Dec 10th, 2016
Jumat, 10 Desember 1948, Universal Declaration of Human Rights
(UDHDR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) diadopsi dan
diproklamasikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dua
tahun berikutnya 10 Desember, melalui Rapat Pleno ke-317 Majelis Umum
PBB, hari Hak Asasi Manusia (HAM) resmi disahkan untuk diperingati tiap
tahunnya oleh seluruh negara anggota.
HAM, sebagaimana termuat di DUHAM, terdiri dari hak atas kemerdekaan,
persamaan, dan kebebasan. Kebebasan dalam hal ini juga termasuk bebas
dari diskriminasi ras, warna kulit jenis kelamin, bahasa, agama,
politik, atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan,
hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Selain itu juga bebas dari
perbudakan, penyiksaan, dan kesewenang-wenangan.
Turut diatur dalam DUHAM ini, hak untuk mencari dan mendapatkan suaka
di negeri lain. Artinya seorang pengungsi yang melarikan diri dari
negara asalnya, entah karena alasan perang, bencana alam, pemberangusan
terhadap kebebasan berserikat dan berpendapat, maupun kediktatoran, dan
alasan lain diluar kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik,
berhak mendapatkan tempat mengungsi dan perlindungan di negara tujuan.
Melengkapi hak untuk mendapatkan suaka ini, DUHAM juga mengatur bahwa
setiap orang berhak atas kewarganegaraan dan kewarganegaraan itu tidak
bisa dicabut atau ditolak penggantiannya secara sewenang-sewenang.
DUHAM juga mengatur hak atas pernikahan bersasarkan konsensus,
kepemilkan harta, kebebasan berpikir, berpendapat, berserikat, beragama,
serta berpartisipasi dalam pemerintahan. Selain itu DUHAM juga menjamin
bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial, pekerjaan yang layak,
kesehatan, pendidikan, dan berpartisipasi dalam kehidupan kebudayaan.
Pencetusan, perumusan, pembahasan, serta pengesahan DUHAM dan Hari
HAM ini hanya terjadi selang beberapa tahun setelah usainya Perang Dunia
II (PD II). Perang Dunia II, suatu perang Imperialis kedua yang terjadi
di skala dunia, merupakan monster yang lebih mengerikan daripada PD I.
Bangkitnya fasisme, Holocaust yang membantai jutaan orang Yahudi dan
mangsa-mangsa lainnya dari fasisme, serta kejahatan-kejahatan perang
merupakan torehan luka mendalam bagi umat manusia di abad 20.
Bagaimanapun juga proklamasi DUHAM ini mengandung banyak kontradiksi
karena melibatkan pula banyak negara Imperialis dan pelanggar HAM.
Britania Raya merupakan negara Imperialis yang pernah menginvasi seluruh
benua yang ada di muka bumi, Amerika Serikat (AS) bukan saja suatu
negara yang didirikan di atas pembantaian dan penjajahan terhadap kaum
Indian atau pribumi Amerika serta perbudakan terhadap kaum kulit hitam,
namun juga menjatuhkan bom atom ke Hiroshima dan Nagasaki serta
menewaskan jutaan perempuan dan anak-anak yang tidak berdosa. Hal serupa
juga berlaku bagi Prancis, Belanda, dan negara-negara Imperialis
lainnya. Bagaimana bisa negara-negara Imperialis, yang merupakan
biangnya pelanggar HAM, bicara mengenai HAM? Kita perlu memakai
perspektif perjuangan kelas untuk memahami persoalan dan menjawab
pertanyaan ini.
Secara historis, konsep HAM secara universal merupakan hal baru yang
tidak dikenal di masyarakat perbudakan dan masyarakat feodal. Hak
seseorang, baik hak atas harta benda, hak berpendapat, hak
berorganisasi, dan hak berpolitik, terkait erat dengan posisi kelasnya
dalam tatanan masyarakat tersebut. Seorang tuan budak sekaligus seorang
raja seperti Alexander di Macedonia, tidak saja punya hak atas harta
benda dan hak mengenyam pendidikan namun juga punyak hak untuk
memerintah negara dan menguasai budak-budak, yang mana di sisi lain
tidak punyak hak sama sekali. Begitu pula Louis XVI sang kaisar Prancis
yang tidak hanya memiliki hak atas kekayaan, alat produksi, dan hak
menentukan upeti dari tani hamba namun juga hak untuk menentukan titah
negara, hingga ia kemudian bisa mengatakan “L’etat c’est moi”
atau “negara adalah saya”. Karena kaisar juga punya apa yang dinamakan
sebagai “divine rights” atau hak suci dengan kata lain menguasai tahta
Prancis secara turun temurun sebagai wakil tuhan di muka bumi, maka
siapapun yang menentang kaisar disamakan dengan menentang tuhan.
Munculnya peraturan-peraturan yang menjamin hak-hak manusia, terkait
langsung dengan perjuangan rakyat tertindas melawan kelas penguasa
penindas. Dalam alur perjuangan demikianlah, baik itu berakhir dengan
kemenangan, kompromi, atau bahkan kekalahan sekalipun, muncul dan
diresmikanlah peraturan-peraturan yang menjamin hak manusia. Misalnya Declaration of The Rights of Men atau Deklarasi Hak-Hak Manusia yang dilahirkan dari Revolusi Prancis.
Bangkitnya kelas borjuasi dan masyarakat kapitalisme melalui berbagai
babakan revolusi, seperti Revolusi Industri, Revolusi Amerika, dan
puncaknya Revolusi Prancis, membangkitkan pula gagasan-gagasan mengenai
hak manusia yang sebelumnya ditindas mutlak oleh kelas feodal dan rezim
monarki absolut. Kebebasan berkumpul dan berpendapat serta hak untuk
berpartisipasi dalam pemerintahan dijunjung tinggi bersama panji-panji
demokrasi dan republik dengan slogan liberte, egalite, fraternite
atau kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan. Namun bagaimanapun juga
ini juga tidak terlepas dari kepentingan kelas borjuasi, kelas penguasa
baru di tatanan masyarakat baru: kapitalisme.
Karl Marx memandang bahwa seluruh institusi, praktek, dan artefak
sejarah manusia, termasuk HAM merupakan konstruksi sosial yang terus
berubah. HAM, bagi Marx, juga merupakan fenomena hubungan-hubungan
sosial yang merupakan konvensi-konvensi yang terikat pada suatu era
sejarah manusia yang penentuannya tak lepas dari mekanisme penyediaan
kebutuhan-kebutuhan material dan keinginan-keinginan manusia. HAM, yang
bangkit seiring dengan bangkitnya borjuasi dan kapitalisme, baik
berbentuk peraturan, undang-undang, konstitusi, maupun hanya sekedar
slogan, merupakan alat bagi kelas penguasa dan ideologinya ini.
Zoltan Zigedy menulis bahwasanya Marx melalui karyanya “Bruno Bauer,
Die Judenfrage”, memahami gagasan hak-hak manusia yang diusung borjuasi
merupakan pemikiran individualisme yang diagung-agungkan dan menentukan
ikatan-ikatan kehidupan sosial: “Tak ada satupun hal dari apa yang
disebut-sebut sebagai hak manusia, bersifat melampaui manusia
egoistis…dengan kata lain, seorang individu yang tercerabut dari
lingkungannya, menarik diri, dan sepenuhnya dikuasai kepentingan
pribadinya dan bertindak sesuai kebimbangan pribadinya…satu-satunya
ikatan antar manusia adalah keperluan alaminya, kebutuhan dan
kepentingan pribadi, serta perlindungannya terhadap hak milik pribadi
dan orang-orang egoistisnya.”
Dalam formulasi awal inilah Marx mengembangkan pemikiran bahwasanya
hak-hak manusia yang muncul seiring dengan kebangkitan borjuasi terkait
erat dengan manusia sebagai “homo economicus” atau manusia dengan
kepentingan pribadi, individual, dan asosial.
Karena itu kebebasan dalam tatanan masyarakat kapitalis adalah
kebebasan bagi borjuasi untuk menanamkan kapitalnya, mengeksploitasi
tenaga kerja, menjual dan mendistribusikan komoditasnya, mengakumulasi
keuntungan, dan mengekspansi pasar-pasar baru dan kesetaraan yang
dimaksudnya adalah kesetaraan jual beli di pasar. Kebebasan pers
berlaku agar media massa bisa memberitakan kondisi pasar dan
potensi-potensi ekonomi yang menguntungkan borjuasi. Bahkan kebebasan
memilih dan dipilih dalam pemerintahan awalnya tidak hanya tidak berlaku
bagi buruh dan rakyat jelata namun juga kaum perempuan dikecualikan
haknya.
Ini tidak menjadikan kaum pejuang kelas mengutuk apalagi mencampakkan
HAM, namun meletakkan kebangkitan dan perkembangannya dalam konteks
kebangkitan dan perkembangan kapitalisme. Sepanjang kapitalisme menjadi
tenaga pendorong pembebasan melawan feodalisme, HAM juga berfungsi
sebagai landasan pembebasan masyarakat dan pembentukan masyarakat yang
lebih adil. Emansipasi borjuasi merupakan langkah raksasa bagi
emansipasi massa dan kemajuan rakyat pekerja. Ini tidak boleh diartikan
sebagai buah kebaikan kelas borjuasi semata melainkan buah dari
perjuangan berjuta massa yang mendesakkan hak-hak demokratis mereka
untuk kesetaraan dan kebebasan berpartisipasi dalam kehidupan sipil dan
politik di republik-republik borjuis. Seruan-seruan HAM inilah yang
turut mendorong perjuangan melawan perbudakan, perjuangan hak pilih
universal, dan berbagai reforma penting lainnya. Bagaimanapun juga, kaum
Marxis menyadari, bahwa reforma-reforma berdasarkan HAM tersebut bisa
diperjuangkan dan dimenangkan namun sepanjang berlaku dalam batasan
kapitalisme, reforma-reforma tersebut hanya untuk “menyempurnakan” dan
“melengkapi” kekuasaan borjuasi, bukan menantang apalagi mengalahkannya.
Dalam sejarah, kaum Marxis bersama kelas buruh secara terus-menerus
memperjuangkan pemenuhan HAM dalam perspektif perjuangan kelas.
Perjuangan menuntut delapan jam kerja sehari misalnya, merupakan
perjuangan kelas dimana buruh berhadap-hadapan dengan kepentingan laba
borjuasi, yang di masa awal kebangkitan kapitalisme buruh dipaksa
bekerja hingga lebih dari 18 jam sehari, dengan kondisi kerja buruk,
bahkan banyak buruh anak yang dipaksa bekerja di cerobong-cerobong asap
pabrik. Reforma-reforma lain, seperti upah minimum, jaminan sosial,
kesetaraan dalam perkawinan, bahkan isu-isu yang lebih radikal seperti
pembebasan perempuan, dekolonisasi, merupakan isu yang terkait hak-hak
manusia yang sudah lama diperjuangkan kaum Marxis. Bahkan beberapa
capaian sudah terlebih dahulu dimenangkan kaum Marxis. Misalkan dengan
revolusi Oktober, kaum perempuan di Rusia memenangkan hak untuk memilih
dan dipilih dalam pemerintahan pada 1918, sementara AS yang mengaku
sebagai negara paling demokratis baru memberikan hak pilih pada
perempuan di tahun 1920. Kemudian dukungan terhadap kemerdekaan bagi
bangsa-bangsa yang ditindas Imperialisme seperti Irlandia, Polandia,
bahkan Tiongkok, secara aktif diberikan oleh Kaum Marxis.
Sementara itu di sisi lain, kelas borjuasi hanya bersifat
revolusioner dan mengusung penegakan HAM hanya ketika melawan feodalisme
dan saat kelas borjuasi menjadi kelas penguasa baru maka kelas borjuasi
menjadi reaksioner dan kehilangan seluruh sifat revolusionernya.
Komitmennya terhadap HAM yang meskipun memang hanya diusung demi
kepentingan kapitalnya selalu dicampakkannya untuk mengamankan dan
memperkokoh kekuasaan kelasnya, khususnya di masa-masa krisis.
Karena itu meskipun DUHAM mengatur mengenai kebebasan dari
diskriminasi, puluhan tahun semenjak proklamasinya kita masih
menyaksikan diskriminasi dan penindasan terhadap bangsa Palestina yang
dijadikan sumber buruh murah bagi kelas penguasa Israel. Diskriminasi,
ketidakadilan hukum, bahkan pembunuhan oleh aparat terhadap kaum kulit
hitam di AS sebagaimana terjadi dengan kasus Treyvor Martin, Michael
Brown di Ferguson, akhir-akhir ini.
Diskriminasi dan intimidasi terhadap
para pengguna bahasa Navajo di Kanada dan Kurdi di Turki serta Suriah.
Larangan terhadap politik Sosialis di Republik Korea atau Korea Selatan
dan larangan terhadap Falun Gong di Republik Rakyat Tiongkok. Rasisme
dan perlakuan keji terhadap para pencari suaka oleh negara Australia,
AS, dan Inggris. Begitupula kebebasan berpikir, berpendapat, berserikat,
beragama yang masih terus dirongrong di berbagai negara, khususnya
negara-negara Imperialis, seperti AS, Britania Raya, Prancis, Jerman,
Australia, dan negara-negara reaksioner lainnya. Pemenuhan HAM tidak
bisa diserahkan pada kebaikan hati kelas borjuasi yang kini berkuasa.
Pemenuhan HAM harus diperjuangkan sendiri oleh rakyat pekerja baik yang
ada di negara-negara Imperialis maupun negara-negara dunia ketiga,
termasuk di Indonesia.
Pelanggaran HAM di Indonesia
Bila kita mengacu pada definisi hukum, khususnya Pasal 1 Angka 6
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang
atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Secara lebih lanjut, kasus-kasus pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis. Pertama,
kasus pelanggaran HAM berat: pembunuhan masal (genosida), pembunuhan
sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penyiksaan,
penghilangan orang secara paksa, dan perbudakan atau diskriminasi yang
dilakukan secara sistematis. Kedua, kasus pelanggaran HAM
biasa, meliputi: pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik,
menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya, dan menghilangkan
nyawa orang lain.
Hingga kini setidaknya terdapat banyak kasus pelanggaran HAM berat di
Indonesia yang mana keadilan belum ditegakkan bagi para korban dan para
pelaku tidak dihukum. Pertama, kasus pelanggaran HAM berat berupa pembantaian 1965-1967 terhadap seluruh orang komunis atau yang dicap komunis. Kedua, kasus penembak misterius atau petrus pada tahun 1982-1985. Ketiga, tragedi penghilangan aktivis pada tahun 1997-1998. Keempat, juga tragedi Trisakti pada 1998. Kelima, Kasus pembantaian Talangsari pada tahun 1989. Keenam,
kasus pelanggaran HAM di Timor Timur. Keenam, pembunuhan terhadap
aktivis atau para pekerja yang bersinggungan dengan kediktatoran
penguasa, antara lain pembunuhan terhadap Munir, Udin, dan Marsinah.
Pelanggaran HAM macam demikian merupakan ciri hakiki negara
reaksioner yang merupakan instrumen untuk mengamankan kepentingan kelas
penindas yang berkuasa. Khusus di Indonesia, pelanggaran HAM merupakan
salah satu prasyarat mendasar bagi berdiri dan bertahannya rezim
kedikatoran militer Orde Baru serta para pendukungnya yang menghamba
pada Imperialisme di bawah pimpinan AS. Meskipun kemudian Soeharto dan
rezim kediktatoran militer Orde Baru jatuh setelah berbagai pergolakan
massa di tahun 1998, namun karena kelas tertindas, yaitu kelas buruh,
bersama elemen-elemen rakyat pekerja lainnya tidak berhasil merebut
kekuasaan, maka ini memberi ruang bagi kelas borjuis untuk kembali
berkuasa, walaupun tidak bisa menggunakan intimidasi dan represi sebesar
yang digunakan rezim kediktatoran militer Orde Baru.
Indonesia, baik di bawah pemerintahan sebelumnya, yaitu rezim SBY,
maupun pemerintahan terkini: rezim Jokowi-JK sama-sama mengalami
berbagai pelanggaran HAM baru. Ekosida lumpur lapindo, perampasan tanah
dan penembakan terhadap kaum tani, pemberangusan serikat buruh,
intimidasi dan represi terhadap wartawan, merupakan kasus-kasus
pelanggaran HAM yang terjadi di sepuluh tahun rezim SBY.
Namun ironisnya, oleh rezim Jokowi-JK, melalui Staf Khusus Presiden
bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah, dinyatakan: “10 tahun
terakhir ini tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat…Jadi ini suatu
keberhasilan dari pemerintahan SBY. Memang kalau lihat 2004 sampai 2010,
tidak ada kasus seperti Munir”. Teuku Faizasyah dan juga seluruh
jajaran pemerintahan Jokowi-JK jelas mengabaikan fakta sebagaimana yang
dicatat AGRA bahwasanya pemerintahan SBY, telah memenjarakan
(kriminalisasi) 1.180 kaum tani, menganiaya 556 kaum tani dan membunuh
65 petani. Termasuk fakta yang dirilis KONTRAS dimana sepanjang tahun
2013, terdapat 4569 rakyat yang menjadi korban pelanggaraan HAM dan
ratusan diantaranya meninggal dunia di tangan aparat militer dan
kepolisian. Pengabaian ini jelas bukan hanya disebabkan bahwasanya
pemerintahan Jokowi-JK diisi dan dikelilingi oleh para pelanggar HAM
seperti Ryamizard dan Hendropriyono serta Wiranto dan Sutiyoso namun
juga disebabkan bahwasanya pemerintahan Jokowi-JK juga mewakili
kepentingan kelas penindas yang sama: borjuasi yang menghamba pada
Imperialisme.
Karenanya, masuk akal kalau dalam menyikapi gerakan buruh dan
mahasiswa yang menolak penaikan harga BBM dan menuntut kenaikan upah
maupun kaum tani di Rembang, Karawang, dan sebagainya, pemerintah pusat
dan pemerintah daerah kompak lebih memilih melakukan represi dan
intimidasi serta melanggar hak-hak asasi manusia.
Sekali lagi kita perlu mencamkan bahwasanya negara adalah organ
kekuasaan politik dari kelas penguasa. Sebagaimana yang dijelaskan Lenin
dalam “Negara dan Revolusi”, “Negara adalah badan khusus bersenjata
untuk menindas kelas.” dengan demikian suatu demokrasi parlementer dalam
kapitalisme tak peduli sedemokratis apapun itu berfungsi untuk melayani
kepentingan kelas penindas yang berkuasa. Lenin memandang demokrasi
parlementer dipengaruhi oleh semakin meningkatnya pengaruh-pengaruh
birokrat dan militer dan dengan demikian demokrasi parlementer berfungsi
:untuk menentukan dalam beberapa tahun sekali anggota mana dari kelas
penguasa yang akan menindas dan menggilas rakyat melalui parlemen–inilah
esensi sesungguhnya dari parlementarisme borjuis, bukan hanya dalam
monarki konstitusional parlementer, namun juga dalam republik-republik
paling demokratis”.
Karena itu sudah merupakan tugas kelas buruh dan
rakyat untuk melawan dan menggulingkan tirani borjuasi ini. Tanpa
penggulingan tirani tidak akan ada demokrasi sejati.
ditulis oleh Leon Kastayudha, Kader KPO PRP
http://www.arahjuang.com/2016/12/10/hak-asasi-manusia-dalam-perspektif-perjuangan-kelas/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar