HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Kamis, 09 November 2006

Catatan SULAMI Mantan Sekjennas Gerwani


Thursday, November 09, 2006 09:07 pm

Catatan SULAMI Mantan SEKJENNAS GERWANI

BEBERAPA PENDAPAT BERDASARKAN PENGALAMAN
AKAN GERAKAN WANITA REVOLUSIONER

oleh : Sulami

I. Berdirinya sebuah organisasi wanita revolusioner sangat diperlukan oleh gerakan revolusioner pada masa setelah perjuangan bersenjata untuk kemerdekaan (1950), karena organisasi merupakan wadah dalam gerakan memperjuangkan cita-cita. Oleh karena itu wanita-wanita revolusioner yang kebanyakan pernah bergerak dibawah tanah selama pendudukan Belanda dan ikut serta dalam perjuangan bersenjata, berusaha untuk membangun suatu organisasi wanita revolusioner sebagai wadah untuk dapat menampung gerakan dan melancarkan perjuangan revolusioner dalam gerakan nasional untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan sejati bagi Tanah Air dan Bangsa.

Pada masa sehabis perjuangan bersenjata tahun 1945-1950 wanita-wanita revolusioner tidak puas dengan organisasi-organisasi wanita yang ada, seperti Perwari, Wanita Sosialis, Wanita Demokrat Aisyah, Muslimat NU, dsb. Tetapi tidak berarti organisasi revolusioner itu akan berjuang menyendiri, semua organisasi wanita termasuk organisasi istri-istri (AD, AURI, AL, AK) masuk dalam wadah Kongres Wanita Indonesia (KOWANI).

Rasa kurang puas itu disebabkan beberapa faktor:

1. Kebanyakan organisasi wanita gerakannya terbatas soal-soal kewanitaan, ringan, monoton, tanpa risiko.

2. Hampir semua mempunyai program pendidikan, mendirikan sekolah-sekolah umum. Hal ini baik, namun bila terjadi hal-hal yang perlu diperjuangkan (secara politik), mereka tidak mau.

3. Mengenai hak-hak wanita. Tidak tergerak untuk membela wanita dalam kejadian sehari-hari umpamanya kasus-kasus perkosaan, poligami dan perkawinan anak-anak.

4. Tidak pernah ada aksi atau gerakan yang bersifat nasional secara bersama-sama.

5. Tidak mau membicarakan, apalagi mengadakan aksi menentang ijon di desa-desa, lintah darat, upah menuai padi yang sangat rendah, dan banyak problem kehidupan di desa dalam kehidupan wanita buruh tani yang sangat miskin.

Atas dasar pengalaman diatas, maka diluar organisasi wanita yang telah ada, dibentuk Gerakan Wanita Indonesia Sedar (GERWIS) sebagai organisasi wanita revolusioner yang segera mendapat sambutan hangat, terutama didesa-desa, dan cepat berkembang diseluruh nusantara (4 Juni 1950). Pendapat yang bisa kita simpulkan dari para aktivis dalam konferensi-konferensi kerja, kongres atau kursus-kursus kader antara lain sbb:

Dasar perjuangan wanita Indonesia adalah berdasarkan UUD '45, dimana kaum wanita dan pria memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam perjuangan nasional untuk penegakkan kemerdekaan Negara dan Bangsa.

Wanita Indonesia bukan penganut faham Feminisme yang perjuangannya bersifat memusuhi kaum lelaki demi persamaan hak. Justru wanita Indonesia harus bersama-sama kaum laki-laki dalam perjuangan nasional yang telah ditetapkan sejak 1928 (Sumpah Pemuda).

Pendapat mengenai arti feminisme saat itu memang sangat dipengaruhi oleh ajaran Bung Karno yang tertulis dalam buku "Sarinah" -yang mengambil contoh perjuangan wanita Eropa sebelum Revolusi Perancis dan Amerika. Dan saat itu dunia juga belum menunjukkan gerakan wanita yang menganut Feminisme seperti tahun-tahun berikutnya. Pada saat itu kami di Indonesia masih bisa melihat wanita-wanita di Eropa, umpamanya di Swiss yang belum memperoleh hak-hak sepenuhnya seperti hak pilih, dan tidak dapat tanda tangan mengenai urusan finansial, hutang-piutang, dan sebagianya.
(Catatan: Penulis saat itu bekerja di GWDS Berlin, 1958)

Di Swiss tidak ada gerakan apa-apa. Di Basel (Swiss) wanita belum punya hak pilih. Dalam Kongres Wanita Itali, utusan Swiss menyatakan hal tersebut (1960). Di Indonesia, buku perjuangan Clara Zetkin dari Jerman dipelajari dan Hari Wanita Internasional (8 Maret) mulai dirayakan di Indonesia sejak di Istana, sampai di desa-desa. (walaupun dalam arti sempit. ??) Tetapi harus juga diakui bahwa gerakan membela hak-hak wanita di Indonesia makin menarik perhatian wanita secara luas. Terutama soal menentang poligami sebagai sisa sistim feodal.

Juga kaum lelaki ikut tertarik dan sering menghadiri ceramah-ceramah umum yang diadakan oleh organisasi. Ceramah-ceramah kadang-kadang berlangsung 4-5 jam termasuk tanya-jawab.

Pedoman ceramah pada dasarnya mengenai Perjuangan Naisonal yang harus didukung kaum pria dan wanita -perlu diorganisirnya perjuangan membela hak-hak wanita menentang poligami, pelanggaran moral, masalah hak waris, menentang kesewenang-wenangan, dsb. Soal hak-hak anak-anak, pendidikan keterampilan, PBH, TK Melati dsb. Bersatu dengan kaum tani miskin meningkatkan kehidupan sosial kaum tani di desa-desa.

Ada sebuah pengalaman yang khas, tatkala Partai mengadakan gerakan pembersihan moral; Fungsionaris Partai tidak boleh poligami, tidak boleh memiliki tanah lebih, sehingga tidak dapat mengerjakan sendiri. Kader-kader wanita revolusioner yang terpilih ikut sibuk menangani perceraian secara damai. Sulit, tetapi bisa diselelesaikan berkat kesadaran dan kesetiaan yang tinggi para fungsionaris serta istri-istri yang bersangkutan. Banyak liku-likunya, selesai dengan perasaan mendalam, kegetiran hidup yang tiada tara. Meski demikian, tiada air mata yang mengiringi perceraian, karena kedua belah pihak telah sadar. Bagi kader yang bertugas, merupakan pengalaman yang tidak akan hapus dalam kenangan.

***

Pengalaman perjuangan yang dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Sebuah gerakan yang hanya untuk membela hak-hak wanita tidak akan dapat menyelesaikan soalnya, bila tidak dibarengi dengan melawan sebab-sebabnya yang berakar. Yaitu sistim feodal yang masih tersisa di seluruh tanah air dan sistim ekonomi politik kolonialis dan kapitalistis.

2. Kolonialis Belanda mendukung RMS di Maluku dan OPM di Irian Barat. Gerwani mengadakan aksi-aksi menentang kenaikan harga kebutuhan pokok, menentang korupsi, tuan tanah dan setan-setan desa.

3. Pengalaman telah menunjukkan bahwa dalam gerakan tersebut tidak ada organisasi wanita lain yang ikut serta dalam aksi-aksi. Juga Kongres Wanita tidak pernah mempersoalkan pelanggaran hak-hak wanita, seperti kasus Attamimi, perkosaan serta pembunuhan di Jawa Timur, aksi-aksi tanah garapan di Tanjung Morawa, dsb. Semua aksi-aksi tersebut dilancarkan Gerwani dengan mengerahkan massa di mana-mana. Sidang Kongres Wanita untuk memprotes Presiden Sukarno kami nilai sebagai aksi politik menentang kepemimpinan Presiden Sukarno.

4. Organisasi tidak setuju untuk menyebarluaskan protes tersebut dan jika diadakan pengambilan suara, kami tidak setuju. Akhirnya setelah perdebatan ramai dan diadakan schorsing, statement tidak jadi diadakan.

Pengalaman di atas menjadi pelajaran sbb;

a. Organisasi gerakan yang mempunyai tujuan luas secara nasional harus mempunyai pandangan luas pula, segala soal harus dilihat dari banyak segi, disesuaikan dengan keadaan konkrit pada masanya. Salah langkah bisa fatal akibatnya.

b. Berani menghadapi risiko. Pegangan pendirian yang kuat dan tidak mudah kena pengaruh.

c. Pengalaman baik atau buruk perlu disampaikan kepada aktivis di basis organisasi, sehingga semua yang terjadi dalam gerakan dapat dimengerti dan dijadikan bahan diskusi.

d. Suatu bukti, bahwa wadah organisasi revolusioner adalah mutlak.

II. Program perjuangan yang diputuskan oleh Kongres merupakan pegangan dari pusat sampai ke basis di desa-desa. pokok program adalah sbb:

1. Aktif dalam perjuangan nasional mencapai cita-cita revolusi Agustus 1945, kemerdekaan sejati, anti-feodalisme, kolonialisme dan imperialisme untuk mencapai terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

2. Membela hak-hak wanita, menentang poligami, penindasan dan kesewenang-wenangan terhadap wanita, perkosaan membela hak waris, dsb.

3. Membela hak-hak anak-anak. Menentang kawin anak-anak, meningkatkan pendidikan, memperluas TK "Melati", gerakan PBH (Pemberantasan Buta Huruf) sedari anak-anak sampai orang dewasa.

4. Bekerja sama dengan organisasi-organisasi lainnya dalam hal perjuangan meningkatkan kehidupan kaum tani. Menentang pemerasan di desa-desa.

5. Meningkatkan kehidupan sosial budaya, ekonomi dengan aktif meningkatkan gerakan-gerakan yang semakin meluas, baik di pusat maupun di daerah.

Secara konkrit aksi-aksi tersebut antara lain adalah:

1. Aksi tanah di Sumatera Utara, Tanjung Morawa.
Wanita tani dipimpin Ny. Maesi, ketua Cabang Gerwani ikut berbaris di depan untuk menghalangi traktor yang akan meratakan tanaman kaum tani. Aksi ini dipimpin oleh Barisan Tani Indonesia (BTI) tahun 1955. Baik dari tentara, yang main tembak, maupun dari kaum tani sama-sama jatuh korban. Pentraktoran berhenti menunggu panen dan semua masalah dirundingkan dengan Pemerintah dan Pihak Perkebunan.

2. Aksi tanah di Jengkol (Kediri, Jawa Timur) pada tahun 1957. Juga alat negara main tembak. Banyak yang luka, wanita yang meninggal seorang, bernama Sundari. Yang luka banyak. Ada seorang wanita yang ikut delegasi menghadap Pemerintah Pusat.

3. Aksi-aksi menentang penggusuran tanah ladang dan tempat tinggal terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, dsb. Karena aksi bersifat massal, maka seringkali yang ditangkap dan dipenjarakan juga bersifat massal. Seperti pernah terjadi di Jombang, Kediri, di Nganjuk lebih dari 600 orang, di Sragen sampai 400 orang, di Pati 200 orang, Kudus dan Jepara kl. 300 orang masuk penjara. Semuanya dibebaskan setelah Pemerintah Pusat dan Wakil-wakil DPR Pusat turun tangan dengan meninjau lapangan dan penjara-penjara. Demikian pula di Indramayu, Jawa-Barat, rata-rata separuh jumlahnya adalah wanita. Berkali-kali utusan DPP Gerwani, DPD dan cabang-cabang meninjau para tahanan untuk bertemu wicara dengan wanita tua-muda yang masuk penjara, bahkan ada beberapa yang pengantin baru, seperti di Kudus (terlihat dari bekas rias wajah dengan cukuran dahi sesuai tradisi Jawa). Juga suami-suami mereka masuk penjara. Daerah aksi tanah di Jepara sangat khas.

Masuk ke daerah aksi tidak mudah. Melalui sungai dan hutan, memakai kode berantai sepanjang jalan untuk menentukan apakah yang datang itu kawan atau musuh aksi. Sesudah melalui menara penjaga di puncak pohon Jati yang besar sebagai penjagaan terakhir, maka kami melewati sungai dan sawah-sawah, yang membentang luas dengan tanaman padi yang menghijau. Tetapi ada tiga petak memanjang kosong yang memanjang dengan ujungnya jauh tidak tampak nyata.
"Mengapa kosong tidak ditanami?"

Jawabnya, "Itu milik tuan tanah. Kami petani di sini tidak sudi menggarapnya. Dia musuh kaum tani yang suka berteman Polisi Hutan, Polisi Negara, dan Tentara yang memusuhi kami. Biarlah tumbuh rumput dan mereka makan rumput, mereka memasukkan teman-teman kami ke dalam penjara sampai beratus-ratus. Silahkan ibu tengok teman-teman kami dipenjera. Dengan bantuan keluarga, kami bisa menemui mereka yang masih dalam penjara".

Meski tersirat kegetiran hidup, tetapi wajah mereka tampak tetap bergairah tegak menyala. Mereka memandang puncak matahari di atas hutan Jati. Disanalah terpancang benang-benang emas yang menentukan kemenangan aksi mereka mempertahankan tanah garapan.

Seluruh rakyat desa terikat erat dalam kesatupaduan jiwa. Tiga bulan penjara tidaklah lama. "Dua bulan lagi teman-teman akan bebas dan mereka akan kita sambut dengan pesta hasil panen tanah garapan ini, di tempat mereka diadili secara massal di Balai Desa".

Terjadi pula "aksi bongkok" terhadap kepala desa yang sewenang-wenang terhadap warganya.

Menarik uang sokongan untuk diri sendiri, jatah koperasi dikurangi, memalsu warisan tanah, memaki-maki rakyatnya sampai memukul warga, tidak pernah memberi sokongan. Suatu saat penduduk lelaki dan wanita sepakat untuk melakukan "aksi bongkok". Kepala Desa tersebut diikat dan digotong rame-rame dibawa ke kantor Kecamatan. Diserahkan kepada Pak Camat beserta surat protes serta tuntutan kaum tani agar kepala tersebut diganti. Pak Camat bijaksana. Tuntutan diterima. Setelah diperiksa, Kepala Desa tersebut dipecat lalu diadakan pemilihan kepala desa baru. Namun aparat hukum menganggap rakyat Desa Singopadu, Sragen, Jawa-Tengah tersebut main hakim sendiri. Akibatnya ratusan orang ditahan. Setelah dari Pusat campur tangan, kaum tani yang ditahan tersebut dibebaskan (terjadi pada th.1963).

Agak merata aksi-aksi bagi hasil secara sepihak, yang memaksa tuan tanah memberi bagian kepada kaum tani penggarap lebih banyak, yang tadinya 40% menjadi 'maro' atau 50 %.Dalam aksi-aksi tanah ini, menimbulkan rasa permusuhan antara pemilik tanah dan kaum tani penggarap yang pada umumnya tergabung dalam BTI dan Gerwani. Rasa permusuhan itu berlanjut sehingga menimbulkan rasa dendam. Bila kini (tulisan dibuat thun 1992) mencari tokoh-tokoh aksi itu, sudah banyak yang mati, terutama menjadi korban pembantaian pada tahun 1965. Mereka telah menjadi rabuk perjuangan.

4. Aksi-aksi mengganyang setan desa dan setan kota mengikutsertakan beberapa organisasi massa revolusioner. Perlu diketahui, bahwa tidak semua anggota ormas revolusi itu komunis. Kebanyakan setuju dengan aksi itu dan mau ikut. Mereka adalah kaum buruh tani, pemuda, dan lain-lain. Para aktivis, kader serta pengurus ormas revolusioner tidak semuanya komunis, tetapi setuju dengan perjuangan organisasi. Dan pimpinan yakin, pada akhirmya mereka banyak yang masuk Partai.

5. Aksi kenaikan harga di Jakarta dan di banyak kota sudah tentu tidak dikehendaki oleh Pemerintah. Pimpinan organisasi dipanggil dan mendapat kecaman (kritik), mengapa harus demonstrasi, menurut pendapat mereka, cukup usul pakai surat saja. Seperti halnya demonstrasi-demonstrasi 'basmi korupsi dan O.K.B (Orang Kaya Baru)' ke Kejaksaan Agung, diperingatkan oleh Pemerintah secara tajam meskipun tidak ada penangkapan.

6. Aksi protes kepada Pemerintah Jepang (di depan Kedutaan Jepang di Jakarta) soal intervensi ekonomi. Dalam demonstrasi ini Pemerintah mengambil tindakan dan menangkap lebih dari 50 orang (tahun 1958), tetapi tidak lama dibebaskan.

7. Aksi protes terhadap kecurangan Sondy (India) pada waktu Asian Games di Jakarta (tahun 1957) di muka Hotel Indonesia. Ditengahi oleh Adam Malik, saat itu sedang meniadi Dubes Indonesi untuk Sovyet Uni. Beliau sanggup menyelesaikan, karena Sondy tidak ada di Hotel tersebut.

8. Aksi menentang intervensi AS di Indonesia -- demonstrasi (1957) tidak mendapat hambatan. Karena kantor Kedubes AS tutup, massa langsung ketempat kediaman Dubes. Wakil massa ditemui oleh Dubes AS, Jones. Semua surat protes dan tuntutan diterima dan dijanjikan untuk dilangsungkan ke Pemerintah AS. Tidak ada yang ditahan. Demonstrasi ini berjalan tenang tanpa diuber oleh Tentara, seperti halnya ketika demonstrasi di muka kedutaan Jepang.

9. Dalam melaksanakan program ceramah-ceramah organisasi di Kabupaten-kabupaten seluruh Indonesia, juga menghadapi larangan-larangan dari Aparat Pemerintah setempat. Setidak-tidaknya harus berhadapan dengan polisi. Larangan itu timbul karena sebelumnya sudah ada prasangka jelek. Terutama sejak garis NASAKOM dilancarkan oleh Pemerintah Presiden Sukarno (sejak sekitar 1960), maka ada saja kerewelan-kerewelan dikalangan alat-alat pemerintah di daerah. Tidak berani menentang secara terang-terangan, tetapi merintangi dari segi pelaksanaan. Umpamanya pelarangan ceramah karena izin resmi sering diberikan mendadak, walaupun permohonan sudah diajukan seminggu sebelumnya. Sering dilarang memakai pengeras suara, tidak boleh bicara tentang poligami atau menyinggung perasaan orang lain. Dan masih banyak persoalan lain, sedangkan teks pidato diminta terlebih dahulu sebelum ceramah. Banyak larangan, tetapi, jika diminta larangan tersebut secara tertulis, pemerintah setempat menolak.

10. Aksi-aksi yang melanggar adat umumnya tidak terdapat, karena sebelum mengadakan aksi, organisasi mempelajaria adat setempat terlebih dahulu dengan penuh perhatian.
Umpamanya: peristiwa Attamimi, seorang warga negara keturunan Arab di Pesuruan, Jawa Timur. Ia memperkosa dan membunuh seorang gadis di Malang. Pengadilan pertama diadakan di Situbondo, Besuki, Jawa Timur. Daerah ini fanatik Islam, sehingga organisasi sangat perlu hati-hati. Tidak mengerahkan massa setempat, hanya rombongan delegasi dari DPP dan DPD yang datang, dengan jumlah lima orang. Ketika kami (anggota delegasi) berjalan lewat lorong kampung, di depan rumah wanita-wanita usia 40 tahun keatas, mereka bersikap tidak bersahabat, mengucapkan doa sambil menutup pintu. Ternyata di situ penduduknya banyak keturunan Arab, sedang yang kami tuntut hukuman mati (Attamimi yang memperkosa dan membunuh) adalah keturunan Arab (Hadramaut, Saudi Arabia). Sedang di daerah itu belum bisa terbentuk ranting oraganisasi. Ranting yang ada hanyalah di sekitar pabrik-pabrik gula, di mana buruh-buruhnya kebanyakan pendatang dari lain daerah.
Tawaran anti-poligami ditolaknya, karena dianggap anti-Islam, karena Islam membolehkan poligami hingga empat. Yang mereka tidak mengerti ialah, bahwa boleh kawin sampai empat tetapi syarat-syaratnya sangat berat. Sesudah melalui pengajian-pengajian dijelaskan keterangan dalam Al Qur'an. Baru mereka sadari dan di daerah fanatik ini akhirnya terbentuk ranting-ranting dan cabang, walaupun tidak secepat di pulau Jawa perluasannya.

11. Aksi-aksi yang langsung mengenai kepentingan wanita rumah tangga. Kaum ibu yang tidak bekerja di kantor, pabrik, perkebunan tembakau, dll, umumnya hidupnya tergantung suami. Kalau suami mempunyai penghasilan tetap, meski tidak cukup, ada yang dijagakan untuk belanja hidup. Kalau kebetulan suaminya aktivis organisasi, jelas bahwa rumahtangganya selalu kekurangan, jika istri tidak membantu usaha. Oleh karena itu kader-kader wanita organisasi harus jeli dan pandai mencari jalan pemecahan. Banyak yang dapat dilakukan, umpamanya melalui pendidikan ketrampilan, membuat baju renda untuk anak-anak seperti di Jepara, membuat bahan lurik seperti di daerah Klaten, berdagang kue-kue, menjadi agen koran, cocok tanam yang produktif, membuat lumbung-lumbung paceklik, mengumpulkan beras secara jumputan (tiap hari satu jumput -pengambilan dengan tiga jari, Jempol, telunjuk, jari-tengah). Sekali terbuka jalan, mereka akan terus berkembang. Suami-isteri saling membantu. Pertentangan kecil-kecil dapat diatasi, kalau tidak dapat selesai, minta bantuan kader-kader lainnya.

12. Khusus pada saat Partai mengambil sikap tegas terhadap kader-kader fungsionaris atasan dan bawahan mengenai penyimpangan moral, benar-benar telah membuat kesibukan luar biasa. Sebelum diadakan tindakan konkrit, dibicarakan dahulu matang-matang. Kader-kader wanita pun siap membantu. Ini merupakan gerakan anti-poligami dalam tubuh organisasi yang kenyataannya tidak mudah dilaksanakan. Tidak cukup waktu satu bulan untuk satu kasus. Perceraian antara suami-istri merupakan hal yang menyangkut persoalan hati, perasaan, persoalan anak dan pengorbanan besar. Beberapa contoh dapat dikemukakan, antara lain:

a. Didaerah Jawa Timur ada seorang fungsionaris masih muda, kaya dan bekerja sebagai Carik Desa. Dia mempunyai dua isteri. Yang pertama punya anak empat, tidak aktif dalam organisasi tetapi menjadi anggota atas permintaan suaminya.
Isteri keduanya memang aktivis, pandai berpidato dan berorganisasi. Karena program organisasi anti-poligami, dia sadar bahwa dia bersalah menjadi isteri kedua. Timbulnya pertentangan batin yang hebat menyebabkannya sering sakit. Ketika ada instruksi dari Pusat bahwa meskipun saling cinta, isteri kedua harus dicerai, maka dalam pelaksanaan selalu diundur-undur dengan alasan sakit. Setelah beberapa bulan dibantu kader atasan untuk menyelesaikan, kebetulan ada Konferensi Kerja organisasi se-Jawa Timur dan dia harus ikut mempersiapkan, suami mengantarkan dengan memboncengkan sepeda kemana ia pergi karena belum sehat betul. Alhasil perceraian tertunda-tunda. Penulis yang bertugas memiliki akal dengan cara membuat cerpen setengah fiktif. Isteri muda diceritakan sakit pingsan hingga masuk Rumah Sakit.
Sedang suaminya dikritik teman-temannya dengan menyimpulkan bahwa dia harus menceraikan isteri mudanya kalau tidak mau dipecat Partai. Akhirnya disepakati untuk cerai dengan baik-baik. Suami tetap fungsionaris dan bekas isteri muda tetap aktivis organisasi wanita dan lebih bebas berbicara anti-poligami. Ketika Bu Carik yang muda membaca cerpen tersebut di harian
Rakyat, maka ia sadar dan meminta agar bersama-sama dengan suaminya ke Penghulu untuk menyelesaikan perceraiannya. Legalah semua kader yang bersangkutan.

b. Ada sebuah kisah lainnya. Perceraian dengan isteri muda yang justru mempunyai empat anak, sedang isteri tua tidak mempunyai anak. Kedua wanita tersebut aktifis. Meskipun suaminya berpangkat tinggi dalam pemerintahan, dia terkena disiplin. Dan mereka mempunyai kisah hidup yang unik. Dalam masa perang gerilya, karena dua-duanya satu rumah, maka anak-anak diasuh bersama, bahkan dengan isteri tua lebih dekat, karena isteri muda aktif dalam organisasi sehingga sering bertugas keluar rumah. Sedang yang tua sebagai pendamping suami, sering menonjol, jadi tidak begitu aktif dalam organisasi. Disiplin telah menjatuhkan pilihan kepada isteri pertama untuk tetap menjadi Ibu pejabat. Sedang isteri kedua dicerai dengan membawa anak bungsu yang baru berusia 7 bulan. Sementara ketiga anak lainnya tetap diasuh ayah dan ibu tua.
Riwayat demikian memang menyedihkan. Maka organisasi wanita menampung persoalannya dan membantu agar bakas isteri muda tadi tidak frustrasi. Dicarikan pekerjaan dilain kota dan dibimbing agar tidak dendam. Ia menyadari bahwa menjadi isteri orang yang sudah bersuami adalah suatu kesalahan dan ia harus menanggung risikonya. Perceraian semacam itu banyak terjadi. Ada yang mulus, tetapi ada pula yang tidak. Tetapu pada umumnya, meskipun berat, para fungsionaris itu patuh kepada disiplin Partainya. -Kecuali 1 orang yang memiliki nama baik, memililih dipecat dan di-recall dari DPR pada tahun 1963-. Dengan disiplin keras dalam pengalaman itu, maka wanita merasa aman untuk menjadi isteri orang Partai.

III. Pengaruh perjuangan terhadap kehidupan pribadi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

i. Suami-isteri sama-sama revolusioner, sama-sama aktif.
ii. Suami seorang revolusioner, sedang isteri bukan, atau belum.
iii. Suami-isteri didukung oleh keluarga.
iv. Suami isteri dalam perkawinan tidak didukung sepenuhnya oleh keluarga.

Uraiannya sebagi berikut:

1. Perjalanan hidup dalam rumah-tangga banyak liku-likunya. Kalau keduanya sama-sama aktifis revolusioner, tidak terdapat ribut-ribut soal meninggalkan rumah karena tugas, saling pengertian serta ada kebanggaan tersendiri mempunyai suami atau isteri maju, aktif, pandai, tangkas dan sehat yang menjadi idaman setiap kader, sehingga kekurangan-kekurangan kecil dapat diabaikan. Namun hal ini juga tidak dapat seratus persen mulus, ada saja yang rewel, meskipun sudah sama-sama revolusioner. Hal ini.dapat dimengerti karena sisa-sisa feodalisme itu masih ada, maunya saling cari enak. Tetapi meski ada pertentangan, tidak sejauh hinga cerai. Jarang terjadi perceraian, meskipun kaya ataupun punya kedudukan tinggi.

2. Suami atau isteri belum atau bukan orang revolusioner. Keduanya harus berani berkorban perasaan. Pernah terjadi, pulang rapat tidak bukakan pintu rumah. Masing-masing perlu kesabaran yang besar. Kalau wanitanya orang biasa, kesulitan akan bertambah, karena biasanya menjadi isteri pencemburu. Suatu ketika ada laporan suatu kasus, bahwa seorang isteri aktifis akan masuk sumur, jika suami terus-menerus meninggalkannya untuk rapat. Ketika suaminya marah dan berkata kalau ia tidak bisa dilarang rapat, kalau isterinya mau masuk sumur, dipersilahkannya. Isterinya menangis sambil mengumpat bahwa suaminya sudah tidak mencintainya lagi dan berarti sudah punya pacar lain. Suaminya meminta bantuan kader wanita yang lebih atasan agar bisa menasihati isterinya. Ketika ada kunjungan ke daerahnya, ia meminta kader wanita tersebut untuk menginap dirumahnya. Semula isterinya menerima dengan cemberut. Tetapi kader wanita tersebut mencoba untuk dari hati kehati dengan wawancara pribadi tentang keluarga, ekonomi, dsb. Dengan pengalaman beberapa kali kunjungan, setelah tiga bulan, isteri tersebut mulai sadar dan mengerti mengapa suami sebagai orang perjuangan harus sering meninggalkan rumah. Bagaimana menarik isteri menjadi anggota organisasi wanita atau tidak merintangi suami ternyata lebih mudah dari pada sebaliknya untuk menarik suami agar tidak merintangi isterinya menjadi aktifis.
Pengalaman pada umumnya membuktikan bahwa di Indonesia kedudukan suami adalah kepala rumah tangga. Ia wajib mengatur, membiayai, bertanggung-jawab sepenuhnya dan menghidupi isteri dan anak-anaknya.
Istri yang kader wanita, kalau tidak ada kemampuan untuk mengungguli suami, kedudukannya menjadi lemah. Meski alasan pertama adalah saling mencintai dalam keluarga, kalau tidak didukung oleh hal-hal lainnya, umpamanya, pengetahuan, ekonomi, ketrampilan, cinta bisa menipis. Karena suami tidak punya landasan ideologi yang sama, apalagi kalau berideologi lain, lebih sulit bagi sang isteri. Oleh karena itu diantara kawan lelaki dan wanita ada solidaritas untuk saling menjaga, meskipun ada kalanya ada penyelewengan moral, baik didaerah maupun di pusat,

3. Perkawinan yang didukung oleh keluarga sangat baik. Bagi suami istri pejuang dapat lancar bertugas, karena jika ada anak, sewaktu meninggalkan rumah dapat dititipkan kepada neneknya, yang tidak akan merintangi perjuangannya. Sebaliknya, jika tidak didukung keluarga, tidak mendapatkan restu, maka keduanya harus berani mandiri, berkorban perasaan, militan, dan berani menghadapi segala kesulitan.

4. Proses menyadarkan keluarga yang tidak mendukung perkawinan suami atau isteri yang revolusioner akan memakan waktu lama. Kadang-kadang sudah punya dua anak pun belum bisa diterima oleh keluarga. Perjuangan intern keluarga adalah perjuangan yang melelahkan, perjuangan merubah fikiran yang tidak mudah. Paling tidak kader yang ditentang harus dapat menuniukkan bukti bahwa dirinya menganut faham dan organisasi yang baik. Segala tindak tanduknya harus tidak tercela, syukur bisa menjadi contoh. Barulah mereka yang anti akan lunak, bagaikan gunung es yang mencair. Lebih berat lagi jika yang ditentang itu kader wanita. Untuk itu kader wanita harus berprestasi baik, bermanfaat bagi orang banyak dan tetap tegar dalam perjuangan. Baru mereka yang anti akan menyadari dan mengucapkan: "Itu bagus, saya tidak mengira". Soal penderitaan, kelelahan, ejekan dan berbagai macam kesulitan banyak dialami kader wanita karena tradisi tanah air menghendaki wanita tempatnya dibelakang, mengurus suami dan anak. Hal-hal di atas pernah dijadikan tema dalam suatu Seminar Wanita Rumah Tangga yang diadakan oleh Gerwani pada akhir tahun 1963.

IV. Kesadaran tumbuh dan berkembang dengan tempaan dalam perjuangan kaum wanita Indonesia pada umumnya mengenal riwayat pendekar wanita 'Ibu Kartini'. Sejak jaman penjajahan Hindia Belanda, hari Kartini 21 April diperingati. Selanjutnya mengenal karya Bung Karno 'Sarinah', maupun buku-buku tentang pahlawan dan pejuang-pejuang wanita lainnya. Tulisan-tulisan S.K. Trimurti banyak membantu mengenal perjuangan wanita. Hanya wanita-wanita di pedesaan dan daerah terpencil mengenal para pejuang wanita itu baru semenjak adanya organisasi revolusioner memasuki desa dan pelosok, karena kebanyakan wanita tidak bersekolah. Pengenalan lebih lanjut dengan tokoh wanita internasional yang kemudian diperingati setiap tanggal 8 Maret sebagai Hari Wanita Internasional dengan tokoh Clara Zetkin.

V. Perjuangan bersenjata melawan penjajahan Belanda pada periode 1945 hingga 1949 selama clash ke I dan ke II (1947-1949) wanita-wanita ikut serta.
Demikianlah tahun 1950 sudah matang untuk terbentuknya sebuah organisasi wanita revolusioner. Perkembangan kader wanita menjadi kiri, tengah atau kanan sangat ditentukan oleh tempaan perjuangannya, aktivitas maupun lingkungannya. Asal klas kadang-kadang tersisih karena banyak yang asal klas borjuasi kemudian tertempa menjadi pejuang revolusioner. Jadi mutasi klas bisa terjadi. Sebaliknya, yang asal klas buruh kecil dalam keadaan materi ekonomi menjadi bagus, tidak jarang yang beralih menjadi keluarga yang mirip feodal atau OKB dan pilih-pilih dalam menerima tugas organisasi. Sejarah Perkembangan kader memang panjang hingga bisa memiliki dedikasi penuh, militan dan tidak mengabaikan tanggung-jawabnya dalam rumah tangga.

VI. Baik kader maupun anggota biasa mempunyai naluri keibuan yang sama-sama mencita-citakan membina rumah tangga yang tenteram, serasi dan bahagia. Hal ini bisa diselenggarakan jika suami-isteri utuh sefaham dalam membentuk keluarga revolusioner, tidak banyak pertentangan. Jika masuk sesuatu organisasi, tentu memilih yang gerakannya maju dan membela kaum wanita serta anak-anak yang tertindas. Mereka merasa aman dalam ikatan suami-isteri bila menjadi anggota organisasi wanita revolusioner. Karena jika ada celakanya, ada yang membela. Juga suami merasa tidak enak bila menyeleweng, karena takut diramaikan. Selain itu, mereka juga merasa bahwa isterinya akan setia karena dibina organisasi. Jadi kedua-duanya merasa terlindungi. Suami atau isteri dapat mengadu kepada organisasi jika salah satu kurang beres.

Mengurus suami, anak, orang tua dan lain-lain diterima sebagai kewajiban seorang ibu. Jika isteri bisa menyampaikan persoalan rumahtangganya kepada suami, meskipun anak banyak, bisa diatur pekerjaan rumah tangga dengan bantuan suami. Dalam rumah tangga pada umumnya, jarang suami mau membantu isteri, seolah-olah dibawah martabatnya. Dalam keluarga yang revolusioner, jika isteri bertugas, bisa dibantu teman sesama organisasi untuk urusan rumahtangganya. Sering timbul juga kesulitan. Kalau tidak bisa diselesaikan antara suami dan isteri, bisa dibawa ke organisasi untuk dipecahkan dan diatasi. Hidup seorang ibu rumah tangga merangkap aktivis dan kader, memang tidak seperti wanita biasa. Mereka harus berani menghadapi kesulitan ganda dan memecahkannya secara kolektif. Jika pertentangan memuncak hingga diambang perceraian, dengan bantuan pemecahan dari organisasi, maka seringkali bisa membatalkan niat cerai setelah berunding secara tuntas.

VII. Pemimpin organisasi revolusioner pada umumnya memang wanita-wanita pejuang pada jamannya. Terbentuknya GERWIS merupakan fusi dari tujuh organisasi wanita yang memiliki sejarah heroik melawan Belanda, baik sebelum perang kemerdekaan maupun selama perang bersenjata melawan Belanda th 1945-1950. Dalam perang atau damai mereka tetap berjuang aktif. Pada tanggal 4 Juni 1956 terbentuklah Gerakan Wanita Sedar (GERWIS) di Semarang, dipimpin oleh Ibu SK Trimurti, Sri Panggian, Umi Sarjono. Tris Metti, dan lain-lain.
Program perjuangannya meliputi hak-hak wanita serta hak-hak anak-anak dan perdamaian, dalam negara yang merdeka dan masyarakat yang adil sejahtera. Dalam perkembangan selanjutnya, sebagian ingin perubahan nama Gerwis, agar lebih mencakup wanita pada umumnya lebih luas. Pada tahun 1951, pada Kongres di Surabaya (Ke-1) secara prinsip disetujui, tetapi karena tidak bulat, perubahan nama ditunda hingga Kongres berikutnya tahun 1954 di Jakarta, yang kemudian berubah menjadi Gerwani. Masa setelah itu, mengenal perkembangan gerakan nasional melawan kolonialisme, imperialisme dan feodalisme lebih dipacu.
Tahun-tahun selanjutnya mengalami perjuangan politik dengan garis NASAKOM, yang dicetuskan oleh Presiden Sukarno, dan lahirlah Undang-undang Kepartaian dan Keorganisasian tahun 1965. Ada ketentuan bagi organisasi massa untuk berafiliasi dengan partai yang seiring programnya. Suasana politik ditanah air semakin hangat. Terjadi pengelompokan sesuai NASAKOM.

VIII. Dalam pergolakan politik selanjutnya, setiap organisasi wanita memilih Partai Politik yang menjadi pelindungnya. Kalau Wanita Marhaen memilih Partai Nasionalis Indonesia (PNI) dan Muslimat NU memilih Nahdhatul Ulama (ketika itu sebuah Partai), maka bagi Gerwani tidak ada jalan lain kecuali memilih Partai Komunis Indonesia (PKI). Sedang dalam PKI sudah ada Wankom (Wanita Komunis-ed). Pertentangan didalam organisasi sesunguhnya sudah ada sejak Kongres I di Surabaya, dalam menentukan perubahan Gerwis menjadi Gerwani. Juga pergantian Ketua dari SK Trimurti ke tangan Suwarti, menimbulkan debat sehingga ada mosi tidak percaya dari beberapa cabang. Pemecahannya, soal ganti nama ditunda hingga Kongres berikutnya (1954). Ibu Trimurti tampak pasif dan pada tahun 1957 mengundurkan diri dari kepengurusan, bahkan pada konferensi kerja tahun 1957 di Jakarta, dia mengundurkandiri sebagai anggota Gerwani.

PKI tidak ada pertentangan terutama didaerah-daerah. Karena pada hakekatnya, semua kader menerima garis Nasakom. Dengan argumentasi, bahwa PKI selalu menyokong gerakan wanita revolusioner, terutama dalam aksi-aksi. Maka dengan Pemilu 1955, calon-calon wanita yang dari Pengurus Gerwani, masuk dalam tanda gambar PKI (Palu Arit).
Soal gerakan feminisme tidak pernah masuk dalam agenda diskusi, rapat dan konferensi, atau Kongres. Di Indonesia, arti istilah ini tidak ada dalam bentuk organisasi wanita. Yang ada organisasi wanita sosialis yang berhaluan kanan, anti kepemimpinan Bung Karno. Partai Sosialis sendiri tidak massal, tetapi banyak kader-kadernya kaum intelektuil lulusan Universitas (UI) dan memegang kunci posisi penting dalam ekonomi. Bung Karno tidak pernah menindak tegas musuh-musuh politiknya.
Hanya ketika nyata-nyata mengadakan kerjasama untuk menggulingkan Presiden Sukarno, dan surat kabarnya setiap hari menyerang pemerintah, maka tindakan dilakukan terhadap tokoh-tokohnya seperti Syahrir, Subagio Sastroutama, Maria Ulfah Santosa, dan sebagainya.

IX. Dalam perjuangan di lapangan, apa saja bagi kader-kader pelaksana lapangan yang terasa sangat menggembirakan adalah suksesnya pekerjaan. Baik itu mengenai peluasan organisasi, aksi-aksi di desa dan kota, aksi-aksi dengan bekerja sama dengan organisasi lain, umpamanya aktif dalam perjuangan merebut Irian Barat (1962), Dwikora (Konfrontasi dengan Malaysia tahun 1964/65), membantu TNI dalam menumpas pemberontakan PRRI-Permesta (1957/58 ), RMS (1956), DI-TII (tahun 1951). Kerjasama dalam memperingati hari-hari besar nasional, seperti hari Kemerdekaan 17 Agustus, hari Buruh (1 Mei), hari Kebangkitan Nasional (2OMei), hari Kartini 21 April, hari Wanita Internasional (8 Maret), hari Ibu 22 Desember, dan sebagainya. Juga dalam menyambut tamu-tamu agung untuk Sidang Konferensi Asia-Afrika di Bandung (1955), Festifal Film Asia-Afrika dalam Front Nasional DPR/DPRD, DPA, Kongres Wanita, dan kegiatan-kegiatan lain yang bersifat nasional.
Mengenai hari Wanita Internasional, Kongres Wanita tidak menyetujui dirayakannya. Gerwani merintis mengadakan kerjasama untuk peringatan tersebut dengan beberapa organisasi wanita yang setuju, dengan mengadakan wadah koordinasi Badan Kontak Gerakan Massa Wanita, dengan tokoh-tokoh Ratu Aminah Hidayat (Panitia Perdamaian), Aruji Karta Winata (PSSI-Wanita), Ny Maruto Nitimiharjo (Wanita Murba) Ny. Mandagie (perorangan), dsb. Peringatan diadakan di Gedung Olah raga dan di Istana Negara, dengan sambutan Presiden Sukarno (tahun 1963).
Keberhasilan tersebut, meskipun melampaui banyak rintangan, merupakan hal yang menggembirakan. Dengan banyaknya kegiatan, maka organisasi Gerwani cepat meluas sampai ke desa-desa. Beberapa tahun menjelang 1965 organisasi memang sangat disibuki oleh latihan-latihan sukarelawati (sukwati Dwikora) yang diadakan bersama organisasi-organisasi wanita lainnya dengan dukungan Pemerintah, Front Nasional, dengan training centre oleh masing-masing organisasi. Sebelum itu, dalam rangka Trikora, organisasi mengirim sukwati-sukwatinya ke Irian Barat, dan untuk Dwikora ke Kalimantan Barat dan Riau.
Yang paling menyedihkan adalah tragedi 1965, pada saat organisasi sedang mekar-mekarnya. Pada saat itu, beribu kader wanita tanpa mengetahui sebab-musababnya, di desa dan kota, terkena akibat G30S, dibantai tanpa ampun. Partai dan ormas revolusioner hancur. Ratusan ribu tewas, disiksa sampai mati, dipancung, dipicis (umpamanya di Boyolali), ditembak dan dibunuh secara massal. Jutaan keluarga revolusioner menjadi korban kebiadaban. Mereka adalah orang-orang tak bersalah, tidak mengerti seluk beluk politik atasan (pusat). Air Bengawan Solo, air Sungai berantas, menjadi merah karena darah korban, berhari-hari mayat hanyut di alur Bengawan.

Kebiadaban tersebut dikutuk di banyak bagian dunia, kecuali mereka yang setuju atau mendukung Pemerintah Orde Baru, diktator militer Suharto bersama teman-temannya. Seandainya memang partai Komunis membuat kesalahan, namun pembantaian terhadap segenap angggota serta simpatisannya adalah diluar hukum manapun. Pembantaian jutaan manusia adalah pelanggaran berat HAM (Hak Asasi Manusia).

Fitnah merajalela. Jalan sejarah diputar-balikkan oleh 'ahli sejarah' yang mengabdi pada kekuasaan militer. Semua jasa para korban dalam melawan penjajahan Balanda dan fasis Jepang, serta perang kemerdekaan dihapuskan. Bintang-bintang jasa sudah tidak berarti bagi mereka yang dianggap terlibat G30S, segala yang berbau revolusioner atau 'kiri' dimatikan.

Terjadinya tragedi nasional membuat nama Indonesia tercemar di dunia, dan terus timbul kekerasan, kerusuhan, pemerkosaan, yang tidak henti-hentinya. Bagi kita para korban, yang pernah tersiksa dan sengsara, tidak boleh putus asa. Hidup perlu diperjuangkan. Generasi muda perlu mempelajari dan mengetahui sejarah masa silam yang sebenarnya, yang ditulis secara jujur, agar generasi penerus tidak salah menilai. Penulisan yang sebenarnya menjadi beban para pelaku sejarah yang masih hidup.
Sedikitnya, bisa memberi fakta dan data pada pakar sejarah, agar penulisan sejarah menjadi benar. Umpama saja, aksi-aksi tanah yang terkenal di Tanjung Morawa, Sambi Boyolali, Jengkol (Kediri), perlu diketahui yang sebenar-benarnya. Pengorbanan kaum tani untuk mempertahankan tanah garapan bisa kita ikuti dari masa ke masa hingga saat ini. Meski kalah, mereka tercatat dalam sejarah yang sekali waktu akan terungkap secara jujur.

*Sulami adalah mantan Sekretaris Jenderal Nasional Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia), saat ini menjadi salah seorang pendiri dari LPKP '65, Lembaga Penelitian Korban Pembantaian '65

Sumber: http://djengkol.blogspot.com/2006/11/catatan-sulami-mantan-sekjennas.html

Jumat, 03 November 2006

Sejarah Tanah Di Sambirejo

Friday, November 03, 2006

MENURUT hasil investigasi yang dilakukan dengan mewawancarai langsung para pelaku sejarah, —kendati mereka tidak ingat secara tepat tanggal kejadian— sejarah tanah yang saat ini sedang menjadi sengketa antara warga Sambirejo dan PTPN IX dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pada tahun 1942, Belanda meninggalkan Indonesia karena kalah oleh tentara Jepang. Di wilayah Sambirejo terdapat perkebunan serat nanas (Droog Culture) yang pernah dikelola oleh Belanda, tetapi tidak diteruskan oleh Jepang. Akibatnya tanah perkebunan itu menjadi terlantar. Demikian juga setelah Indonesia merdeka, tanah itu tetap dibiarkan begitu saja.

Menurut penuturan warga, masyarakat Sambirejo selalu ikut andil dalam menegakkan kemerdekaan Republik Indonesia dengan cara merangsum atau membantu melayani kebutuhan tentara Republik Indonesia pada waktu itu. Mengingat kebutuhan pangan tentara kita semakin banyak, sedangkan lahan pertanian yang ada masih sempit, pada tahun 1947 warga berinisiatif untuk membakar bekas perkebunan serat nanas peninggalan pemerintah kolonial Belanda itu dan digunakan untuk bercocok tanam. Peristiwa pembakaran perkebunan tersebut dalam sejarah masyarakat daerah Sragen dikenal dengan istilah “Tanah Bumi Hangus”. Selanjutnya, warga menggarap lahan sesuai dengan kemampuannya masing-masing sehingga tidak beraturan. Oleh warga, tanah tersebut ditanami palawija guna kepentingan perjuangan tentara. Tahun 1949, setelah tentara Republik Indonesia meninggalkan daerah Sambirejo, warga Sambirejo dan Kedawung pun mulai mencari lahan garapan masing-masing.

Baru pada tahun 1954, pemerintah desa melakukan penertiban penggarapan tanah dan diatur agar warga mendapat bagian secara merata. Pembagiannya diatur sbb: Pertama, bagi kuli setengah lawas mendapatkan bagian 15 larik (sekitar ½ ha); Kedua, bagi kuli setengah anyar mendapat bagian 2000 m2; dan Ketiga, bagi yang berstatus kuli kenceng tidak mendapatkan bagian karena sudah mempunyai sawah. Sejak saat itu, petani mendirikan rumah dan mengerjakan tanah tersebut dengan tekun sebagai sumber penghidupan. Pada masa itu belum populer istilah sertifikat tanah dan hanya dilandasi rasa saling percaya diantara sesamanya dan diketahui oleh para perangkat pemerintahan sebagai adat yang hidup dalam masyarakat. Baru pada tahun 1964 masyarakat (secara perwakilan) mendapatkan kekuatan hukum berupa hak milik atas tanah yang mereka tempati sebagai lahan pertanian dan pemukiman. Kekuatan hukum itu berupa Kutipan SK Kepala Inspeksi Agraria Jawa Tengah dan Surat Keterangan Pemberian Hak Milik oleh Direktorat Jenderal Inspeksi Agraria Propinsi Jawa Tengah, baik secara perwakilan maupun individu.

Namun pada tahun 1965, Pemerintah melalui Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) —sekarang telah berubah menjadi PTPN IX— hendak menyewa tanah yang dikuasai petani itu untuk proyek perkebunan karet. Mereka akan menyewa selama 25 tahun dan akan memberikan uang ganti rugi kepada petani pemilik lahan sebesar 2.500 rupiah per bagian (sekitar 2000 m2). Warga tentu saja sangat keberatan dengan rencana tersebut karena tanah itu adalah satu-satunya sumber penghidupan mereka. Namun, PPN nekat. Demikian juga dengan warga. Demi mempertahankan tanah tersebut masyarakat berjuang sekuat tenaga untuk menolak rencana tersebut. Maka perlawanan pun berlangsung sengit terhadap niat PPN itu; jika PPN membuat lobang untuk ditanami karet, warga menutup lobang tersebut atau mencabuti tanaman karet yang ditanam dan menggantinya dengan pohon pisang. Kejadian ini berulang sampai beberapa kali dan warga menamai peristiwa ini dengan sebutan “AKSI”.

Namun bersamaan dengan itu, rupanya oknum perangkat desa melakukan intimidasi terhadap warga serta berhasil mengumpulkan/menyita surat-surat bukti kepemilikan tanah dari sebagian besar warga.

Aksi saling tanam-cabut antara PPN dan petani ini berlangsung sampai pada saat meletus Tragedi Nasional G-30-S tahun 1965. Menggunakan momentum ini, PPN dan aparat keamanan mendiskreditkan petani yang menentang rencana penanaman pohon karet sebagai anggota PKI.

Sebagian besar warga lelaki yang dianggap sebagai orang PKI (di-PKI-kan) ditangkap dan ditahan di Sragen. Bahkan mereka diperlakukan secara tidak manusiawi, disiksa dan disuruh kerja paksa. Tinggallah para perempuan, anak-anak dan orang-orang jompo yang tinggal di lahan pertanian itu dan mereka dipaksa untuk meninggalkan tanah mereka itu. Jika mereka tidak mau, diancam bahwa rumah beserta isinya akan dibakar. Dengan sangat terpaksa ibu-ibu, anak-anak dan kaum jompo itu meninggalkan tanah dan rumah yang sudah mereka tempati selama bertahun-tahun. Bukti surat kepemilikan atas tanah yang dimiliki oleh warga pun diambil dan dimusnahkan. Rumah warga yang masih berdiri dimusnakan, hasil pertanian yang masih ada di rampas dan warga yang masih tinggal di lokasi diusir keluar. Tanah mereka pun dirampas secara paksa dan tanpa ada perlawanan lagi, PPN menanami lahan milik warga itu dengan pohon karet. Maka sejak tahun 1966, mulailah perusahaan perkebunan karet itu beroperasi.

Setelah tanah warga Sambirejo berubah menjadi perkebunan karet, kondisi kehidupan mereka pun berubah dari petani bertanah menjadi buruh tani dengan kondisi ekonomi yang lemah. Di sini jelas, bahwa pengambilalihan tanah tersebut yang dilakukan pemerintah (dalam hal ini PPN) tanpa mengindahkan kaidah hukum dan hak asasi manusia (HAM). Jadi, kalaupun PTPN IX selama ini memiliki HGU (Hak Guna Usaha) No. Sk.16/HGU/DA/82, ternyata mengandung banyak cacat secara yuridis dan administrasi.

Anehnya tahun 1974, keluar sertifikat Hak Milik Nomor 163 atas nama Wagimin di dusun Bayanan, Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Padahal sampai sekarang di atas tanah tersebut masih terdapat tanaman karet.

Tahun 1982, perkebunan karet tersebut baru mendapatkan HGU berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No Sk.16/HGU/DA/82 pada tahun 1982 untuk PT Perkebunan XVIII.

Monco Kaki (Saksi Sejarah)
Berikut adalah kesaksian warga masyarakat Sambirejo yang selama ini tidak pernah terdengar. Kebanyakan dari mereka tidak berpendidikan dan tidak tahu kepada siapa akan mengadukan permasalahan tersebut. Pada masa reformasi ini kembali warga mempunyai keberanian dan bangkit untuk menyuarakan sejarahnya. Beberapa saksi tersebut adalah :

1. Sastro Mujimin (60 tahun)
Menurut Sastro, ayahnya bernama Kromokiman pernah memiliki tanah seluas 2500 m2 di lokasi perkebunan. Tanah tersebut diperoleh ayahnya pada tahun 1958 dan merupakan pemberian negara. Semula tanah tersebut dimiliki oleh Belanda, dan setelah merdeka tanah tersebut dibagikan kepada rakyat.

Kromokiman menanami tanahnya dengan tanaman kelapa dan berbagai macam tanaman lainnya. Namun anehnya, pada tahun 1965 ada perintah dari negara, dalam hal ini dilakukan oleh Kepala Desa bernama Demang, supaya tanah itu diberikan kepada negara.

Karena takut maka seluruh penduduk desa, termasuk ayah Sastro, menyerahkan tanah mereka kepada kepala desa, walaupun tidak ada alasan yang jelas untuk apa dan mengapa tanah itu diambil. Padahal saat tanah tersebut diambil, tanaman-tanaman di kebunnya sudah siap untuk dipanen. Tanaman milik warga yang siap dipetik hasilnya itu ditebangi karena ternyata tanah itu akan ditanami dengan pohon karet. Tidak ada ganti rugi sama sekali atas segala kerugian yang ditanggung oleh Kromokiman dan warga lainnya itu.

Sastro menuturkan bahwa pada waktu itu, banyak penduduk desa yang ditangkap karena dituduh terlibat PKI. Tidak sedikit dari mereka yang sebenarnya tidak tahu apa-apa terhadap tuduhan itu, tetapi tetap ditangkap. Hal ini menimbulkan ketakutan bagi Kromokiman dan penduduk desa lainnya sehingga mereka tidak berani menentang pengambilan paksa terhadap tanah mereka.

Sastro pernah bekerja di PT Perkebunan Karet selama 3 tahun. Sebab setelah tanah-tanah rakyat tersebut dikuasai oleh PTP, pihak perkebunan melalui Kepala Desa setempat menunjuk 3 orang per desa untuk bekerja menggarap kebun karet yang telah dikuasai PTP itu.

2. Mulyo Pawiro/Sirin (70 tahun)
Mulyo Pawiro atau Sirin sekarang tinggal di Mbayut, Jambeyan, RT 01/RW V, Sambirejo. Pria yang berasal dari Magetan, Jawa Timur ini menikah dengan Lamiyem, warga Sambirejo tahun 1942. Sejak itu, Sirin tinggal bersama isterinya di daerah Sambirejo. Sebelumnya ia juga pernah ikut Pakdhe-nya di Sunggingan, Jambeyan.

Menurut Sirin, tanah yang sekarang digunakan sebagai perkebunan karet itu dulu merupakan tanah yang disewa oleh Belanda, dan digunakan untuk perkebunan nanas dan kopi. Tahun 1942, setelah Belanda kalah dalam perang melawan Jepang (setelah Pearl Harbour diserang tentara Jepang), secara otomatis tanah perkebunan nanas di Sambirejo dikuasai oleh Jepang. Namun tanah tersebut tidak diusahakan oleh Jepang, melainkan dibiarkan ditelantarkan begitu saja.

Tahun 1945, Mulyo Pawiro mendapatkan tanah tersebut melalui Demang Sambirejo sebanyak ¼ bagian (¼ hektar) dan diberikan bukti kepemilikan berupa pethuk D dari kabupaten. Namun bukti pemilikan tanah itu kemudian diminta oleh Demang Sastro Sumarto, sekitar tahun 1964-an, dan sampai sekarang bukti pemilikan tanah tersebut tidak bisa ditemukan lagi.

Setelah pethuk D milik Sirin diambil Demang Sastro, tahun 1964, ada berita yang disampaikan oleh Lurah setempat yang menyatakan bahwa tanah itu akan disewa oleh pihak PPN selama lebih kurang 25 tahun. Sebenarnya dia tidak menginginkan tanahnya disewa oleh pihak PPN, tetapi Sirin terus dipaksa dengan berbagai macam cara. Misalnya dengan mengatakan bahwa apabila warga tidak memberikan tanahnya maka mereka dianggap sebagai orang PKI, atau dengan ancaman apabila warga tidak memberikan tanahnya, rumah mereka akan dibakar.

Tahun 1965 terjadilah tragedi nasional yang disebut G30S, sehingga tanah tersebut akhirnya menjadi "rebutan" masyarakat Sambirejo. Banyak orang-orang Sambirejo yang dituduh terlibat dengan G 30 S, termasuk di antara mereka adalah Mulyo Pawiro. Mereka dibawa oleh tentara dan polisi, dan ditawan di Sragen selama 3 bulan.

Sepulang dari tawanan, ternyata tanah milik Mulyo Pawiro sudah ditanami karet. Terpaksa dia hanya bisa menerima keadaan itu. Pada saat meminta tanah warga untuk perkebunan karet, Lurah Sambirejo pernah mengatakan, “oleh ora oleh kowe kudu oleh”, dan katanya untuk tanah milik Mulyo Pawiro seluas ¼ bagian ( ¼ hektar) itu akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah). Namun uang yang pernah ditawarkan itu tidak pernah dia terima, dan memang tidak ada masyarakat Sambirejo yang mau menerimanya.

Mulyo Pawiro berharap tanah yang sekarang dikuasasi PTP itu dapat kembali sehingga hidupnya cukup. Dia juga berharap dan agar perjuangan untuk mendapatkan tanah perkebunan karet Sambirejo segera berhasil, karena selama ini dia tidak mampu membiayai kebutuhan anaknya, terutama untuk kepentingan pendidikannya. Padahal dia mengerti bahwa pendidikan bagi anak adalah bekal terpenting yang dapat diberikan oleh orangtua.

3. Parto Wiyono/Samin (75 tahun)

Parto Wiyono alias Samin mulai tinggal di Sambirejo sejak tahun 1950. Pria berputra 4 yang sekarang tinggal di Mbayut, Jambeyan ini berasal dari Wonogiri, Jawa Tengah.

Sebagaimana cerita mengenai sejarah tanah dari warga lain, menurut Parto Wiyono, setelah kalah dalam perang melawan Jepang (sekitar tahun 1942), Belanda meninggalkan Indonesia. Secara otomatis perkebunan nanas milik Belanda dikuasai oleh Jepang. Namun, saat dikuasai tentara Jepang, perkebunan tersebut tidak diusahakan. Karena dibiarkan terlantar, tanah bekas perkebunan nanas itu digarap oleh rakyat, sampai saat meletus pemberontakan G 30 S. Pada saat tragedi tersebut, tanah yang dahulunya dikuasai oleh rakyat “dirampas” oleh pamong praja, dan akhirnya tanah tersebut diserahkan kepada PPN untuk dijadikan perkebunan karet.

Parto Wiyono juga sempat menjadi tawanan di Sragen selama 3 bulan, karena dituduh terlibat G 30 S. Menurut Parto, waktu itu masyarakat tidak berani melakukan perlawanan karena situasinya masih sangat ‘gawat’. Setiap hari polisi bisa ’mengambil’ orang-orang yang dicurigai. Pada waktu itu orang yang bertugas untuk ‘menunjuk’ siapa-siapa yang akan ditawan adalah Joyo Wiyono dan Wiro Karjo. Sekarang keduanya sudah meninggal.

Parto Wiyono merasakan, keberadaan PTP IX yang mengelola perkebunan sekarang ini, tidak membawa manfaat apapun bagi masyarakat. Masyarakat memang diperbolehkan untuk menanam tanaman secara tumpang sari di lokasi perkebunan, namun setiap kali panen, mereka harus ’membayar’ kepada mandor sekitar Rp 10.000 sampai Rp 20.000 untuk ¼ hektar tanah yang diperoleh dengan cara “nyromot” (mengambil) tanah perkebunan PTP IX.

Sebagai orang desa yang hanya bisa kerja sebagai petani, persoalan utama yang dihadapi Parto yaitu dia tidak mempunyai tanah/lahan pertanian. Akibatnya, dia harus menjadi buruh tani sampai ke kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar. Padahal satu hari “mburuh” dia hanya mendapatkan uang Rp 10.000. Celakanya lagi, dalam waktu 2 (dua) bulan rata-rata dia hanya mendapatkan kesempatan “mburuh” sebanyak 2 (dua) kali.

Sekarang Parto Wiyono tidak bisa “mburuh” lagi, karena sudah tua dan sudah tidak mempunyai tenaga untuk melakukan pekerjaan kasar. Sebagai gantinya, dia menggembala sapi atau kambing.

4. Marijo ( 60 tahun)
Dulu, Marijo memiliki ¼ hektar tanah, yang diperoleh dari peristiwa Tanah Bumi Hangus. Tanah yang dikelolanya waktu itu belum ada sertifikatnya (tanda bukti kepemilikan). Lahan yang disebutnya sebagai erep itu, sempat digarap Marijo selama 20 (dua puluh) tahun. Tanah erep itu dulu dia tanami kelapa dan petai.

Setelah Gestok, tanah miliknya (bekas perkebunan nanas Belanda) diminta oleh pemerintah. Permintaan itu tidak secara halus, melainkan disertai ancaman bahwa apabila tanahnya tidak diberikan, maka rumahnya akan dibongkar dan dibakar habis. Seingat Marijo, tanah-tanah yang diambil paksa waktu itu adalah tanah milik Somo, Yoso, Ridin, Parto Lilin, dan Karto Putih, Parto Saiman, Poso Redjo, dan Mbah Pati.

Saat orang-orang Sambirejo ditahan di Sragen, Marijo juga ditahan selama 3 bulan. Bukan hanya ditahan, Marijo juga mendapatkan perlakuan yang melampaui batas kemanusiaan. Padahal Marijo tidak tahu sama sekali apa kesalahan yang dia perbuat sehingga harus ditahan dan disiksa seperti itu.

Sekembalinya dari tahanan, tanahnya telah ditanami karet dan rumahnya telah digusur paksa oleh pihak PPN. Dia pun disingkirkan oleh keluarganya karena dianggap PKI. Akhirnya Marijo menjual rumahnya –satu-satunya yang masih tersisa— dan membeli tanah lagi di desa Sukorejo (sampai sekarang masih ditempati). Sekarang tanah itu dia tanami sayuran serta buah-buahan. Marijo menjual rumahnya karena merasa “keloro-loro” (dia tidak bisa mengambil hasil kebunnya, karena dilarang oleh penduduk desa dengan menggunakan kekerasan).

5. Mulyodikromo (70 tahun)
Sekitar tahun 1948, petani Sambirejo membuka perkebunan nanas untuk dijadikan lahan pertanian. Waktu itu harga tanah per hektar Rp 60.000, tapi untuk petani harganya hanya Rp 25.000. Satu hektar tanah biasanya digarap 2 orang. Setelah tahun 1955, pemerintah mengambil kebijakan untuk membagi setiap 1 hektar tanah kepada 4 orang, sehingga masing-masing mendapat ¼ hektar.

Seingat Mulyodikromo, tiba-tiba Demang (lurah pada waktu itu) mengatakan bahwa tanah tersebut akan disewa oleh pemerintah untuk lokasi perkebunan karet selama 25 tahun. Ganti rugi yang ditawarkan untuk tanah tersebut sebesar Rp 2.500. Jika masyarakat tidak mau meyerahkan tanahnya, maka mereka akan “di-PKI-kan”. Dia pun menjadi takut menolak tindakan pemerintah itu dan hanya bisa ”nggrundel”.

Setelah tanahnya dirampas, ia “mburuh” di daerah lain, sampai ke Karanganyar. Upah ”mburuh” tersebut per harinya berupa satu beruk tepung singkong. Kalau pun tidak dibayar dengan tepung, dia hanya akan mendapatkan "gandoran" (sisa singkong yang telah membusuk di dalam tanah). Namun sering juga dia tidak mendapatkan gandoran atau pun tepung, walaupun telah mencangkul satu hari penuh. Dan terpaksa pulang tanpa mendapat upah apa-apa.

Untuk makan sehari-hari, terkadang ia dan keluarganya hanya makan ”jenggi” (kulit singkong yang diiris, dijemur dan direbus). Padahal sebelum tanahnya dirampas oleh PPN, ia dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari walaupun sederhana. Bahkan terkadang ada sisa yang bisa dijual.

6. Atmo Pawiro Rakimin (65 Tahun)
Pada tahun 1957, diadakan pembagian tanah oleh Kades Jambean. Masing-masing keluarga mendapat jatah ¼ Ha. Demikian juga dengan Atmo Pawiro. Dia mendapat tanah bekas perkebunan serat Nanas seluas ¼ ha yang kemudian ia tanami jagung, ketela, dan kacang. Selanjutnya dia mendapat bukti kepemilikan tanah berupa Pethok D dari Demang Jambean.

Sekitar tahun 1964, warga dikumpulkan oleh Bayan Karyo. Saat itu, pethok D milik warga diminta oleh Bayan dan warga dipaksa agar mau menyewakan tanahnya selama 25 tahun kepada PPN. Namun Atmo Pawiro mengelola tanah tersebut hingga tahun 1965 dan setelah itu, dia dipaksa oleh Kadus Sunggingan yang menjalankan perintah Kades Jambean, untuk menyerahkan tanahnya ke PPN untuk disewa selama 25 tahun.

Bagi Atmo Pawiro, tanah di bekas perkebunan serat nanas itu merupakan penopang hidup utama keluarganya, karena ia tidak mempunyai tanah lain. Sejak tanahnya diambil paksa, kehidupan keluarganya menjadi parah. Saat anak pertamanya lahir, Atmo Pawiro harus mencari makan dengan menjadi buruh ke lain desa atau ke kecamatan lain. Upah yang dia terima biasanya berupa sisa ketela yang tertinggal atau 1 kg pati ketela. Sisa ketela yang diperoleh itu dijadikan grawul sebagai makanan pokok setiap hari.

Hingga sekarang, ayah 5 anak ini masih sangat menginginkan tanahnya kembali karena itu adalah tanah miliknya dan harus dikembalikan setelah digunakan oleh PTP selama 25 tahun. Atmo Pawiro tinggal di Dukuh Sunggingan, Jambeyan, Sambirejo.

7. Sutopo (67 Tahun)
Tahun 1949, bersama penduduk lainnya Sutopo ikut membumihanguskan tanah konversi atau yang dikenal dengan kebun serat nanas. Alasanya, karena tanah tersebut tidak bertuan dan petani pada waktu itu sangat membutuhkan tanah. Saat itu, siapa saja yang membutuhkan tanah dan ingin mengelolanya diperbolehkan untuk mengelola tanah bekas kebun serat nanas.

Sutopo mengelola tanah tersebut sampai tahun 1960. Ketika keluar UUPA dia ingin mengesahkan tanah yang dikelolanya. Sutopo menanyakan proses pengsahan tanah kepada Mulyanto, seorang pegawai agraria di Sragen. Oleh Mulyanto dikatakan, ia tidak bisa memperoleh bukti kepemilikan karena telah mempunyai tanah Bumi Gawe yaitu tanah yang diperoleh dari orang tuanya (seperti bengkok) secara turun temurun. Karena mendapat keterangan tersebut, maka Sutopo tidak mengerjakan lagi tanah konversi itu, sehingga tanah yang semula dia kelola menjadi ladang penggembalaan.

Tahun 1965, Sutopo dibawa ke Sagen oleh CPM polisi karena dianggap ikut dalam aktivitas pemuda rakyat. Dia juga dituduh sebagai Algojo PKI. Atas tuduhan ini, Sutopo dipenjara selama 5 tahun. Menurut pengakuannya, selama dalam penjara Sutopo diperlakukan secara tidak manusiawi: dipukuli dan dicacimaki. Memang pada awalnya selama disekap di kamp, makanan masih terjamin. Tetapi setelah itu, dia hanya diberi grontol satu gelas. Sutopo disuruh kerja bakti menggarap sawah tetapi tidak pernah diberi hasilnya. Selama tahun 1966 – 1967, dia disuruh kerja bakti di luar tahanan hingga ke daerah Tangkil, Bayanan, Plumpung, Kroyo, dan Gondang.

Selama Sutopo dalam tahanan, tanaman di tanah bumi gawe warisan orangtuanya, ternyata dijarah tetangganya dan tanah bekas tanah konversi (bekas kebun serat nanas) yang dulu dia kelola, telah berdiri beberapa rumah. Sepulang Sutopo dari tahanan pada tahun 1970, tanah bumi gawe digarapnya lagi. Kini, Sutopo tinggal di Desa Jambeyan, RT 2 RW 1, Sambirejo.

8. Karno (56 Tahun)
Ayah Karno pernah memiliki garapan di tanah konversi (kebun serat Nanas) seluas ¼ Ha. Tahun 1959, ayahnya meninggal dunia, dan tanah konversi itu dia garap hingga tahun 1964.

Tahun 1964, tanah konversi yang dikelolanya diminta oleh Lurah Jambean, katanya akan disewa PTP selama 25 tahun untuk kebun karet. Lurah Jambean pada waktu itu memaksa Karno dengan mengatakan: “mau tidak mau tanah ini harus diserahkan ke negara untuk ditamani karet.”

Selanjutnya, seperti nasib tanah milik warga lainnya, tanah milik Karno pun ditanami karet oleh PPN. Namun, warga sempat melakukan perlawanan saat penanaman karet. Mereka melakukan aksi pencabutan. Kejadian ini berulang beberapa kali hingga PTP tidak mau lagi menanam pohon karet di tanah itu. Karno dan warga lainnya dapat menggarap lagi tanahnya hingga tahun 1965.

Pada tanggal 11 Oktober 1965, Karno ditangkap dan dimasukkan kamp di Sragen. Selama di kamp, dia dipukuli dan disuruh kerja bakti di daerah Bayanan, Komdang dan Wonogiri. Khusus di Wonogiri, Karno disuruh membuat jalan Purwantoro – Pacitan bersama-sama dengan Sipor dari Magelang selama 20 bulan. Saat dirinya dalam tahanan itulah, tanah garapannya dijarah dan dijadikan kebun karet.

Selama dia di kamp, sapi satu-satunya kekayaan keluarga diminta oleh Bayan Wirokaryo dengan alasan untuk biaya mengeluarkan Karno dari tahanan. Setelah bebas, Karno menopang hidup keluarga dengan membuka bengkel motor di desanya. Dia tinggal di RT 02 Rw 01 Jambean Lor, desa Jambeyan, Sambirejo, Sragen.

9. Mulyo Utomo (77 tahun)
Mulyo lahir pada tahun 1924. Tahun 1952, dia ikut dalam aksi bumi hangus di perkebunan nanas Belanda dan selanjutnya ikut menggarap ¼ hektar dari tanah tersebut. Tanah seluas itu, dia tanami grawul, singkong dan petai.

Selang beberapa tahun, hasil bumi hangus itu “didum roto” (dibagi secara merata) oleh Lurah Sastro Sumarto. Mulyo Utomo mendapat bagian ¼ hektar. Namun setelah meletus peristiwa G 30 S, ia ditawan di Sragen selama 9 bulan 1 minggu. Polisi yang menangkapnya mengatakan bahwa ia melanggar peraturan karena telah menduduki tanah negara. Saat ditawan, ia meninggalkan isteri dan 6 anaknya yang masih kecil-kecil.

Tanpa pemberitahuan lebih dulu, pihak kelurahan pun merampas tanahnya tanpa “ditembung” dan tanpa ada ganti kerugian sepeser pun. Sementara istrinya diusir dari tanah itu. Rumahnya juga harus dibongkar dan hanya diberi jangka waktu 1 hari. Apabila tidak segera dibongkar, rumah itu akan dibakar. Sebelumnya pun, Mulyo juga diancam, apabila tidak menyerahkan tanahnya, ia akan ditembak. Akhirnya, isteri Mulyo membawa anak-anaknya pulang ke rumah orang tuanya di Sekar Pethak. Selama Mulyo berada di tahanan, kebutuhan anak-anak dan istrinya ditanggung oleh mertuanya.

Mulyo mengaku ”keloro-loro”dan “boten sekeco” ketika tanahnya diambil oleh pihak perkebunan. Sekembalinya dari Sragen, Mulyo dan kelima saudaranya menggarap tanah milik ayah mereka, yang luasnya hanya ¾ hektar. Hasil dari kebun itu tidak dapat mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari. Oleh sebab itu, Mulyo harus “mburuh” di tempat lain. Pada masa-masa awal setelah Mulyo bebas, keluarganya terpaksa harus makan grawul, bonggol pisang, dan srapah karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan. Baju yang dipakai anak-anaknya terbuat dari serat nanas yang dianyam dan karung goni.
Saat ini, Mulyo dan keluarganya tinggal di Bayanan, Jambeyan, Sambirejo. Ia berharap tanahnya bisa kembali untuk dapat meningkatkan penghasilannya.

10. Ibu Karyorejo (70 tahun)
Bu Karyo pada waktu pembagian tanah bekas kebun nanas mendapat bagian ¼ hektar. Tanah tersebut belum memiliki Pethok D. Lahan itu ia kerjakan dengan suaminya dan ditanami kelapa, jati, jagung, kacang, dsb.

Selama beberapa tahun, hasil dari lahan itu sebenarnya dapat membantu mencukupi kebutuhan keluarga. Namun pada tahun 1965, lahan tersebut diminta oleh kepala desa untuk dijadikan perkebunan karet. Sebenarnya Bu Karyo dan keluarganya sangat keberatan jika tanahnya dijadikan perkebunan karet, sebab ia dan keluarganya sudah “rekoso-rekoso” membangun rumah dan menanami tanah tersebut. Terlebih lagi, tanaman-tanamannya sudah siap untuk dipanen.

Namun, pemerintah tidak peduli. Aparat desa mengancam jika tanah tersebut tidak diserahkan, maka rumahnya akan dibakar. Bu Karyo dan tetangga-tetanggannya merasa takut terhadap ancaman itu. Selain itu, mereka juga takut kalau dituduh PKI karena banyak anggota masyarakat yang menolak rencana itu dituduh sebagai anggota PKI, ditangkap dan ditawan di Sragen. Menurut pengakuan Bu Karyo, ada tetangganya yang bernama Tomo, sampai dipotong telinganya. Kejadian itu semakin membuat warga ketakutan dan tidak berani melawan keinginan penguasa. Bahkan ketika Bu Karyo meminta supaya ia dapat mengambil hasil buminya sebelum ditanami karet, aparat waktu itu tidak mengizinkan. Mereka justru menebangi tanaman-tanamannya yng sudah siap petik serta merobohkan rumah yang dengan susah paayah ia buat selama seminggu.

Bu Karyo terpaksa merelakan tanahnya dijadikan perkebunan karet. Ia hanya bisa meratapi nasibnya itu. Setelah tanahnya diambil, keluarga Bu Karyo kehilangan sumber penghasilan tetap dan mereka pun kehilangan rumah sebagai tempat tinggal. Karena lokasi rumah dan pekarangannya sudah ditanami karet, maka Bu Karyo bersama suami dan anaknya, ikut tinggal di rumah ayahnya. Terbatasnya lahan yang dimiliki oleh ayahnya, memaksa Bu Karso dan suaminya harus mburuh di desa atau daerah tetangga.

Sampai saat ini, Bu Karso tinggal di rumah saudaranya. Ia sangat berharap tanah yang merupakan haknya itu dikembalikan kepadanya, agar anaknya dapat menggarap tanah itu untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Kehidupan ekonomi mereka saat ini dapat dikatakan “pas-pasan”.

11. Marto Maridi (7o Tahun)
Menurut Marto Maridi, setelah Belanda meninggalkan daerah Sambirejo, rakyat melakukan aksi bumi hangus di tanah perkebunan peninggalan Belanda yang berupa perkebunan nanas. Marto pun ikut dalam aksi itu. Setelah aksi bumi hangus, ia mendapat jatah tanah seluas ¼ hektar. Tanah itu ia kelola dan ditanami dengan tanaman boga dan pohon jati. Tanah yang diperolehnya itu belum memiliki bukti kepemilikan.

Seingat Marto, waktu itu sebenarnya pemerintah berniat untuk memberikan letter D kepada masyarakat, namun belum terlaksana. Pemberian bukti kepemilikan itu mundur, disebabkan ada beberapa orang yang mengupayakan adanya pengurangan biaya pembuatan letter D.

Sekitar tahun 1965, Lurah desanya memerintahkan agar tanah yang dimiliki warga di situ, termasuk tanah milik Marto diberikan ke pemerintah. Padahal belum pernah ada pembicaraan antara pihak kelurahan dan masyarakat mengenai rencana itu, namun tiba-tiba ada keputusan sepihak. Pemerintah juga tidak memberikan ganti rugi bagi tanah yang diambil itu.

Namun karena takut, Marto akhirnya menyerahkan tanahnya ke Lurah desa. Ketakutannya ini disebabkan karena adanya ancaman dari pemerintah, bahwa bagi warga yang tidak menyerahkan tanahnya akan ‘dihabisi’. Setelah tanah itu diserahkan, pohon-pohon yang ada di tegal yang sudah mulai besar, ditebangi semua. Begitu pula dengan tanaman-tanaman yang siap dipanen. Di tengah kepedihan itu, ia merasa bersyukur, karena ia masih memiliki tanah lain walaupun sempit, sehingga ia dapat ‘mencari makan’ untuk keluarganya.

Saat ini, harapannya tanah-tanah yang dulu menjadi garapan masyarakat dikembalikan lagi ke pemiliknya, karena itu adalah milik masyarakat.

12. Karsopawiro (70 Tahun)
Karsopawiro menceritakan, tanah perkebunan nanas milik Belanda dibabat alas oleh rakyat. Dia pada waktu itu juga ikut babat nanas. Oleh pemerintah, perkebunan nanas itu sebagian dijadikan perkampungan penduduk dan sebagian lagi dijadikan daerah tegalan. Ia sendiri mendapat bagian seluas 1,5 hektar.

Setelah selama 5 tahun Karso menggarap lahan itu, Carik Poncosumanto mengumumkan bahwa tanah tegalan tersebut akan diminta oleh PPN. Menurut Carik, tanah akan disewa sampai seumur karet saja atau sekitar selama 25 tahun. Pemerintah akan membeli tanah itu dengan harga 5 ringgit. Setelah itu, tanaman-tanaman milik warga mulai ditebangi dan lahannya mulai ditanami dengan pohon karet. Surat DC yang pernah dimiliki Karso juga diambil oleh Bayan Bulu dan malah dijadikan mainan mercon oleh anak Bayan tersebut.

Setelah tanahnya diambil oleh PPN, Karso tidak memiliki sumber penghasilan lain. Tanah itu yang dirampas itu merupakan tanah satu-satunya yang ia miliki. Karso merasa sangat nelangsa melihat tanahnya diambil begitu saja oleh pemerintah. Namun apa daya, ia tak mampu berbuat apa pun waktu itu karena takut dicap PKI. Orang yang dicap PKI pasti ditangkap seperti orang-orang lainnya.

Ironisnya, kakaknya yang bernama Karyo, justru bekerja di perkebunan karet itu sebagai mandor. Karso sebenarnya sudah mengingatkan kakaknya itu supaya jangan bekerja untuk perkebunan karet, karena mereka telah merampas tanah rakyat. Tapi kakaknya tidak pernah menghiraukan nasehatnya.

Menurut Karso, setelah tanahnya diambil untuk perkebunan karet, penduduk Sambi benar-benar kehilangan sumber penghidupan. Rata-rata mereka tidak memiliki tanah garapan lain. Sementara ini, untuk memenuhi kebutuhan istri dan keempat anaknya, Karso yang tinggal di Bonorejo ini harus “mburuh” ke daerah-daerah lain, bahkan sampai Jakarta hingga tahun 1970. Sampai saat ini, kehidupan keluarga dan anak-anaknya sekadar “pas-pasan”.

13. Karto Soemito (80 tahun)
Intinya, sejarah terjadinya perkebunan karet yang diceritakan Karto Soemito sama dengan kisah yang dituturkan oleh saksi sejarah lainnya. Setelah Belanda kalah perang melawan Jepang, maka Belanda meninggalkan perkebunan nanasnya begitu saja. Kemudian terjadilah aksi bumi hangus terhadap tanah perkebunan peninggalan Belanda itu. Setelah tanaman nanas dibabat, maka dibukalah tegalan yang diperuntukkan bagi para petani. Petani yang mampu menggarap tanah yang luas mendapatkan tanah yang cukup luas, sedangkan orang yang hanya mampu mengerjakan lahan sedikit hanya mengambil tanah secukupnya.

Waktu itu, Karto mengerjakan ¼ hektar tanah tegalan bekas perkebunan nanas Belanda. Setelah selang beberapa waktu, pemerintah mengambil alih tanah tegal tersebut untuk dibagi rata dengan petani yang lain. Karto mendapatkan bagian yang sama dengan bagian yang digarapnya dahulu, ¼ hektar. Tanah tersebut dijadikan erep (tanah pekarangan).

Pada saat terjadi gerakan pada tahun 1965, tanah erep yang dimilikinya diminta oleh pamong praja. Pemerintah sebelumnya tidak pernah mengadakan musyawarah dengan para pemilik tanah. Malahan, menurut Karto, dia diancam apabila tidak mau pindah, maka rumahnya akan dibakar. Maka, meski dengan berat hati, Karto menyerahkan tanahnya tanpa mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.

Untuk menghidupi keluarganya, dia menjadi buruh dengan upah Rp 300 sampai Rp 500 per hari. Walaupun sebenarnya dia “ora lilo” apabila tanahnya dipergunakan untuk perkebunan karet, tetapi karena takut dicap PKI, ia harus menyerahkan tanah miliknya satu-satunya itu. Kehidupannya jauh lebih baik saat dia masih mempunyai tanah erep. Padahal waktu itu, pada setiap musim panen, dia masih harus menyerahkan setengah hasil panennya kepada pamong praja. Kini, Karto tinggal di Dukuh Bayanan, Jambeyan, Sambirejo.

14. Parto Sentono/Pardi (75 tahun)
Suami Samiyem ini mengisahkan sejarah perkebunan karet sebagai berikut; Pada saat Belanda meninggalkan Indonesia, perkebunan nanas yang sebelumnya menjadi milik Belanda ditebang oleh masyarakat untuk dijadikan tanah tegalan. Aksi tersebut sampai sekarang dikenal dengan istilah bumi hangus. Masyarakat yang melakukan bumi hangus pada waktu diantaranya adalah masyarakat Sambi, Jambeyan dan Sukorejo. Setelah beberapa waktu, kelurahan membagi tanah tegalan tersebut dengan adil. Setiap orang (baca: keluarga) mendapatkan ¼ hektar (1 hektar digarap oleh 4 orang).

Pada tahun 1965, saat meletusnya G 30 S, pethuk D tanah tegalan milik Parto hilang. Dan setelah gerakan tersebut, tanah tegalannya ditanami pohon karet oleh PPN. Tidak pernah ada musyawarah atau beritahuan sebelumnya kepada pemilik tanah tegalan serta tidak ada pemberian ganti rugi sama sekali. Tegalan Parto sebelum diambil oleh PPN biasanya ditanami dengan pohon buah-buahan, petai, dan kelapa. Dan pada waktu PPN mengambil tanah tegalnya, sebenarnya tanaman yang ada sudah siap dipanen, tetapi dia tidak dapat menikmati hasilnya.

Saat tanahnya diambil oleh PPN, Parto bingung memikirkan di mana anak dan istrinya akan tinggal. Akhirnya, dia memutuskan untuk membawa keluarganya tinggal di rumah saudaranya selama 2 bulan. Selanjutnya dia menggarap tanah warisan dari orangtuanya seluas ¾ hektar. Harapan Parto hanya satu, yaitu agar tanah yang sekarang dijadikan perkebunan karet dapat dikembalikan kepada rakyat. Saat ini, ia tinggal di Dukuh Bayanan, Jambeyan, Sambirejo.

15. Karso Pawiro/Sakimin (80 tahun)
Ayah Karso Pawiro adalah penggarap tegal di bekas perkebunan nanas Belanda seluas ¼ hektar. Setelah Karso dewasa, tanah yang dikelola oleh ayahnya itu diberikan kepadanya untuk digarap.

Selang beberapa waktu penggarapan, dia dipanggil Lurah untuk datang ke kelurahan dan diminta untuk menyerahkan tanah tegalannya. Saat tanahnya diambil untuk dijadikan perkebunan karet, dia mengaku: “kulo mendel kemawon, ajrih menawi dipun bekto wonten Sragen.”

Setelah tanah tegalannya diambil, secara otomatis Karso tidak mempunyai tanah lagi. Terpaksa dia menjadi buruh di desa-desa tetangga. Selama menjadi buruh, dia hanya mendapatkan uang Rp 1.250 per harinya.

Sampai sekarang pun, dia masih merasa prihatin atas apa yang terjadi di perkebunan karet PPN. Karso sangat berharap agar tanah tersebut dapat kembali kepada masyarakat dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan. Saat ini, dia tinggal di Dukuh Wonodadi, Jambeyan, Sambirejo.

16. Joyosero Alias Srono (75 Tahun)
Dulu Srono ikut babat alas nanasan bersama sejumlah penduduk di daerahnya. Kemudian pemerintah membagi-bagi tanah itu kepada rakyat. Srono mendapat ¼ hektar untuk erep.

Tanah tersebut ia tanami dengan berbagai macam tanaman boga.
Sekitar tahun 1965, tanah tersebut diminta oleh kepala desa untuk dijadikan perkebunan karet. Atas rencana pemerintah itu, rakyat menjadi resah namun tidak berani melawan. Waktu itu ia dan warga di daerahnya dijanjikan akan diberi uang ganti rugi sebesar Rp 2.500, namun ia menolak uang tersebut karena pada dasarnya ia tidak mau tanahnya dijadikan perkebuanan karet. Srono merasa ‘diperkosa’ oleh pemerintah, karena sebenarnya tidak mau menyerahkan tanahnya tapi dipaksa. Bahkan, ia dituduh menjadi anggota PKI dan kemudian ditahan di Sragen selama 3 tahun.

Pada waktu di dalam tahanan, Srono mengaku sangat menderita. Dia dan tahanan lainnya jarang sekali mendapat makanan. Belum ditambah berbagai siksaan yang harus mereka terima setiap hari. Banyak dari teman-temannya yang meninggal di dalam tahanan. Menurut Srono, ia harus menempati ruangan sekitar ¼ hektar untuk 4000 orang. Kalau berkumpul, mereka jadi berjubel-jubel. Tidur pun terkadang sampai harus bertumpuk-tumpuk.

Setelah 3 tahun menderita di tahanan, Srono "dikembalikan" ke rumah. Dia merasa terkejut melihat anaknya sudah bisa berlari-lari, karena waktu ia ditangkap anaknya masih berusia 15 hari. Lebih terkejut lagi, tanahnya sudah menjadi perkebunan karet.

Selama di dalam tahanan sampai ia bebnas, istrinya berjualan gethuk di pasar dan anaknya yang masih kecil dititipkan ke tetangganya. Melihat kehidupan keluarganya yang sangat kekurangan, Srono lalu merantau ke Jakarta. Di sana ia bekerja serabutan menjadi tukang batu, membersihan selokan, dan lain-lain. Apa pun ia lakukan asal anak-istrinya di rumah bisa makan.

17. Sono Wiyono (71 Tahun)
Sono Wiyono tinggal di Dusun Bayanan, desa Jambeyan, kecamatan Sambirejo, Sragen sejak tahun 1929. Sekarang umurnya sudah 71 tahun. Dia mengetahui aksi pembumihangusan kebun Nanasan bekas milik kolonial Belanda, tetapi dia tidak ikut aksi karena sudah memiliki tanah milik orangtuanya yang cukup luas. Waktu itu, orang-orang yang melakukan aksi adalah warga petani yang tidak memiliki lahan garapan.

Kemudian terjadi pengaturan tanah Nanasan tersebut oleh Demang Jambeyan. Sono yang telah menikah tetapi belum memiliki tanah garapan sendiri, mendapat bagian tanah seluas ¼ Ha. Pembagian dan pengaturan tanah tersebut dilakukan oleh mantri langsir. Tanah yang sudah ada bangunan rumahnya tidak ikut diukur.

Setelah mendapat tanah, Sono mendirikan rumah di atasnya untuk tempat tinggal bersama istri dan anaknya. Sisanya untuk kebun yang ia ditanami singkong dan jagung.

Belum lama Sono mengerjakan tanah itu, saat sedang istirahat di rumah, dia dikagetkan oleh kedatangan 1 truk tentara. Tanpa tanya jawab, dia langsung diangkut dan dia melihat teman-temannya satu dusun juga diangkut. Mereka di bawa ke kelurahan Jambeyan. Di sana mereka dijaga puluhan tentara. Selanjutnya, bersama-sama dengan orang-orang satu desa, Sono dibawa ke kecamatan Sambirejo dan menginap satu malam di sana. Waktu itu dia dan kawan-kawannya tidak tahu mengapa ditangkap dan dikumpulkan di kecamatan. Dari Kecamatan, penduduk yang ditangkap itu dibawa ke Sragen dan dikumpulkan di Setro (sekarang LP). Mereka ditanya oleh petugas, “Mengapa menempati tanah yang bukan milikmu?” Saat itu, Sono baru tahu kalau dia dan rekan-rekannya ditangkap karena dituduh BTI dan menempati tanah bekas Nanasan. Sono ditahan di setro selama 80 hari dan diperlakukan dengan tidak manusiawi. Ia dipukuli dan ditendang oleh tentara.

Sepulang dari tahanan, rumah dan tegalnya sudah tidak ada. Semua sudah rata dengan tanah dan menjadi perkebunan karet. Sono membiayai hidupnya dan keluarga dengan mengelola ¼ Ha tanah dari orangtuanya. Sebagian tanah itu digunakan untuk mendirikan rumah. Usaha dari pengelolaan tanah ini ternyata tidak mencukupi kebutuhan 3 anaknya, sehingga dia menjadi buruh macul hingga ke desa-desa lain dengan imbalan ketela atau satu “beruk” tepung ketela. Tepung ketela ini dibuat sego thiwul untuk makan sehari-hari. Saat mendapat rezeki, dia membeli tanah garapan yang dikelolanya hingga sekarang.

Cerita lainnya dialami oleh istri Sono. Setelah suaminya dibawa ke Sragen, isteri Sono dipanggil oleh Bayan Wirosetro. Dia dikumpulkan di Baloh Panti bersama dengan 7 orang lainnya. Saat itu, Bayan Wirosetro minta uang Rp 5 untuk biaya pengurusan Letter D tanah yang ditempati Sono. Jika tidak memberi uang, dia diperintahkan untuk dengan segera memindahkan rumah dalam waktu 5 hari. Jika tidak mau memindahkan, rumah akan dibakar. Isteri Sono memberikan uang yang diminta, tetapi letter D belum diberikan dia sudah diusir oleh Bayan Wirosetro.

Lalu bersama 3 anaknya yang masih kecil-kecil, isteri Sono memindahkan rumahnya ke tanah milik orangtuanya. Tanah itu masih berupa tegalan seluas ¼ Ha. Untuk biaya pembongkaran, pemindahan dan pembangunan ulang rumah itu, isteri Sono terpaksa menjual sapi satu-satunya seharga Rp 150. Uang sisa penjualan sapi digunakan untuk biaya hidup selama Sono di tahanan. Belum cukup, kambingnya pun ikut dijual.

18. Kartowijoyo (80 Tahun)

Kartowiyono lahir di dusun Gedangan, Sragen. Setelah dewasa dia merantau ke Singapura. Sepulang dari merantau, menikah dengan gadis yang adalah tetangganya sendiri. Sebagai keluarga baru yang belum memiliki tanah untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, tahun 1947 Kartowiyono bersama rekan-rekannya yang tidak memiliki tanah menghadap Demang Sambi. Mereka berencana untuk membabat kebun Nanasan bekas perkebunan Belanda untuk dijadikan tegalan dan tempat tinggal. Demang Jambean waktu itu mengatakan tidak mau bertanggungjawab atas keinginan warga itu dan kalau warga mau membabat harus mau bertanggungjawab sendiri. Warga pun akhirnya membabat kebun nanasan hingga bersih.

Upaya pembersihan kebun nanasan itu bukan pekerjaan yang mudah, sebab kebun nanasan itu telah menjadi gerumbulan lebat dan sangat banyak tanaman liar. Terlebih lagi, kondisi fisik tanaman nanas yang berduri dan sangat keras, sehingga walaupun pembabatan ini dilakukan oleh ratusan orang, tetap memakan waktu relatif lama.

Setelah pembabatan selesai, Kartowiyono mendapatkan jatah ¼ Ha untuk mendirikan rumah dan ½ Ha untuk tegalan. Di tanah tegalan itu, dia menanam tanaman jagung, kacang, dan ketela pohon. Tahun 1947, dia mulai membangun rumah di atas tanah bekas Nanasan itu.

Tahun 1955, Demang Sambi berencana untuk mengatur pemakaian tanah nanasan yang telah digarap warga. Tetapi rakyat tidak mau karena dulu Demang tidak mau ikut bertanggungjawab atas pembabatan kebun nanasan. Akhirnya, Demang Sambi tidak lagi mempersoalkannya dan warga pun mengelola tanah itu dengan tenang untuk kehidupan mereka sehari-hari. Penggarapan tanah itu berlangsung hingga tahun 1965, karena pada tahun itu tanah warga direbut oleh PPN.

Peristiwa perebutan itu, menurut cerita Kartowijoyo, terjadi pada tahun 1965. Tanpa pemberitahuan kepada rakyat, pekerja PPN yang dikawal oleh tentara dan Hanra melobangi atau “nyemplongi” tanah tegalan rakyat untuk ditanamai karet. Penyemplongan ini menyebabkan tanaman ketela, jagung, kacang serta padi gogo milik petani rusak. Warga tidak bisa menerima perlakukan seperti ini. Apabila siang hari pekerja menanam pohon karet, maka malam-harinya warga beramai-ramai mencabuti pohon karet itu. Kejadian penanaman karet dan dilanjutkan dengan pencabutan oleh rakyat berulang hingga 3 kali.

Kartowijoyo dan rekan-rekannya mempermasalahkan penanaman karet yang tanpa pemberitahuan lebih dulu. Waktu itu suasana sangat tegang, sampai-sampai tentara mengeluarkan tembakan peringatan ke udara beberapa kali. Setelah ada musyawarah antara pimpinan rakyat dengan pihak PPN –tetapi Kartowiyono tidak tahu hasilnya— lalu rakyat disuruh pulang. Kartowiyono sangat kecewa karena ternyata tanahnya tetap ditanami karet. Dia berniat untuk melakukan perlawanan lagi, tetapi belum sempat diat itu dilaksanakan, dia bersama rekan-rekannya ditangkap oleh tentara.

Untuk tanah yang telah didirikan rumah tidak dicemplongi, dan sekarang telah bersertifikat yaitu dibuat pada tahun 1968.

Kartowiyono juga menceritakan, dia ditangkap oleh Hanra Kadipiro pada hari Selasa Legi sekitar jam 12 siang. Saat itu, ia sedang membuat ember dari seng. Dia dibawa bersama rekan-rekannya yang lain dan dikumpulkan di kelurahan Sambi. Selanjutnya mereka dibawa ke kantor Kecamatan Sambirejo dan menginap satu malam di sana. Puluhan tentara menjaga warga yang ditahan.

Setelah menginap satu malam, mereka dibawa dengan truk ke Sragen dan dikumpulkan di Setro (sekarang LP). Selama perjalanan ibu jari tangan mereka diikat dengan ibu jari tangan rekannya. Sampai di Setro, mereka dipanggil satu persatu untuk di bawa ke pabrik Mojo dan di-screening, diinterograsi mengenai aksi bumi hangus kebun Nanasan. Setelah itu, mereka dikembalikan ke penjara Setro.

Sekitar jam 7 malam, Kartowiyono bersama 50 orang lainnya di bawa ke Ebin. Di sana, ia dipukuli hingga babak belur dan sampai tidak dapat bangun lagi. Selanjutnya sekitar jam 4 pagi, mereka dikembalikan ke panjara Setro Sragen. Kartowiyono menginap di penjara prodeo tersebut hingga 3 bulan dan diperlakukan dengan baik.

Sementara itu, isteri Kartowiyono (sekarang 65 tahun) saat ditinggal suaminya, sudah memiliki satu anak yang masih berumur 1 tahun. Ia jualan kecil-kecilan di pasar Sambi dengan menggendong putranya. Jarak antara rumahnya dengan pasar Sambi + 5 km, dia tempuh dengan jalan kaki. Setelah tanahnya dirampas, dia tidak berani mengambil hasil kebun yang sebenarnya siap dipanen, karena dia diancam oleh orang-orang PPN.

Sepulang Kartowiyono dari penjara tegalnya telah ditanami karet yang berumur kira-kira 3 bulan. Dia sangat tidak rela tanahnya ditanami karet, tetapi tidak bisa berbuat apa-apa karena diancam oleh Demang Sambi dan pihak PPN yang didukung oleh tentara. Dan untuk biaya hidup sehari-hari, Kartowiyono membuat ceret, ember dan gembor dari seng yang merupakan keahliannya sejak semula, ketrampilan yang diperolehnya saat merantau di Singapura.

Saat ini, Kartowijoyo tinggal di dusun Wonodadi, desa Sambi, kecamatan Sambirejo. Dia masih mengharapkan tanahnya kembali untuk kehidupan anaknya.

19. Pawiro Suparjo (60 Tahun)
Menurut Mbah Parjo tanah karet itu merupakan hak rakyat, karena dia tahu pasti bagaimana usaha keras rakyat membersihkan tanaman nanasan bekas peninggalan kolonial Belanda karena rakyat memang membutuhkan tanah garapan. Tidak ada yang merasa paling berhak terhadap tanah itu sehingga rakyat mengusahakannya secara bersama-sama.

Saat aksi pembersihan kebun Nanasan itu, Parjo masih muda. Ayah Parjo sudah meninggal. Dia bersama ibunya menempati tanah peninggalan ayahnya seluas ¼ ha yang digunakan untuk rumah dan pekarangan yang ditanami jagung dan ketela. Keperluan hidup sehari-hari bergantung pada tanah yang mereka ditempati itu. Parjo tidak mendapat tanah garapan di bekas kebun Nanasan sebab ia masih muda dan belum menikah.

Tahun 1959 Parjo menikah dengan gadis setempat. Orang tua istrinya juga sudah janda dan mempunyai tanah di tegalan bekas Nanasan seluas ¼ Ha. Tanah yang berjarak 500 m dari rumahnya itu akhirnya dikelola Parjo dengan cara membeli tahunan.

Parjo menceritakan, bahwa pada tahun 1965, warga dipanggil ke kelurahan oleh Carik desa Sambi (Ponco Sumarto) yang sekaligus menjabat sebagai caretacer Lurah Sambi. Sebagian warga ada yang datang memenuhi panggilan Carik dan ada sebagian yang tidak datang. Parjo termasuk warga yang datang ke kelurahan. Dalam pertemuan itu diberitahukan bahwa tanah bekas Nanasan yang telah menjadi tegalan itu akan ditanami karet. Dikatakan juga, tanah itu milik negara sehingga boleh tidak boleh, tetap harus ditanami karet.

Warga yang menolak rencana penanaman karet, ditangkapi dan dibawa ke Sragen. Ketika teman-temannya diambil oleh tentara, Parjo tidak ikut dibawa. Menurut pengakuannya, hal itu karena dia masih saudara dengan Bayan Sambi. Namun tanah tegalan yang disewanya, sebagaimana nasib tanah tegalan milik warga lainnya, dicemplong untuk menanam karet. Warga tidak dapat berbuat apa-apa karena jika melawan akan dibawa ke Sragen. Mereka hanya diam saja ketika tanahnya dicemplongi dan hasil tanaman yang belum sempat dipanen diambil oleh aparat.

Setelah tanahnya diambil paksa, untuk menghidupi 2 orang anaknya, Parjo terpaksa merantau ke Jakarta. Ia bekerja sebagai kuli bangunan. Dalam hati, Parjo sebenarnya tidak rela jika tanahnya ditanami karet karena tidak ada manfaat bagi kehidupannya, malah menyengsarakan sampai sekarang. Pawiro Suparjo beralamat di dukuh Wonorejo, Desa Sambi, Kecamatan Sambirejo.

Sumber: Atma Solo