Senin, 11 Desember 2006

Putusan MK tentang UU KKR Dianggap Ultra Petita


Senin, 11 Desember 2006

Sudah beberapa kali MK membuat putusan yang sifatnya ultra petita. Jadi, MK memberikan satu pelajaran untuk tidak konsisten dengan hukum acara.
Rzk

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat sensasi. Dalam kurun waktu satu minggu, Hakim Konstitusi membuat dua putusan yang akan tercatat dalam sejarah. Putusan pertama adalah mengabulkan permohonan uji materiil terhadap pasal-pasal penghinaan presiden dalam KUHP sehingga pasal yang seringkali digunakan untuk menjerat para demonstran akhirnya dicabut. Sementara, putusan kedua adalah mengabulkan permohonan uji materiil terhadap UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Atas dua putusan MK tersebut, reaksi masyarakat pun berbeda-beda. Untuk putusan pertama, pujian mengalir deras karena MK dianggap telah menyelamatkan kehidupan berdemokrasi di negeri ini. Berbeda 180�, kritik dan kekecewaan bermunculan menanggapi putusan MK yang kedua. Terlebih lagi, MK tidak hanya membatalkan tiga pasal yang diujikan pemohon yakni Pasal 27, Pasal 44, dan Pasal 1 angka (9), melainkan membatalkan UU KKR secara keseluruhan.

Todung Mulya Lubis, advokat senior yang juga pemerhati hukum, misalnya menyatakan prihatin terhadap putusan MK tersebut. Menurut catatan Todung, ini adalah kedua kalinya MK membuat putusan yang bersifat ultra petita (mengabulkan melebihi apa yang diminta, red.). Putusan ultra petita pertama adalah ketika MK mengabulkan permohonan uji materiil terhadap UU No. tentang Komisi Yudisial. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan KY tidak dapat mengawasi Hakim Konstitusi, sesuatu hal yang sebenarnya tidak diminta oleh pemohon.

MK memang sekarang mempunyai kebiasaan membuat putusan yang sifatnya ultra petita. Jadi, MK memberikan satu pelajaran untuk tidak konsisten dengan hukum acara, ujarnya. Sayangnya, lanjut Todung, tidak ada yang bisa dilakukan terhadap tindakan MK tersebut karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

Todung menilai putusan MK yang bersifat ultra petita dapat menjadi bumerang karena MK dapat dipertanyakan eksistensi dan keabsahan putusannya. Agar hal ini tidak terjadi, Todung menyarankan MK lebih hati-hati dalam membuat putusan. Salah satu caranya adalah dengan tidak membuat putusan yang bersifat ultra petita.

Lebih lanjut, Todung berpandangan MK tidak memahami tujuan mulia dibentuknya UU KKR yaitu truth telling (pengungkapan kebenaran) dan healing (penyembuhan) atas pelanggaran HAM yang pernah terjadi di masa lampau. Dengan adanya UU ini yang kemudian diikuti dengan pembentukan KKR, kasus-kasus pelanggaran HAM diharapkan dapat terkuak dan penderitaan korban dapat terobati.

Namun, tujuan mulia tersebut kandas -setidaknya untuk sementara- berkat putusan MK. Pembatalan UU KKR, lanjut Todung, telah menghilangkan pijakan dasar bagi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Pada akhirnya, mereka (korban pelanggaran HAM, red.) harus berani menggugat. Tetapi persoalannya tidak hanya menggugat, persoalan kita adalah menyelesaikan seluruh luka-luka lama yang prosesnya tidak akan selesai hanya dengan proses yudisial, sambungnya.

Sementara itu, Adnan Buyung Nasution mengatakan MK tidak dapat dipersalahkan karena mengeluarkan putusan yang menimbulkan pro dan kontra seperti ini. Buyung memandang hal ini sebagai konsekuensi yuridis dari sistem negara hukum yang menganut mekanisme check and balances. Tidak semua keputusan politik pemerintah atau DPR selamanya benar apabila dikaji menurut UUD dan nilai-nilai HAM. Kalau memang tidak benar, adalah forum yang sah dan tepat apabila MK membatalkannya, jelasnya.

Namun, Buyung sepaham dengan Todung bahwa putusan MK telah melebihi dari apa yang dituntut oleh pemohon. Buyung mengatakan MK selaku lembaga peradilan tidak melakukan hal yang menurutnya tabu itu. Kalau terjadi seperti itu, maka sebenarnya putusan itu cacat, tegasnya.

Menyambut positif

Sambutan positif justru datang dari delapan LSM yang bergerak dibidang HAM. Melalui lembaran siaran pers yang diperoleh hukumonline, Kedelapan LSM yang terdiri dari KontraS, Demos, SNB, YLBHI, IKOHI, PEC, LBH YAPHI, dan Imparsial, berpendapat putusan MK yang membatalkan UU KKR merupakan bukti bahwa pemerintah bersama-sama dengan DPR tidak memiliki kejelasan sikap dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Ketidakjelasan tersebut tergambar jelas pada UU KKR yang terbukti berdasarkan putusan MK bertentangan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip penegakkan HAM. Mereka menambahkan putusan MK harus ditafsirkan sebagai keharusan bagi pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Namun, mereka menolak apabila cara penyelesaian yang ditempuh adalah penyelesaian politik berupa pemberian rehabilitasi semata. Mereka juga menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi tidak berarti menghapuskan proses penuntutan secara hukum serta pengungkapan kebenaran.

Salah satu Hakim Konstitusi Ahmad Syarifuddin Natabaya yang ditemui hukumonline menolak ketika dimintai komentarnya. Baca aja putusannya, disana disebutkan alasan-alasannya. Saya tidak boleh (berkomentar, red.), kecuali kalau saya bukan hakim, tukasnya di sela-sela acara Seminar Perkembangan HAM Dalam Perkembangan Konstitusi Indonesia di Hotel Sahid Jakarta (8/12).

Sikap yang sama juga ditunjukkan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin ketika ditemui dalam acara yang sama. Hamid mengaku belum membaca detil putusan MK tersebut sehingga menolak berkomentar. Pada dasarnya, kita harus menghormati putusan mereka, ujarnya singkat.

0 komentar:

Posting Komentar