Jumat, 30 Desember 2016

Sepanjang 2015, LPSK Terima 1.590 Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban

Rabu, 30 Desember 2015 | 13:38 WIB


Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai usai pemaparan laporan akhir tahun LPSK di Jakarta, Rabu (30/12/2015) | KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA

JAKARTA, KOMPAS.com
 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.590 permohonan perlindungan saksi dan korban sepanjang tahun 2015. 

Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, jumlah permohonan tahun ini meningkat 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sejumlah 1.076 permohonan. 

"Pada 2013 ada 1.506 permohonan yg masuk. 2014 ada 1.076," ujar Semendawai saat menyampaikan laporan akhir tahun LPSK di Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Semendawai menambahkan, jumlah 1.590 tersebut adalah jumlah permohonan hingga 18 Desember 2015.

Hingga akhir tahun, jumlah permohonan diprediksi berjumlah lebih dari 1.600. Adapun dari jumlah 1.590 permohonan, hanya 1.102 permohonan yang diterima dan terbagi dalam beberapa kasus. 

Permohonan perlindungan saksi dan korban terbanyak adalah terkait kasus HAM yaitu sebanyak 837 orang. 

Sedangkan permohonan lainnya terkait kasus korupsi (43 orang), tindak pidana perdagangan orang (49 orang), terorisme (35 orang), kasus kejahatan seksual terhadap anak (25 orang), dan dari tindak pidana umun lainnya (113 orang).

"Untuk layanan yang dimohonkan dalam kasus pelanggaran HAM berat ini dapat berupa layanan medis, psikologis maupun psikososial," kata Semendawai.

Ia menambahkan, 2015 adalah tahun pertama terkait pemenuhan hak korban terorisme. Hal tersebut merupakan amanat yang ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Lebih lanjut, Semendawai memaparkan, pada 2015, pemenuhan hak kepada korban terorisme telah dibagikan kepada 35 orang yang terdiri dari 28 korban kasus Bom Bali dan 7 orang korban bom JW Marriott. 

"Ini sebagai langkah maju karena pada UU Nomor 13 Tahun 2006 masih sebatas fokus kepada bantuan medis dan psikolpgis bagi korban pelanggaran HAM berat," jelas Semendawai.
Penulis: Nabilla Tashandra
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

http://nasional.kompas.com/read/2015/12/30/13382921/Sepanjang.2015.LPSK.Terima.1.590.Permohonan.Perlindungan.Saksi.dan.Korban.

0 komentar:

Posting Komentar