Rilis Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) Jawa Timur tentang
Hasil Keputusan Panel Hakim International People's Tribunal yang Mengadili Peristiwa 1965-1966
JIAD Jawa Timur mengapresiasi positif putusan panel Hakim International
People's Tribunal yang mengadili peristiwa paling kelam dalam sejarah
Indonesia, yakni Tragedi 1965.
Dalam putusannya para hakim tidak
menemukan keraguan sedikit pun bahwasanya telah terjadi crime against
humanity terhadap ratusan ribu warga indonesia yang dituduh sebagai PKI.
Kejahatan tersebut setidaknya mengambil 10 bentuk; pembunuhan, hukuman
penjara, perbudakan, penyiksaan, penghilangan secara paksa, kekerasan
seksual, pengasingan, propaganda, keterlibatan negara asing, dan
genosida.
Kami sepenuhnya sejalan dengan 3 rekomendasi panel
hakim kepada Pemerintah Negara Indonesia sebagai upaya menyelesaikan
Peristiwa ini. Yakni,
(1) memiinta maaf pada semua korban, penyintas dan
keluarga mereka atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang
dilakukan oleh negara dan tindakan kejahatan lainnya yang dilakukan
negara dalam kaitanya dengan peristiwa 1965.
(2) menyelidiki dan menuntut semua pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan, dan
(3) memastikan akan adanya kompensasi yang setimpal dan upaya ganti rugi bagi semua korban dan penyintas.
Kami memandang rekomendasi-rekomendasi tersebut SENAFAS dengan
mekanisme perdamaian (sulh) sebagaimana diatur dalam hukum Islam, yakni
penyelesaian yang berbasis pada Korban dan tidak mentolerir adanya
impunitas (pengabaian atas kejahatan). Apa yang telah diputuskan oleh
panel hakim IPT65 secara garis besar dengan temuan dan rekomendasi dari
Komnas HAM maupun Komnas Perempuan.
JIAD mendorong Presiden
Jokowi bisa mengendalikan para pembantunya agar tidak emosional di
hadapan publik. Resistensi atas putusan IPT65 jelas akan memperburuk
citra RI di mata Internasional dalam penegakan hak asasi manusia.
Jombang 22 Juli 2016
Aan Anshori
Koordinator
08155045039 | @aananshori
https://www.facebook.com/aan.anshori.10/posts/10209675174867099

Tidak ada komentar:
Posting Komentar