Selasa, 31 Juli 2012

Kejagung: Kasus 1965 Bisa Diselesaikan Melalui Rekonsiliasi

Selasa, 31 Juli 2012 | 10:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam peristiwa 1965-1966 dapat diselesaikan dengan cara rekonsiliasi (perdamaian) atau diselesaikan di luar pengadilan. Jika ada bukti-bukti yang kuat, maka kasus tersebut dapat dituntaskan tanpa perlu adanya pengadilan HAM ad hoc.

"Kalau diperlukan persidangan HAM berat, itu sulit. Tapi kalau rekonsiliasi, asalkan (terdapat) bukti-bukti adanya pelanggaran yang dilakukan aparat pemerintah, dan sebagainya, itu dimungkinkan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (30/7/2012) malam.

Sebelumnya, Darmono menjelaskan, kasus-kasus yang terjadi pada tahun sebelum 2000 tidak memiliki landasan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU tersebut disahkan, harus dibentuk pengadilan HAM ad hoc. Untuk itu, Kejagung mengaku kesulitan untuk menuntaskan kasus tersebut.

Darmono menjelaskan, perkara yang bisa dilakukan dengan penyelesaian secara retroaktif hanya perkara Timor Timur dan Tanjung Priok. "UU Nomor 26 tahun 2000 itu hanya mencakup masalah tidak bisa retroaktif, kecuali kasus Timor Timur dan Tanjung Priok. Jadi kasus '65 itu tak menjangkau," ungkap Darmono.

Kasus tersebut pun masih diteliti oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan telah membentuk tim untuk meneliti berkas kasus yang dilimpahkan Komnas HAM tersebut. "Itu kan masih kami teliti, dan tim sedang dibentuk," kata Basrief.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, terdapat cukup bukti permulaan untuk menduga telah terjadi sembilan kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965-1966.

Sembilan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut adalah pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, serta penghilangan orang secara paksa. Kesimpulan ini diperoleh Komnas HAM setelah meminta keterangan dari 349 saksi hidup yang terdiri dari korban, pelaku, ataupun saksi yang melihat secara langsung peristiwa tersebut.

Menurut Nur Kholis, Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965-1966 Komnas HAM, para saksi dari seluruh Indonesia tersebut menyatakan, Kopkamtib melakukan aksi kejahatan atas kemanusiaan itu secara sistematis dan meluas. Jumlah korban diperkirakan 500.000 hingga 3 juta jiwa.

Penulis: Dian Maharani
Editor : Heru Margianto

http://nasional.kompas.com/read/2012/07/31/10512529/kejagung.kasus.1965.bisa.diselesaikan.melalui.rekonsiliasi

0 komentar:

Posting Komentar