Jumat, 24 Agustus 2012

Pelanggaran HAM 1965 segera diusut Kejagung




Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan mengusut kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi pada 1965.

Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, pihaknya akan berupaya mengungkap pelanggaran HAM berat yang terjadi tahun 1965 silam. Namun, pengusutan baru akan dimulai tiga hari lagi, tepatnya Senin 27 Agustus 2012.

"Itu nanti baru hari Senin dibahas oleh tim, terkait dengan masalah itu. Jadi dilihat hasil tim itu seperti apa," ungkap Basrief kepada wartawan usai salat Jumat di Kejagung, Jumat (24/8/2012).

Basief juga menambahkan jangka waktu yang diberikan untuk mempelajari kasus pelanggaran HAM 65 selama satu bulan. "Sehingga saya bilang jangan lewat dari sebulanlah," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Leo Nababan, menentang keras jika kasus pelanggaran HAM tahun 1965 dibuka kembali ke publik.

Dia khawatir akan terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat. Masalahnya, jutaan rakyat Indonesia siap untuk membela Pancasila, karena masih ada aturan tentang pelarangan terhadap PKI tadi.

"Ini akan membuat konflik horizontal di tengah masyarakat. Bayangkan kalau kasus ini dibuka, jutaan orang akan siap untuk membela Pancasila. Ada 127 ormas yang mendukung pancasila saat ini, di bawah pimpinan Kosgoro, MKGR, dan ormas lainnya, Pemuda Pancasila. Terutama di garda terdepan adalah Nahdlatul Ulama, yaitu melalui GP Anshor," simpul Leo.

(lns)

0 komentar:

Posting Komentar