08 September, 2016
Oleh: Zen RS
Republik ini lahir karena semua orang tahu betapa pahitnya tertindas.
Republik ini lahir karena tidak ada orang yang sudi terus-menerus
diinjak. Cukup sudah penindasan kolonial. Sudah cukup. Saatnya keadilan
ditegakkan. Ya basta!
Itulah inti pledoi “Indonesia Menggugat” yang dibacakan Sukarno di
hadapan pengadilan kolonial di Bandung . Apa yang digugat? Penjajahan.
Apa yang dituntut? Kemerdekaan. Mengapa kemerdekaan? Karena tanpa
kemerdekaan, tidak akan ada keadilan.
Republik ini lahir karena rindu yang tak tertahankan kepada keadilan. Itulah utopia Indonesia.
Dan
pada setiap Kamis Sore, sejumlah orang dalam pakaian hitam-hitam
berdiri di beberapa tempat, dimulai di Istana Negara pada 17 Januari
2007, lalu berlanjut di beberapa tempat, di antaranya di depan Gedung
Sate, Bandung. Mereka berdiri di sana tidak lain dan tidak bukan untuk
menjaga agar utopia Indonesia tetap menyala, dan keadilan tidak berakhir
sebagai nostalgia.
Tapi republik ini justru menjadi panggung
penindasan-penindasan baru, menjadi kuil penindasan-penindasan yang
lain. Atas nama kejayaan dan kemajuan NKRI, ada banyak sekali rakyat
yang harus meregang nyawa. Atas nama stabilitas dan ketertiban NKRI, ada
banyak sekali warga yang kehilangan orang-orang tercinta.
Peristiwa
1948, peristiwa 1965, peristiwa 1998, penembakan misterius Petrus,
pembantaian di Santa Cruz, di Talangsari, di Tanjungpriok, di Semanggi,
DOM di Aceh, operasi militer di Papua, konflik di Poso, di Ambon, di
Kalimantan, Wiji Thukul, Munir.
Dan jutaan yang lain. Juga yang sedang dan akan kehilangan penghidupan
proyek-proyek pembangunanisme yang, dulu berlandaskan GBHN, lalu MP3EI,
kini bertajuk RPJMN.
Mereka berdiri setiap Kamis sore untuk
memastikan republik tidak terus-menerus melakukan kesalahan yang sama.
Mereka berdiri untuk memastikan republik tidak dikendalikan oleh londo-londo ireng yang malah menindas dan menjajah rakyatnya sendiri. Mereka berdiri di sana, terutama, untuk melawan impunitas:
tindakan membiarkan dan/atau melindungi pelaku kejahatan dari tanggung jawab dan hukuman!
Kita
sedang menghadapi impunitas yang diberikan diam-diam. Secara resmi
negara tidak pernah mengakui impunitas. Tapi kita semua tahu, impunitas
sedang dan sudah berjalan. Dikatakan atau tidak, pada praktiknya
impunitas sudah berlaku. Para pelaku kejahatan kemanusiaan, entah di
Timor Leste, di Papua, di Tanjung Priok, Talangsari atau pada 27 Juli
1997, beberapa di antaranya malah menjadi bagian dari Istana hari ini.
Inilah
yang disebut “auto-amnesti". Amnesti otomatis. Ketika rezim tidak
berdaya menghadapi para pelaku kejahatan, sehingga rezim memilih cari
aman dengan diam-diam, pada dasarnya negara telah memberikan “auto
amnesti”. Ini amnesti ilegal, pengampunan tanpa cap resmi, namun dalam
praktiknya menjadi pengampunan karena para pelaku kejahatan besar pada
akhirnya bisa hidup tenang tanpa gangguan, tak kehilangan apa pun.
Mereka berdiri di sana, setiap Kamis sore, dengan pakaian hitam-hitam, untuk menampik impunitas, untuk menolak impunitas.
Sebab
impunitas bukan sekadar kejahatan. Impunitas justru melampaui kejahatan
karena memungkinkan kejahatan terulang. Lagi dan lagi. Dengan
mengampuni kejahatan secara cuma-cuma, maka impunitas sesungguhnya
memungkinkan para penjahat tetap ada dan malah berlipat ganda.
Impunitas
bukan barang yang murah. Impunitas bukanlah kacang goreng yang dapat
dibeli eceran di pinggir-pinggir jalan. Impunitas bukan milik
maling-maling kelas coro, pencopet-pencopet di terminal, atau
buruh-buruh di pabrik atau para pelacur di lokalisasi. Impunitas adalah
barang yang mahal dan mewah. Impunitas adalah perhiasan orang-orang di
lingkaran penguasa, makanan lezat mereka yang memegang senjata dan
anggur mahal mereka yang ada di sekitar istana. Hanya penjahat-penjahat
besar dan penjahat-penjahat yang terkait dengan mereka-mereka sajalah
yang bisa mencicipi lezatnya impunitas.
Melalui impunitas,
mereka yang istimewa tetaplah orang-orang lama, yang sama pula.
Impunitas adalah antinomi demokrasi karena memungkinkan para penguasa di
masa lalu tetap berkuasa di masa sekarang, secara langsung maupun tak
langsung. Karena impunitas, siapa pun yang berkuasa, entah itu tukang
tahu atau pun tukang kayu, ia akan berada dalam kendali orang-orang
lama. Impunitas pada awalnya, dan pada akhirnya, adalah siasat politik
untuk memastikan yang kalah tetap kalah, dan yang berkuasa tetap
berkuasa.
Impunitas pada akhirnya adalah tali kekang yang
menyandera sebuah bangsa agar tak sanggup membereskan
persoalan-persoalan di masa silam. “Melawan lupa” akhirnya menjadi
siasat untuk bertahan dari arus waktu yang melumerkan ingatan-ingatan
tentang peristiwa-peristiwa buruk, kejahatan-kejahatan aparatus
negara--pendeknya melawan impunitas.
Tapi impunitas pada awalnya
adalah tentang masa lalu, perihal kejahatan yang terjadi pada masa
silam. Maka menjadi penting agar “melawan lupa” tidak terjebak sebagai
nostalgia. “Melawan lupa” mestinya mengatasi kelampauan, melampaui
kesilaman. Caranya: sadar dengan situasi mutakhir, peduli dengan kondisi
kiwari. Inilah yang memungkinkan kampanye “melawan lupa” sekaligus
menjadi siasat untuk tidak tunduk pada bujuk rayu masa depan yang
diiming-imingi oleh pembangunan(isme).
Penting untuk ingat bahwa
korban-korban kekerasan dalam pembangunan Waduk Kedung Ombo pada tahun
1980an juga setara dengan korban-korban penggusuran yang sedang terjadi
hari ini: di Kertajati demi pembangunan Bandara Internasional Jawa
Barat, di Kulon Progo demi pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta,
di pegunungan Kendeng demi pembangunan Pabrik Semen, di Jakarta Utara dan Teluk Benoa demi reklamasi, dan di banyak tempat lainnya.
“Melawan lupa” seharusnya tidak terjebak pada masa lalu sebagai sebuah insiden an sich,
kebetulan semata, melainkan juga memahami masa lalu sebagai sebuah
konteks. Memahami konteks sebuah peristiwa kejahatan di masa lalu itulah
yang memungkinkan kita bisa menarik benang merah antara yang silam,
yang sekarang dan yang menjelang.
Memahami konteks adalah tameng
untuk tidak terlena dengan kosa kata macam “relokasi” yang
didengung-dengungkan hari ini. Sebab “relokasi” juga menjadi iming-iming
rezim Orde Baru saat menggusur di mana-mana. Dengan iming-iming
transmigrasi, tanah cuma-cuma, modal dan peralatan bertani (sesuatu yang
bergema lagi dalam kosa kata “relokasi” hari ini) ribuan orang dipaksa
meninggalkan kampung halamannya. Sudah banyak riset yang menjelaskan
bahwa (1) iming-iming itu indah kabar daripada rupa, tak sesuai dengan
yang dijanjikan, dan (2) menyediakan bubuk mesiu berupa bibit
konflik-konflik yang akhirnya meledak sepanjang fase transisi 1998 dan
tahun-tahun setelahnya.
Proyek-proyek pembangunan di rezim
sekarang, dalam banyak kasus, juga serupa dengan proyek-proyek
pembangunan di masa lalu dalam satu hal penting: dilibatkannya kembali
militer sebagai juru gusur ketika perlawanan-perlawanan massa dianggap
sudah terlalu solid untuk dicairkan dengan negosiasi. Ini terjadi di
banyak tempat, di Jawa maupun luar Jawa.
Sepanjang 2015, menurut
catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), setidaknya ada 252 konflik
agraria dengan luasan lahan sengketa mencapai 400.430 hektar yang
melibatkan 108.714 keluarga. Dari berbagai kasus itu, korban tewas
sebanyak lima orang, tertembak aparat 39, luka-luka 124 dan ditahan
(kriminalisasi) 278 orang.
Karena mereka bertindak demi
pembangunan, atas nama negara, persis seperti di masa silam, kebanyakan
para pelaku tidak pernah mendapatkan hukuman yang pantas. Warga yang
tewas dan terluka dianggap angin lalu, dan para pelaku bisa dengan
tenang melanjutkan hidupnya, meneruskan karirnya. Lagi-lagi sama persis
dengan yang terjadi di masa silam: para perwira yang terlibat dalam Tim Mawar yang menculik para aktivis beberapa di antaranya malah menjadi jenderal, dan tetap mendapat promosi jabatan di pemerintahan. Lagi-lagi impunitas!
Apa
yang dialami oleh korban-korban di masa silam, apakah itu figur
berpengaruh seperti Munir dan Wiji Thukul, maupun ribuan anonim yang
tewas dan terluka dalam peristiwa Santa Cruz, Priok, Talangsari, Kedung
Ombo, dll., juga sedang mengintai saudara-saudara kita di berbagai
tempat: dari Rawajati di Jakarta, Stasiun Barat di Bandung, Sukamulya di
Majalengka, Kulon Progo di Yogyakarta, dan ratusan ribu lainnya yang
sedang menghadapi penetrasi korporasi-korporasi yang asyik masyuk dengan
negara -- entah korporasi agro, tambang hingga properti.
Hari
ini kita mengingat Munir, bulan lalu kita mengenang Wiji Thukul,
seharusnya bukan semata karena mengenang sebuah nama melainkan merawat
sebuah semangat: berpihak pada korban, berdiri di sisi mereka yang
dikalahkan. Sebab itulah memang yang dilakukan Munir, sebab itulah juga
yang dilakukan Wiji Thukul. Dengan itulah ingatan kepada Munir, ingatan
kepada Wiji Thukul, juga ingatan kepada syuhada-syuhada lainnya di masa
silam, akan menjadi kerja-kerja yang melampaui waktu.
Ini bukan populisme, ini usaha menghadapi fasisme lama dengan paras yang (agak sedikit) baru.
Jika
memang hanya mengingat yang bisa dilakukan, maka teruslah mengingat!
Sebab mengingat adalah tanda bahwa rasa sakit tak bisa punah oleh waktu,
sebab kesakitan itu masih ada, masih akan ada, dan agaknya masih akan
berlipat ganda.
Jika memang hanya mengenang yang bisa dilakukan,
maka kita akan terus mengenang! Sebab mengenang adalah bukti bahwa
korban bukan semata angka dalam cacah jiwa, tapi juga mereka-mereka yang
belum menjadi angka, belum dicatat dan tercatat, sebab masih bergulat
dengan kekinian yang begitu sulit dan sempit.
Jika hanya berdiri setiap Kamis yang bisa dilakukan, maka kita akan terus berdiri! Sebab berdiri adalah bukti bahwa (semangat) Munir masih ada, akan terus berlipat ganda--semata agar keadilan tak berakhir hanya sebagai nostalgia.
* Zen RS, Pendiri & editor http://www.panditfootball.com
Opini kolumnis ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi tirto.id.
https://tirto.id/20160908-7/bahaya-laten-impunitas-322202

Tidak ada komentar:
Posting Komentar