Kamis, 17 Januari 2019

Sambut Debat Capres 2019, Ingat Lagi 8 Kasus HAM yang Mangkrak Ini


Kamis, 17 Jan 2019 12:22 WIB - Adi Ahdiat

Indonesia punya segudang problematika yang penting dibahas dalam Debat Capres 2019. Salah satunya adalah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang tak kunjung tuntas.

Aksi kamisan

KBR, Jakarta - Rangkaian Debat Capres 2019 akan dimulai pada hari ini (17/1/2019) di Hotel Bidakara, Jakarta. Sebagaimana dijelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU), debat perdana ini akan mengangkat tema Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme.

Indonesia memang memiliki segudang problematika yang penting dibahas terkait tema tersebut. Salah satunya adalah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang tak kunjung tuntas.

Pada masa kampanye Pilpres 2014, Jokowi pernah berjanji untuk menyelesaikan 8 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Setelah terpilih, ia pun menegaskan kembali komitmen tersebut dalam program aksi Nawa Cita.

Namun sayang, janji dan program aksi itu belum juga kunjung terpenuhi. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, pernah menyatakan, selama empat tahun masa jabatannya Presiden Joko Widodo belum melakukan langkah signifikan terkait penanganan kasus HAM.
Mari ingat lagi 8 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang masih mangkrak hingga sekarang.

Kasus HAM Tragedi 1965
Tanggal 30 September 1965 terjadi pembunuhan terhadap sejumlah jenderal besar Indonesia. Pemerintahan Orde Baru kemudian mendakwa Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai pelakunya, serta diduga memerintahkan pembantaian terhadap para anggota dan simpatisan PKI.
Menurut perkiraan Komnas HAM, ada sekitar 500.000 hingga 3 juta orang yang dibunuh dalam peristiwa itu. Ada juga ribuan orang yang dihilangkan paksa, serta jutaan orang lain yang terdiskriminasi karena dicap sebagai “PKI”.
Dalam sebuah laporan, Komnas HAM pernah menyampaikan dugaan bahwa pihak yang bertanggung jawab dan harus diadili dalam kasus ini adalah organisasi militer bernama Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), yang saat itu berada di bawah kendali Soeharto.
Dugaan tersebut diperoleh Komnas HAM setelah mewawancarai 349 orang saksi hidup dari tragedi 1965.

Kasus HAM Tanjung Priok
Tanggal 12 September 1984, terjadi bentrok antara warga sipil dan aparat militer di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa ini berawal dari penangkapan beberapa orang warga jemaah Musala As-Sa’adah Tanjung Priok oleh militer atas tuduhan subversif.
Tidak terima atas penangkapan tersebut, rombongan jemaah lainnya kemudian mendatangi Komando Distrik Militer Jakarta Utara, meminta agar rekan-rekannya dibebaskan.
Menurut catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) rombongan massa itu kemudian dihadang pasukan militer dengan persenjataan lengkap dan panser. Suasana berubah menjadi ricuh dan para tentara mulai menembaki massa dengan senapan otomatis.
Komnas HAM pernah melaporkan bahwa peristiwa itu menewaskan 24 orang dan membuat 55 orang luka-luka. Namun, menurut pernyataan komunitas Solidaritas untuk Peristiwa Tanjung Priok (Sontak) di majalah Suara Hidayatullah (1998), korban tewas mencapai sekitar 400 orang, belum termasuk yang hilang dan luka-luka.
Sampai saat ini belum ada pihak yang divonis bertanggung jawab dan diadili atas tragedi tersebut.

Kasus HAM Talangsari
Tanggal 7 Februari 1989 pasukan militer menyerbu desa Talangsari, Lampung Timur. Penyerbuan ini didasari alasan bahwa jemaah pengajian Talangsari ingin mengganti Pancasila dengan Al-Qur’an.
Menurut rilisan Kontras, setelah penyerbuan ada 246 orang yang dinyatakan hilang sampai sekarang. Keluarga korban penyerbuan yang hidup juga mendapat diskriminasi dan dicap sebagai teroris.

Kasus HAM Trisakti
Tanggal 12 Mei 1998, rombongan mahasiswa dari berbagai wilayah Indonesia berdemonstrasi menentang Orde Baru. Empat orang di antaranya tewas ditembak tentara. Mereka adalah Elang Mulia Lesmana, Hafidin Royan, Heri Hartanto, dan Hendriawan Sie.
Menurut catatan Kontras, 681 mahasiswa lainnya juga menjadi korban luka-luka. Setelah tragedi itu, perlawanan mahasiswa dalam menuntut reformasi semakin besar, hingga akhirnya memaksa Presiden Soeharto untuk mundur pada 21 Mei 1998.

Kasus HAM Kerusuhan Mei 1998
Tanggal 13 – 15 Mei 1998, terjadi kerusuhan bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) di sejumlah kota di Indonesia.
Berdasarkan laporan dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kerusuhan Mei 1998, dalam peristiwa tersebut setidaknya ada 1190 orang meninggal dunia akibat terbakar atau dibakar, 27 orang  meninggal akibat senjata dan lainnya, serta 91 orang luka-luka.
Selain itu, TGPF juga menemukan kasus kekerasan seksual yang sebagian besarnya berupa gang rape atau perkosaan massal. Tragedi ini mayoritas terjadi pada perempuan dari etnis Cina (Temuan TGPF, Publikasi Komnas Perempuan, 1999).

Kasus HAM Semanggi I
Tanggal 13 November 1998, aparat menembak mahasiswa yang berdemonstrasi di kawasan Semanggi, memprotes Sidang Istimewa DPR/MPR dan menolak Dwifungsi ABRI.
Menurut data Tim Relawan untuk Kemanusiaan, jumlah korban tewas dalam peristiwa ini mencapai 17 orang. Ada juga ratusan korban yang terluka karena tembakan dan pukulan benda tumpul.

Kasus HAM Semanggi II
Tanggal 24 September 1999, para mahasiswa kembai menggelar demonstrasi di kawasan Semanggi. Kali ini mereka menolak rencana pemberlakukan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) yang dianggap bersifat otoriter.
Bentrok dengan aparat pun kembali terjadi. Kontras menyebutkan bahwa ada 11 orang demonstran yang meninggal, dan sekitar 217 orang mengalami luka.

Kasus HAM Penghilangan Paksa
Di luar kasus-kasus yang disebutkan di atas, masih banyak kasus pelanggaran HAM lain berupa penghilangan paksa di berbagai tempat. Mulai dari penghilangan paksa pada masa darurat militer di Aceh, Timor Leste, dan kasus Penembakan Misterius (Petrus) yang terjadi di masa Orde Baru.
(Dari berbagai sumber)

0 komentar:

Posting Komentar