Senin, 03/10/2016 15:02 WIB
Oleh: Eli Kamilah
KBR, Jakarta- Penyelesaian pelanggaran HAM 1965 dengan jalur
nonyusial mesti diikuti pengungkapan kebenaran. Wakil Ketua Komnas HAM
Dianto Bachriadi mengatakan, penyelesaian nonyudisial ujungnya adalah
rekonsiliasi. Karena itu kata Dianto, harus didahului pengungkapan
kebenaran dari kesaksian korban, pembongkaran kuburan massal, sampai
pengakuan dari para pelaku.
Dianto juga mengkritik pernyataan Wiranto yang menyebut tindakan dan
langkah negara pada peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S) dapat
dibenarkan secara hukum. Kata dia, Menkopolhukam harus membedakan kasus
pembunuhan para jenderal dan kasus pembantaian massal pasca 30
September.
"Kalau, karena saya tidak tahu detail pernyataan seperti apa isinya.
Kalau yang dimaksud dengan penyeleseian nonyudisial tidak memasukan
atau tidak ada unsur pengungkapan kebenaran. Pendengaran kesaksian,
kuburan masal dibongkar, pengakuan dari para pelaku, maka tanpa
pengungkapan kebenaran itu, penyelesaian nonyudicial abal-abal atau
omong kosong," ujarnya kepada KBR, Senin (3/10/2016).
Dianto menambahkan Wiranto tak punya wewenang memutuskan penyelesaian
kasus pelanggaran HAM 65 dilakukan lewat jalur nonyudisial. Kasus itu,
kata dia hanya bisa diputuskan oleh pengadilan dan Kejaksaan Agung.
"Yang menilai itu bukan seorang menteri. Itu ada di proses pengadilan.
Itu pernyataan ngaco. Tidak ada seorang pun di Indonesia yang bisa
memutuskan penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalur apapun,
kecuali Kejagung atau pengadilan memutuskan penghentian proses yudisial
yang sudah dimulai Komnas HAM dengan melakukan penyelidikan. Jadi mau
presiden sekalipun, dia mengatakan. Tetapi tidak punya konsekuensi hukum
apapun, terhadap proses hukum menurut aturan UU bahwa itu dilanjutkan
di jalur nonyudisial. Ketika komnas HAM sudah melakukan penyelidikan,
dan mengatakan bahwa di situ terjadi pelanggaran HAM berat pada
peristiwa 65 dan seterusnya."
Hingga saat ini, kata dia tidak ada surat penghentian penyidikan yang
keluar dari Kejagung, pascahasil penyelidikan Komnas HAM yang dilaporkan
2012 lalu. Dia menyebut, bedah kasus antara penyelidik Komnas HAM dan
Kejaksaan Agung yang dinilai Wiranto menemui hambatan hukum, itu kata
Dianto mengada-ngada. Kenyataannya adalah lembaga yang dipimpin Jaksa
AGung Prasetyo itu enggan menyidik.
"Tidak ada hambatan hukum, yang ada adalah Kejagung tidak mau
melanjutkan prosesnya melalui penyidikan. Itu bukan masalah hukum, itu
masalah mentality, itu masalah politik di dalam kejaksaan
sendiri. Mereka tidak mau melanjutkan itu. Mereka selalu bilang kurang
ini kurang itu. Ya lengkapi saja, apa susahnya," tegas dia.
Komnas HAM, ujar Dianto saat ini berharap Presiden Joko Widodo mau
menerima Komnas HAM untuk membahas kembali penyelesaian kasus tersebut.
Apalagi, pernyataan Wiranto sebagai Menkopolhukam bisa berdampak secara
politik.
"Itu menunjukan rezim ini tidak bersungguh-sungguh. Rezim ini juga tidak
bisa membedakan mana yang peristiwa politik yang memiliki dampak atau
implikasi hukum, dan peristiwa hukum yang harus diselesaikan lewat jalur
hukum
Sebelumnya, Pemerintah menyatakan tindakan dan langkah negara pada
peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S) dapat dibenarkan secara
hukum. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto
mengatakan, saat itu negara melakukan tindakan penyelamatan karena
dinyatakan dalam keadaan bahaya dan tidak bisa dinilai dengan hukum
sekarang.
Selain itu, kata dia, dalam bedah kasus antara penyelidik Komnas HAM dan Kejaksaan Agung menemui hambatan hukum.
"Terutama yang menyangkut pemenuhan alat bukti yang cukup (beyond
reasonable doubt). Terdapat kesulitan untuk terpenuhinya standar
pembuktian sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 26 tahun 2000 tentang
pengadilan HAM," lanjutnya.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah nonyudisial untuk menyelesaikan kasus ini.
Editor: Rony Sitanggang
http://kbr.id/10-2016/penyelesaian_nonyudisial_65__komnas_ham__harus_didahului_pengungkapan_kebenaran/85579.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar