Rabu, 20 Februari 2019

Komnas HAM Kirim Balik 7 Berkas Perkara Pelanggaran Berat HAM ke Kejagung

DEVINA HALIM | Kompas.com - 20/02/2019, 07:02 WIB

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara saat memaparkan catatan Komnas HAM terkait debat pertama Pilpres, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan, tujuh berkas kasus pelanggaran berat HAM yang dikembalikan Kejaksaan Agung sudah dikirim kembali. 


Hal itu dikatakannya saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/2019). 
"Sampai saat ini tujuh berkas yang dikirimkan oleh JA ke Komnas, sudah kami kembalikan lagi ke JA," kata Beka. 
Sebelumnya, pada 27 November 2018, Kejaksaan Agung telah mengembalikan sembilan berkas perkara HAM kepada Komnas HAM. Namun, tujuh dari sembilan berkas itu dinilai tak ada kemajuan apa pun dari hasil penyelidikan Kejagung. 

Dengan tidak adanya kemajuan terhadap tujuh berkas perkara tersebut, Komnas HAM mengembalikan berkas kasus-kasus itu ke Kejaksaan dengan disertai surat. 

Melalui surat tersebut, Komnas HAM menjelaskan bahwa berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung tak memiliki petunjuk baru. 
"Kami 27 Desember sesuai petunjuk UU 30 hari respons, mengembalikan lagi berkas ke JA disertai surat. Isinya kami mengembalikan karena tidak ada petunjuk baru dan kenaikan status. Itu komunikasi Komnas HAM dengan JA," kata Beka. 
Padahal, Komnas HAM berharap status perkara tersebut dapat ditingkatkan menjadi penyidikan setelah mereka menyerahkan berkas kepada Kejaksaan Agung. 

Sembilan berkas perkara yang dikembalikan Kejagung kepada Komnas HAM adalah Peristiwa 1965/ 1966, Peristiwa Talangsari Lampung 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Lalu, berkas Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh. 

Dari semua peristiwa itu, Kejagung hanya membuat perkembangan dalam dua kasus yakni Kasus simpang KAA 3 Mei 1999 dan Peristiwa Rumah Gedong dan Pos Sattis di Aceh.
Penulis : Devina Halim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary


Sumber: Kompas.Com 

0 komentar:

Posting Komentar