Senin, 03/10/2016 17:19 WIB
Oleh: Wydia Angga
KBR, Jakarta- Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP)
1965 berencana mengundang pelapor khusus utusan PBB (UN Special
Rapporteur). Koordinator YKPP 1965
Bejo Untung beralasan penyelesaian kasus 65 dengan model nonyudisial
atau rekonsiliasi terancam gagal. Bejo beralasan ini terlihat dari
belum adanya kejelasan pemerintah atas bentuk penyelesaiannya tersebut
sejak simposium digelar.
Bedjo ragu lantaran permintaan para korban beraudiensi langsung
dengan pemerintah, khususnya dengan Menkopolhukam yang baru, Wiranto
ditolak. Kata dia, undangan kepada pelapor khusus utusan PBB untuk
menanyakan lanjutan dari penyelesaian kasus 65 serta meminta ruang untuk
bicara dalam forum PBB.
"Penyelesaian model non yudisial atau rekonsiliasi bisa jadi gagal. Bisa
jadi, karena sampai sekarang masih belum jelas, sudah berbulan-bulan
semenjak simposium. Karena itu kami akan minta kepada Special Rapporteur
PBB, untuk datang ke Indonesia untuk mengetahui, untuk meneliti, untuk
menanyakan bagaimana perkembangan penyelesaian 65. Dan berikutnya Ibu
Nur Syahbani dari IPT 65 juga sudah melayangkan surat kepada PBB untuk
bisa ada slot bicara di forum PBB masalah tribunal 65," tegas Bejo
kepada KBR, Senin (3/10/2016).
Bejo menambahkan, untuk mempersiapkan undangan bagi kehadiran PBB,
mereka akan terus melakukan lobi. Kata dia jika spesial reporteur ini
berhasil diundang, maka negara tak dapat menolaknya.
"Memang saya dengar itu harus dari kemauan pemerintah yang mengundang.
Tetapi kami dari organisasi masyarakat sipil pun bisa merekomendasikan,
tapi negara tidak bisa untuk menolaknya. Karena kalau menolak,
konsekuensinya akan jelek. Gitu aja," ujarnya.
YPKP juga sedang menyiapkan gugatan ke Komisi Informasi untuk membuka
dokumen rekomendasi Simposium 65. Pasalnya, dokumen itu tidak pernah
dibuka ke publik meski sudah rampung sejak Mei lalu ketika dokumen
berada di tangan Menkopolhukam Luhut Pandjaitan yang kemudian digantikan
oleh Wiranto.
"Rekomendasi hasil simposium Arya Duta yang diserahkan dari
Menkopolhukam kepada Presiden itu isinya apa ya? Karena ini kan publik
berhak tahu. Jadi itu yang kami gugat karena sampai sekarang isi
rekomendasi itu tidak jelas. Jadi apa yang kami terima ini kan baru
sumber-sumber yang lain tapi secara resmi negara belum mengumumkan hasil
rekomendasinya. Ini yang saya tuntut," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah menyatakan tindakan dan langkah negara pada
peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S) dapat dibenarkan secara
hukum. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto
mengatakan, saat itu negara melakukan tindakan penyelamatan karena
dinyatakan dalam keadaan bahaya dan tidak bisa dinilai dengan hukum
sekarang.
Selain itu, kata dia, dalam bedah kasus antara penyelidik Komnas HAM dan Kejaksaan Agung menemui hambatan hukum.
"Terutama yang menyangkut pemenuhan alat bukti yang cukup (beyond
reasonable doubt). Terdapat kesulitan untuk terpenuhinya standar
pembuktian sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 26 tahun 2000 tentang
pengadilan HAM," lanjutnya.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah nonyudisial untuk menyelesaikan kasus ini.
Editor: Rony Sitanggang
http://kbr.id/10-2016/51_tahun_tragedi__65___alasan_penyintas___undang_pelapor_khusus_pbb/85584.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar