Sabtu, 17 Agustus 2013 16:46 | Reporter : Henny Rachma Sari
Penggalan film G 30 S/PKI. ©2012 Merdeka.com
Elang Gustya Pratama, pemasang bendera
Palu-Arit (bendera lambang PKI) kini dipulangkan ke rumah. Setelah diperiksa
selama beberapa jam,polisi berkesimpulan
Elang tidak ada niat buruk terkait dengan pemasangan bendera tersebut.
"Tidak ada niatan apapun dengan kain souvenir tersebut selain sekadar buahtangan. Terhadap yang bersangkutan, setelah diperiksa dikembalikan ke tempat semula," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Sabtu (17/8).Sebelumnya,pada Jumat 16 Agustus 2013, pukul 14.00 WIB, polisi mendapat informasi tentang pemasangan kain yg berlambang "Palu Arit" berukuran 70 cm x 100 cm di kaca jendela kamar tidur di Tower Flamboyan Lantai 8 kamar Nomor F.08.CV.
Bendera itu tidak dipasang menghadap ke arah taman makam, namun ke arah taman tower Flamboyan arah selatan. Pemilik apartemen itu atas nama Bagus. Namun apartemen itu kini di huni oleh anaknya, Elang Gustya Pratama, kelahiran Kupang 06 Desember 1988.
Dia merupakan Staf Konsultasi Informasi dengan kantor di Jalan Boyolali Nomor 1 Lengkong Gudang Timur RT 03/04 Kelurahan Lengkong Gudang Timur Serpong. Bendera itu dipasang mulai dari 10 Agustus 2013.
Kain souvenir tersebut dibeli dari toko olah raga di Vietnam pada Februari 2013. Dia alumni Universitas Atmajaya Oktober 2012 Fakultas Hukum. Pernah mengikuti organisasi Kampus VIADUCT. Orang tuanya, ayah bekerja jadi Staf Depnakertrans, sedangkan ibunya bekerja sebagai ibu rumah tangga. [mtf]
Sumber: Merdeka.Com
0 komentar:
Posting Komentar