Jumat, 10 Juli 2015
Yap pernah memprotes putusan Bismar tentang hukuman mati. Bismar melayat saat Yap meninggal dunia.
Kolase Bismar Siregar dan Yap Thiam Hien. Foto: RES
Saat memberikan ceramah dalam Yap Thiam Hien Lecture di Universitas
Kristen Indonesia, Jakarta 14 Juni 2011, Ketua Umum Persatuan
Gereja-Gereja se-Indonesia (PGI), Andreas A. Yewanggoe, menyebut Yap
sebagai seorang yang dipengaruhi oleh belarasa. Dari beberapa kesaksian
para sahabatnya, Yewanggoe mendapatkan kesan bahwa Kasih itulah yang
sangat mempengaruhi seluruh kehidupan dan perilaku Yap Thiam Hien.
Yap mengamalkan suatu iustitia creative, keadilan yang
menciptakan ruang dan kemungkinan, sehingga yang lemah memperoleh
kekuatan tampil dan memperlihatkan dirinya. Di akhir ceramahnya,
Yewanggoe menyebut satu nama: Bismar Siregar. Bismar, kata Andreas,
menggambarkan Yap sebagai seorang yang konsisten untuk ‘mengatakan ya yang ya dan (mengatakan) tidak di atas yang tidak’.
Dihubungi 23 Juni lalu, Pendeta Andreas mengatakan tak mengenal Bismar
secara pribadi, bertemu pun belum pernah. Tetapi mantan Ketua PGI ini
mengetahui Bismar sebagai hakim yang berani melakukan terobosan. “Beliau
berani melakukan terobosan. Artinya, membuat interpretasi terhadap
hukum positif. Jadi tidak terpaku pada apa yang tertulis. Beliau
menyelami sampai ke jiwa,” ujarnya kepada hukumonline.
Pernyataan Bismar yang dikutip Yewanggoe bukan benar-benar berasal dari
Bismar. Kalimat itu bisa ditemukan di Alkitab, Matius 5:37. Kalimat
tersebut senada dengan apa yang pernah ditulis Yap. “Jujur berarti
menyatakan yang putih sebagai putih, yang hitam sebagai hitam, yang
benar sebagai benar, yang salah sebagai salah,” tulis advokat pendekar
hak asasi manusia itu dalam salah satu artikelnya di Kompas, 17 Maret 1971.
Yap dan Bismar adalah dua pribadi yang telah mematri nama mereka dalam
dunia hukum di Indonesia. Mereka hidup dalam dunia penegakan hukum. Yap
berprofesi sebagai pengacara, Bismar sebagai hakim. Mereka ‘bertemu’
dalam bingkai kejujuran menjalankan profesi masing-masing.
Seperti tertulis dalam ‘Mr. Dr. Yap Thiam Hien di Mata dan Hatiku’,
Bismar bercerita perkenalan pertamanya dengan Yap justru bermula saat
Yap sedang menghadapi satu tuduhan melakukan tindak pidana fitnah.
Sidang-sidang Yap menjadi headline di media massa yang dibaca
Bismar. Membaca terus proses hukum Yap, hati Bismar tergerak memberikan
dorongan. “Jangan ragu saudara Yap. Bila Anda benar, ke langit ketujuh
pun engkau dihadapkan, jangan jadikan masalah”.
Bismar menggambarkan sosok Yap sebagai orang ‘yang tidak berdiam diri
melihat hal-hal yang bertentangan dengan hati nuraninya, apalagi
menyangkut adil dan keadilan’.
Kasus Albert Togas menjadi salah satu pemicu Yap melancarkan kritik
tajam terhadap Bismar. Yap adalah advokat yang anti hukuman mati.
Hakim-hakim yang menjatuhkan hukuman mati dia kecam. Termasuk ketika
Bismar menjatuhkan hukuman mati terhadap Albert Togas, seorang karyawan
PT Bogasari, yang terbukti membunuh orang yang telah berjasa dalam
hidupnya.
Yap mengecam habis-habisan Bismar. "Biar Saudara Bismar dengan segala
dalil juga alasannya tetap bertahan atas pendapat setuju pidana mati,
saya tetap menentang, walau suara saya hilang percuma dan palu Saudara
Bismar yang menentukan. Tetapi saat ini saya tegaskan, saya anti pidana
mati”.
Todung Mulya Lubis mengaku sebagai orang yang meminta Bismar Siregar
membuat tulisan tentang perjuangan Yap tersebut, dan menjadi bagian dari
buku Yap Thiam Hien Pejuang Hak Asasi Manusia. Todung dan
Aristides Katoppo menyunting buku terbitan 1996 itu. “Saya yang
mengundang Pak Bismar untuk menulis karena saya menganggap Pak Bismar
mempunyai interaksi dengan Pak Yap dalam beberapa persidangan,” jelas
Todung.
Todung tidak menjelaskan dalam perkara apa saja Yap berinteraksi dengan
Bismar di persidangan. Biografi Yap Thiam Hien yang ditulis Daniel S
Lev, ‘No Concession, the Life of Yap Thiam Hien, Indonesian Human Rights Lawyer’ (2011) juga tak menyinggung penggalan interaksinya dengan Bismar di persidangan.
Sebaliknya, Bismar merekam perbincangan sekaligus perdebatan mereka
berdua sebagaimana tertuang dalam buku yang diedit Todung dan Aristides
Katoppo. Salah satunya kebijakan tentang penjatuhan sanksi bagi para
pihak yang berperkara, termasuk pengacaranya, yang terlambat hadir
sidang di PN Jakarta Timur-Utara. Kebijakan Bismar itu dikritik Yap.
Bismar menyebutnya ‘berondongan keberatan seorang kawakan’.
Kebijakan itu rupanya berkaitan dengan ransum tahanan. Sebagai manusia,
kata Bismar, para tahanan yang sedang menunggu sidang pasti lapar dan
haus. Mereka perlu dibekali makanan. Dalam bahasa yang santun Bismar
mengajak Yap –sebagai advokat yang memperjuangkan hak asasi
manusia—untuk bersikap peduli pada nasib para tahanan yang belum tentu
bersalah itu.
“Akankah Saudara Yap yang gigih berjuang demi Hak Asasi
Manusia mengabadikan nasib si Badu, si Dadap, si Waru, lapar menunggu
saat disidangkan dan berkata: ‘Itu bukan urusanku!’ Itu tugas negara!”.
Bismar melanjutkan. “Salahkah Saudara Yap, bila saat tengah hari
para sesama yang tidak berbahagia disajikan sepotong pisang goreng dan
segelas teh bergula? ….Tidak inginkah Saudara bersama saya memahami
keadaan pegawai Kehakiman ini yang gajinya tidak memadai hidup
sederhana, akan tetapi diberi kewajiban melayani pencari keadilan?
Tidakkah Anda berikhlas hati menyisihkan sebagian rezekimu disertai
niat, mengapa tidak ikut meringankan beban sesama? Berkat sumbangan Anda
melalui biaya perkara dan pendaftaran pengacara, saya dapat berbuat
sesuatu menegakkan disiplin, menghindarkan karyawan menyalahgunakan
jabatan”.
Rupanya Yap juga protes Bismar tentang kebijakan pendaftaran pengacara
setiap tahun di kepaniteraan pengadilan. Namun setelah mendapat
penjelasan panjang lebar dari Bismar, Yap tak lagi menghambat kebijakan
itu. “Saudara Bismar! Walau secara formil saya tidak dapat menerima
kebijaksanaan Saudara sebagai ketua pengadilan, tetapi setelah mendengar
uraian dan ungkapan latar belakang Pemikiran Saudara, hati nurani saya
berbisik: teruskan- saya akan patuhi, karena itulah garis hubungan tugas
antara saya dengan saudara, sama bertujuan menciptakan suasana
persidangan yang benar-benar memberi pengayoman”.
Todung mengaku pernah mendengar informasi tentang kebijakan Bismar
tersebut. Bahkan ia setuju kebijakan Bismar menjatuhkan sanksi kepada
para pihak yang terlambat datang sidang. Tetapi ia tidak tahu persis
korespondensi Yap dengan Bismar Siregar mengenai kebijakan itu.
Sepanjang pengetahuan Todung, Yap dan Bismar saling menghormati satu
sama lain. “Kalau mereka bertemu dalam suatu acara, hubungan mereka
baik-baik saja. Tidak pernah ada masalah saya lihat,” jelas Todung.
LBH Jakarta (YLBHI), tempat Todung dulu berkarier, memang pernah
menghadirkan Bismar dan Yap dalam acara tertentu seperti pelatihan. Yap
sendiri adalah pengurus YLBHI. Dan dalam pertemuan keduanya seolah-olah
tidak pernah berbeda pendapat. Bismar sendiri memang tipikal hakim yang
menganggap perbedaan pendapat itu sebagai berkah. Untuk menghadapi
advokat kawakan dan keras seperti Yap, Bismar punya kuncinya. “Kekerasan
sikap dan watak seseorang hanya dapat dipecahkan dengan merendahkan
hati, mengetuk hati dan meraih simpati. Bukan benar sendiri,” tulis
Bismar dalam Yap Thiam Hien Pejuang Hak Asasi Manusia.
Pertanyaan di seminar LIPI
Pertautan pandangan Bismar dan Yap bisa juga ditelusuri dari perkara
orang yang dituduh terlibat PKI. Alkisah, pada waktu menjadi Ketua
Pengadilan Negeri Pontianak, Bismar pernah menjatuhkan hukuman seumur
hidup kepada seorang tokoh PKI setempat.
Dalam beberapa tulisan lain, Bismar juga sering menyinggung bahwa PKI
tidak sejalan dengan Pancasila, sehingga tak mungkin hidup di bumi yang
penduduknya mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa ini.
Seperti halnya Bismar, Yap tak suka PKI. Tetapi sebagai advokat, ia
memberikan pembelaan terhadap sejumlah tokoh yang dituduh terlibat
G.30.S/PKI. Yap tercatat menjadi pengacara Subandrio, Kol. Abdul Latief,
Asep Suryaman, dan Oei Tjoe Tat.
Dalam suatu seminar di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada
1970-an, Bismar tampil sebagai pemakalah, Yap sebagai pembahas.
Tiba-tiba di acara itu, tulis Bismar, Yap mengajukan pernyataan yang
bukan bersifat hukum, melainkan condong pribadi dan filsafat. “Saya
ingin mendengar dari saudara sejauh mana saudara sebagai hakim dapat
mengadili seorang tersangka G.30.S/PKI, saudara melepaskan diri dari
kebencianmu?” Pertanyaan yang menurut Bismar membuatnya terpojok
sejenak.
Adakah pertanyaan itu ditujukan karena Bismar pernah menghukum berat
tokoh BTI tersebut, atau karena pernyataan-pernyataan Bismar yang
mengecam PKI? Bismar tak memberikan penjelasan dalam tulisannya. Tetapi
ia berusaha memberikan jawaban yang melegakan Yap: Alhamdulillah dan Haleluya.
Pertama, Bismar menyampaikan simpati karena meskipun berbeda iman Yap
tetap menghargai Bismar. Kedua, Bismar mencari jawaban dalam filsafat
hukum Barat tetapi tidak menemukannya. Ia justru menemukan jawabannya
dalam filsafat Pancasila, sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Bismar lalu
mengutip al-Quran surat al-Maidah 81. “Hai orang yang beriman.
Tegakkanlah keadilan sebagai saksi karena Allah. Dan Janganlah kebencian
orang mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena itu
lebih dekat ke takwa”.
Bismar melengkapinya dengan kutipan Matius 5:37 seperti yang disinggung Pendeta Andreas Yewanggoe dalam lecture Yap Thiam Hien Award tersebut. Katakan ya di atas ya, dan tidak di atas yang tidak!
“Saudara Yap. Sekiranya setan sekalipun yang ditampilkan di hadapan
saya, saya hilangkan baju setannya dan melihat ia sebagai pendamba
keadilan. Apalagi yang diadili seorang di antara sesama, sebangsa yang
tergelincir langkahnya,” kata Bismar. “Tidak dibenarkan rasa kebencian
mempengaruhi diri sang hakim,” sambungnya. Yap, tulis Bismar, puas
dengan jawaban itu.
Kisah pertanyaan di seminar LIPI itu terbersit ketika Bismar melayat
Yap Thiam Hien. Advokat pejuang hak asasi manusia itu menghembuskan
nafas terakhir di Brussel, Belgia pada 25 April 1989. Dan sang hakim
yang menjadi sahabatnya menyusul 23 tahun kemudian, tepatnya pada 19
April 2012.
Mereka berdua tokoh hukum yang mewariskan keberanian, kesederhanaan, dan kejujuran kepada generasi berikutnya.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt559ede88bed2d/sepenggal-kisah-bismar-dan-yap-thiam-hien?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

Tidak ada komentar:
Posting Komentar