HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Rabu, 25 Juni 2003

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi: Suatu Kritik

Rabu, 25 June 2003
Bhatara Ibnu Reza

Setelah lama terpendam di Sekretariat Negara dan mengalami beberapa kali perubahan, akhirnya pada akhir Mei 2003 pemerintah -- melalui Departemen Kehakiman dan HAM -- menyampaikan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) kepada DPR. KKR merupakan implementasi dari TAP MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional guna penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. 

KKR adalah salah satu jalan yang ditempuh di banyak negara dunia ketiga dalam melewati masa transisi politik menuju demokrasi. Pada dasarnya Indonesia mengadopsi dan meniru KKR Afrika Selatan dalam memuluskan transisi menuju demokrasi, di mana secara politik menghapuskan praktek politik kulit berwarna atau apartheid

Profesor Douglas Cassel, Priscilla Hayner, dan Paul van Zyl  dalam bukunya Beberapa Pemikiran Mengenai Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Elsam:2000) menggambarkan tujuan pembentukan KKR di Indonesia, yaitu: (1) Memberi arti kepada suara korban secara individu; (2) Pelurusan sejarah berkaitan dengan peristiwa-peristiwa besar pelanggaran HAM (common historical narrative); (3) Pendidikan dan pengetahuan publik. 

Selanjutnya, (4) Memeriksa pelanggaran HAM sistematis menuju reformasi kelembagaan; (5) memberikan assesment tentang akibat pelanggaran HAM terhadap korban dan (6) pertanggungjawaban para pelaku kejahatan. Secara garis besar, KKR memberikan porsi besar bagi para korban maupun keluarganya untuk menyampaikan apa yang mereka derita dan alami berkaitan dengan pelanggaran HAM. 

Setiap KKR memiliki karakteristiknya masing-masing di berbagai negara yang berakibat banyak perbedaan-perbedaan kewenangan dan fokus permasalahan. Munculnya perbedaan ini disebabkan karena faktor-faktor politik di negara masing-masing. Terutama, posisi korban yang memiliki kekuatan politik dalam melakukan tawar-menawar secara poltik dengan penguasa di masa transisi. 

Kita bisa melihat Argentina dengan Comision Nacional Para los Desaparecidos (Comadap)-nya memilih kasus-kasus penghilangan paksa sebagai fokus yang akan diungkap. Para ibu dari korban penghilangan paksa yang tergabung dalam Madres de Plaza de Mayo menjadi motor penggerak dalam pengungkapan orang hilang selama rezim militer berkuasa di Argentina. Gerakan mereka sangat terkenal di seluruh dunia. Mereka melakukan demonstrasi damai dengan membentangkan sehelai kain bertuliskan nama keluarga mereka yang hilang di sebuah tempat bernama Plaza de Mayo di jantung kota Buenos Aires ada 28 Juli 1982. 

Sedangkan Afrika Selatan melalui Truth and Reconciliation (TRC) yang menginvestigasi selama 30 tahun rezim apartheid berkuasa. Kendati demikian, munculnya lembaga ini bukan tanpa kritik yang tajam. Hal ini penting dikarenakan tidak semua kasus pelanggaran HAM masa lalu dapat diselesaikan dengan mekanisme KKR.


Antara social harmony dengan moral society 

Sesuai dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pembentukan KKR Indonesia difokuskan pada penyelamatan persatuan dan kesatuan nasional.  Dengan kata lain, pembentukan KKR ditekankan pada terciptanya social harmony. Namun, seringkali dalam pembentukan social harmony tersebut mengorbankan proses legal justice. Pengalaman Afrika Selatan secara jelas mengambil jalan yang berujung pada impunitas. Tidak ditemukan penuntutan kepada para pelaku pelanggaran HAM (perpetrators) termasuk penghukuman kepada mereka. Suatu harga sangat mahal yang harus dibayar oleh korban dan keluarga korban demi terwujudnya rekonsiliasi. 

Sedangkan proses legal justice akan menghasilkan apa yang disebut sebagai moral societyMoral Society ini terbangun bukan hanya karena efek jera (deterent) akibat penghukuman saja, tetapi akan muncul suatu masyarakat yang mampu mengatakan tidak terhadap pelanggaran HAM. Ambil contoh di Jerman, setelah Nuremberg Tribunaldilaksanakan pada tahun 1946, rakyat Jerman dan dunia mengatakan tidak untuk kejahatan melawan kemanusiaan. 

Permasalahan yang sangat mendasar adalah pemberian amnesti kepada para pelaku. Sudah banyak sekali contoh pelaksanaan KKR, terutama di negara-negara Amerika Selatan yang pada akhirnya hanya membebaskan para pelaku dari pertanggungjawaban hukum. 

Hasil KKR di Chile yang diumumkan oleh Presiden Aylwin secara emosional di layar televisi pada akhirnya berujung pada pemberian "maaf" kepada para pelaku. Argentina, pada masa Presiden Alfonsin melalui hasil laporannya yang berjudul Nunca Mas-nya, Conadep berhasil memenjarakan orang kuat masa junta militer, Jenderal Videla dan Laksamana Emilio Masssera. Tetapi saat pemerintah beralih pada Carlos Menem -- seorang peronis -- kedua orang tersebut dibebaskan. 

Amnesti hanya dapat diberikan bagi para pelaku yang melakukan makar (rebellion) kepada negara (state). Dalam hal ini, para pemberontak telah melakukan kejahatan terhadap negara (crimes against state). Negara dalam hal ini menjadi korban dari perbuatan makar. Karenanya, amnesti dapat diberikan kepada mereka yang telah menyerah atau berbuat baik selama menjalani hukuman. 

Profesor Cherif Bassiouni, Guru Besar Hukum HAM Internasional dan Pidana Internasional De Paul University, menjelaskan amnesti adalah bentuk lain dari pemberian maaf yang diberikan oleh pemerintah terhadap suatu kejahatan terhadap publik. Pertanyaan yang kemudian terlontar, bagaimana memberikan permaafan terhadap dirinya yang dilakukan oleh aparatnya? Dan bagaimana pemerintah dapat memaafkan kejahatan yang dilakukan oleh "sekelompok orang" terhadap lainnya? 

Menurut Bassiouni, kekuatan utnuk memberikan maaf (to forgive), melupakan (to forget) terhadap kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan penyiksaan bukan porsi dari pemerintah, melainkan oleh para korban. Ditambahkannya, amnesti dapat diberikan setelah orang atau sekelompok orang telah dijatuhi hukuman (convicted). 

Untuk itu, rekonsiliasi disertai dengan pemberian maaf hanya dapat dilakukan antara entitas-entitas yang memiliki kedudukan sederajat. Contoh nyata adalah yang dilakukan Komisi Penerimaan Kebenaran dan Rekonsiliasi (CAVR) di Timor Lorosa'e. Komisi ini akan menangani kejahatan-kejahatan seperti pencurian, penyerangan ringan, pembakaran rumah, penjarahan atau membunuh hewan piaraan, merusak atau mencuri hasil kebun yang terjadi dalam konteks politik di Timor Lorosa'e. 

Konteks politik yang dimaksud tentunya adalah usaha rekonsiliasi antara masyarakat pro-Indonesia dengan pro-kemerdekaan yang terjadi antara 1974 hingga 1999. Komisi juga akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, khususnya tentang pembaharuan hukum serta institusional untuk melindungi HAM di masa yang akan datang seklaigus mempromosikan rekonsiliasi. 

Secara tegas komisi menyatakan dirinya tidak menangani kejahatan berat, seperti pembunuhan, pemerkosaan, atau pengorganisasian kekerasan. Komisi hanya menerima kesaksian dari korban. Pelaku atau saksi tentang kejahatan berat lewat pengungkapan kebenaran. Bukti-bukti kejahatan yang muncul selama komisi bekerja akan diserahkan kepada pengadilan. CAVR memiliki karakteristik yang berbeda dari KKR lainnya adalah kata "penerimaan", disebabkan komisi juga mengakomodasi para warga Timor Leste yang telah kembali ke Timor Leste -- termasuk yang menjadi pengungsi di NTT -- Indonesia untuk diterima di masyarakatnya dengan damai. 

Pemberian amnesti sebelum dilakukannya penuntutan terhadap para pelaku oleh negara kepada aparat negara adalah bentuk pembersihan diri negara dari dosa-dosanya. Rezim militer Uruguay sebelum turun dari tampuk kekuasaanya malah mengeluarkan undang-undang yang memberikan amnesti umum (blanket amnesty) kepada seluruh perwira yang terlibat dalam pelanggaran HAM. Mereka menyatakan, tindakan yang dilakukan semasa rezim berkuasa adalah tindakan patriotik terhadap negara. Praktek self amnestyatau blanket amnesty jelas-jelas melanggar prinsip tiada seorang pun dapat bebas dari hukuman/dihukum berdasarkan hukum yang dibuatnya sendiri (no one can be judge in their own suit).  

Zalaquett, seorang pengacara berkebangsaan Chili yang bekerja untuk Amnesty International dan banyak menulis soal KKR, menjelaskan salah satu persyaratan pemberian amnesti adalah berkaitan dengan jenis kejahatan yang telah dilakukan oleh pelaku. Menurutnya, amnesti tidak dapat diberikan untuk kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) dan genocide. Kedua kejahatan ini termasuk sebagai serious crime recognized by international law atau seringkali disebut sebagai pelanggaran HAM berat (gross violations of human rights). 

Para pelaku adalah musuh umat manusia (hostis humani generis) yang tidak boleh dilindungi oleh kekuatana apapun termasuk kekebalan (immunity) karena jabatannya. Masyarakat internasional berkewajiban untuk melakukan penuntutan dan/atau melakukan ekstradisi (au dedere au punare). 

Juan E. Mendez mengemukakan, terdapat empat langkah yang harus dilakukan pemerintah menyikapi hal ini sebagai bentuk tanggungjawabnya kepada rakyat.Pertama, korban berhak mendapatkan keadilan (right to see justice done) dengan digelarnya sebuah pengadilan yang bersifat independen dan imparsial. 

Kedua, korban serta masyarakat berhak mendapatkan kebenaran (right to truth) yang artinya pemerintah dengan seluruh kekuatannya melakukan penyelidikan setiap kasus yang belum diungkap; menjelaskan semua hal yang mereka ketahui berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat serta membuka semua informasi kepada korban dan masyarakat. 

Ketiga, korban dan keluarganya berhak mendapatkan reparasi baik material maupun moral sebagai bentuk penghormatan terhadap harga diri korban. Dan keempat,masyarakat berhak melihat perubahan dari angkatan bersenjatanya terutama tidak terlibat lagi dalam politik dan tunduk terhadap supremasi sipil di mana selama berkuasa posisi mereka adalah sebagai penentu, perencana dan pelaksana terhadap segala bentuk kejahatan terhadap gerakan-gerakan masyarakat sipil. Keempat tanggungjawab ini bukanlah pilihan-pilihan bagi pemerintah, tetapi harus dipandang sebagai sesuatu yang linear dan saling berkaitan. 


Kritik terhadap KKR 

Adalah sangat perlu untuk mempertimbangkan mekanisme KKR bagi seluruh kasus pelanggaran HAM masa lalu. Terdapat tiga hal yang menjadi kritik terhadap praktik KKR.  Pertama, KKR dimulai dengan prasangka bahwa kebenaran (truth) dan keadilan (justice) adalah alternatif-alternatif pilihan penyelesaian pelanggaran masa lalu. Padahal, kebenaran bukanlah salah satu bentuk alternatif namun sebagai persyaratan utama untuk pencapaian keadilan. 

Kedua, rekonsiliasi. Afrika Selatan sebagai contoh yang baik dari pelaksanaan KKR, telah berhasil melakukan rekonsiliasi di tingkat masyarakat dalam tataran politik  namun diskriminasi rasial di tataran ekonomi belum lagi tersentuh. 

Ketiga, rasa keadilan. Tidak semua orang di kedua belah pihak puas dengan jalan penyelesaian rekonsiliasi dengan mengabaikan hukuman. Salah satu yang menjadi fenomena adalah Keluarga Steven Biko, seorang aktivis anti apartheid yang dibunuh secara brutal oleh polisi. Pihak keluarga mengemukakan ketidakpuasan dengan pernyataan yang terkenal, "Bila maaf dapat membayar semua rekening milik saya, maka maaf itu akan saya terima". 

Bhatara Ibnu Reza adalah peneliti IMPARSIAL The Indonesian Human Rights Watch

Sumber: HukumOnline