaan sebagaimana tuntutan Komnas Perempuan Komnas HAM dalam
laporannya.
http://nasional.kompas.com/read/2016/07/20/18440401/menhan.enggak.usah.dengerin.orang.luar.negeri.gombal.itu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar