20 Juli 2016
Penulis: Hendra Pasuhuk
Panel hakim di Mahkamah Internasional IPT1965 menyatakan, Negara
Indonesia bertanggung jawab atas terjadinya "Kejahatan Terhadap
Kemanusiaan" selama pembantaian anti komunis terkait peristiwa 1965.
Panel hakim internasional di International People's Tribunal on Crimes
Against Humanity (IPT1965) dalam putusan akhirnya menyatakan Negara
Indonesia bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang
berlangsung setelah peristiwa 30 September 1965.
Hasil putusan itu disampaikan Ketua Panel Hakim IPT1965, Zak Yacoob,
hari Rabu, 20 Juli 2016, dalam sebuah pernyataan video yang digelar pada
saat yang bersamaan di Amsterdam dan Jakarta. Putusan tersebut menyusul
sidang IPT65 tahun yang lalu yang digelar selama empat hari, 10 sampai
15 November 2015 di Den Haag.
Anggota panel yang beranggotakan delapan hakim internasional selama
empat hari persidangan itu mendengarkan kesaksian para korban dan
memeriksa ratusan dokumen sehubungan dengan peristiwa 1965.
Zak Yacoob, mantan hakim di Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan,
mengatakan dalam pembacaan putusannya hari Rabu (20/07), setelah
mempelajari dokumen-dokumen yang ada dan mendengarkan semua kesaksian
para saksi yang dihadirkan, negara Indonesia bertanggung jawab atas
kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi.
Selanjutnya disebutkan, Negara Indonesia melalui rantaim komando aparatnya terbukti bersalah atas kejahatan kemanusiaan berupa:
(a) Pembunuhan brutal yang tidak diketahui jumlah korbannya, namun secara umum diperkirakan mencapai 400 sampai 500 ribu orang;
(b) Penahanan di bawah kondisi yang tidak manusiawi terhadap sejumlah orang, umumnya diperkirakan sekitar 600 ribu orang;
(c) Perbudakan, misalnya di kamp-kamp kerja paksa di Pulau Buru;
(d) Penyiksaan;
(e) Penghilangan Paksa;
(f) Kekerasan Seksual.
Negara Indonesia juga dinyatakan bersalah telah menghilangkan
kewarganegaraan terhadap ribuan orang. Ini juga bisa digolongkan sebagai
kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menurut para hakim, fakta-fakta yang diungkapkan selama persidangan
IPT1965 juga meliputi tindakan-tindakan yang tercantum dalam Konvensi
Genosida 1948. Tindakan-tindakan itu ditujukan kepada warganegara
Indonesia dengan tujuan membasmi atau menghancurkan sekelompok
penduduknya.
Tiga negara disebut-sebut berperan dan melakukan persekongkolan
dalam derajat yang berbeda-beda dengan militer Indonesia dalam
aksi-aksi antikomunis pasca 30 September1965: Amerika Serikat, Inggris
dan Australia.
Panel Hakim IPT1965 merekomendasikan kepada pemerintah Republik
Indonesia saat ini agar meminta maaf kepada para korban, penyintas dan
keluarganya, melakukan investigasi terhadap bentuk-bentuk kejahatan
kemanusiaan yang disebutkan, dan memperhatikan tuntutan yang sudah
diajukan Komnas Perempuan dan Komnas HAM Indonesia dalam laporannya.
Semua ini dimaksudkan agar kebenaran dapat ditegakkan dan impunitas atas
kejahatan terhadap kemanusiaan bisa diakhiri, demikian Ketua Panel
IPT1965, Zak Yacoob yang buta sejak kecil.
http://www.dw.com/id/panel-ipt-negara-indonesia-bertanggung-jawab-atas-kejahatan-terhadap-kemanusiaan-1965/a-19410125?maca=id-Facebook-sharing

Tidak ada komentar:
Posting Komentar