Kamis, 22/09/2016 21:37 WIB
Oleh: Ninik Yuniati
KBR, Jakarta- Komisi Nasional (Komnas HAM) menyatakan banyak
berbeda pendapat dengan tim ahli perumus rekomendasi simposium 1965.
Ketua Komnas HAM Imadadun Rahmat mengatakan sempat diundang oleh Menteri
Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto untuk mendiskusikan
hasil kesimpulan dari tim. Ia mengakui pada pertemuan tersebut,
disebutkan bahwa dalam tragedi 1965 tidak ditemukan pelanggaran HAM.
Imdadun menyebut Komnas HAM telah menyampaikan opininya terhadap
kesimpulan tersebut maupun poin lain dalam rekomendasi. Namun, ia tidak
bisa memastikan hasil final rekomendasi simposium yang diserahkan ke
Presiden Joko Widodo.
"Ada banyak hal yang yang berbeda, bukan hanya Komnas HAM saja yang
beda, bahkan Pak Agus Widjojo juga mendapatkan banyak sekali hal yang
berbeda yang mendasar. (Disebut di 1965 itu tidak ada pelanggaran HAM?)
Saya tidak bisa mengatakan begitu ya, karena sampai saat ini dokumen
akhirnya kami tidak dapat. Tetapi memang di dalam rapat itu, ada
statement demikian, tapi setelah kemudian kami memberikan masukan, saya
tidak tahu apakah statement itu kemudian dirubah atau tidak," kata
Imdadun di kantor Menkopolhukam, Kamis (22/9/2016).
Imdadun Rahmat menambahkan, tim ahli perumus rekomendasi simposium
merupakan tim bentukan menteri sebelumnya yakni Luhut Panjaitan. Tim
terdiri dari tiga profesor dan bekerja sendiri terpisah dari tim
gabungan penuntasan kasus HAM yang pernah dibentuk.
Menurut Imdadun, Komnas HAM tidak pernah dilibatkan dalam perumusan
rekomendasi simposium. Karenanya, Komnas HAM tidak bertanggung jawab
atas hasil rekomendasi yang kabarnya telah sampai ke tangah presiden
tersebut.
"Kesimpulan tim yang dibuat itu, tidak menjadi bagian dari kerja bersama
7 lembaga itu dan, tidak cukup memberikan partisipasi kepada kami. Kami
hanya diundang ketika rumusan itu sudah jadi dan kami diminta
opininya," tuturnya.
Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto untuk
kesekian kalinya menolak memberikan pernyataan atau tanggapan terkait
perkembangan penanganan kasus 1965.
Editor: Rony Sitanggang
http://kbr.id/09-2016/penyelesaian_kasus_65___komnas_ham__rekomendasi_final_berbeda/85280.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar