Minggu, 23 Februari 2014 15:40 | Reporter : Afif
Masjid Raya
Baiturrahman Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). ©2012 Merdeka.com/Ari
Basuki
Merdeka.com - Keberadaan Partai Komunis Indonesia
(PKI) di Aceh nyaris tidak diketahui oleh masyarakat banyak. Sejarah sepak
terjang partai dimusuhi oleh Orde Baru (Orba) ini tidak muncul dan tidak banyak
dibicarakan di negeri syariat ini. Bahkan mahasiswa dan pelajar lainnya tidak
mengenal dan tidak mengetahui tentang keberadaan PKI di Aceh.
Padahal sejak tahun 1960-an, pada dasarnya PKI sudah
eksis di Aceh. Meskipun cerita dan kisah PKI tidak seperti kisah konflik
lainnya di Aceh. Seperti konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan
Pemerintah Indonesia yang berakhir damai 15 Agustus 2005 yang lebih dikenal
dengan MoU Helsinki.
Namun kisah PKI di Aceh minim literatur dan tidak ada
yang menulis dengan perjalanan kisah PKI di Aceh, kecuali kita bisa mendengar
kisah dari mulut ke
mulut. Itupun kalau ada saksi yang masih hidup mereka lebih memilih bungkam dan
tidak mau bercerita.
Setelah hasil penelusuran panjang, ternyata di Aceh ada
sebuah buku yang dituliskan oleh seorang tokoh PKI di Aceh saat itu. Sosok
tokoh itu adalah bernama Thaib Adamy menjabat sebagai Wakil Sekretaris pertama
di Committee PKI Aceh masa itu.
Lalu hasil penelusuran ditemukanlah sebuah buku yang
berjudul 'Atjeh Mendakwa' yang menceritakan tentang pembelaannya dalam
persidangan di Pengadilan Negeri Sigli pada tanggal 12 September 1963. Thaib
Adamy disidangkan atas tuduhan keterlibatannya dalam segala kegiatan
revolusioner di organisasi PKI.
Buku itu dituliskan langsung oleh Thaib Adamy yang
kemudian dibukukan pada tahun 1964 oleh Komite PKI Atjeh 1964.
Sebagaimana dilansir dalam situs online atjehpost.com,
sejak Thaib Adamy disidangkan di Pengadilan Negeri Sigli, ada sekitar 5 sampai
10 ribu warga Aceh mengikuti persidangan itu. Terutama pada saat Thaib Adamy
membacakan pledoinya selama 5,5 jam di hadapan majelis hakim dengan tebal
berkas pledoinya 122 halaman. Di dalam pledoinya itu ia membenarkan perjuangan
yang dilakukan oleh PKI.
Banyak petisi, wesel dan berbagai macam dukungan lainnya
disampaikan untuk Thaib Adamy yang dikenal alim. Semua dukungan itu meminta
majelis hakim untuk melepaskan dari tahanan Thaib Adamy ketika masa itu.
Tuduhan yang membuat Thaib Adamy dijerat hukum sampai
dipidanakan akibat orasi politiknya yang mengajak untuk berjuang melakukan
revolusi di Indonesia. Thaib Adamy menyebutkan musuh rakyat miskin adalah
sistem kapitalisme yang sedang berlangsung di Negara Indonesia dan juga Aceh
pada masa itu.
Saat itu Thaib Adamy yang merupakan Wakil Sekretaris
Pertama Committee PKI Atjeh. Dia juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong
Royong (DPRGR) Aceh dari fraksi PKI, memberikan orasi politik dalam rapat umum
PKI tanggal 3 Maret 1963 di Sigli. Atas dasar itulah Pengadilan Negeri Sigli
menuduh Thaib Adamy melakukan provokasi dan propaganda yang menyebabkan terjadi
kerusuhan.
Dalam pledoinya, ucapan yang paling dikenal dan banyak
dikutip oleh media dan penulis lainnya adalah:
"Kalau pemimpin PRRI, Permesta dan DI/TII yang sudah terang melawan pemerintah RI dengan kekerasan, merusak bangunan-bangunan dan sebagainya bahkan sampai berakibat hilangnya puluhan ribu nyawa rakyat tidak dihukum, apakah adil kalau saya dipersalahkan dan dihukum karena melakukan aktivitas revolusioner, membela rakyat dan revolusi memperkuat Manipol dengan menggangjang kontra revolusi kapitalis, birokrat, pencoleng harta negara?" kata dia yang disambut dengan tepuk tangan massa yang menghadiri persidangan sebagaimana ditulis oleh atjehpost.com.
Kendati demikian, untuk memperoleh data akurat terkait
sejarah PKI di Aceh sangat sulit ditemukan di Aceh. Di perpustakaan yang ada di
Aceh tidak ditemukan sama sekali setelah merdeka.com melakukan penelusuran.
Tanggal 16 September 1963, Pengadilan Negeri Sigli yang
dipimpin oleh hakim Chudari, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atas Thaib
Adamy yang tercatat masih mewakili PKI di DPRD-GR Provinsi Daerah Istimewa Aceh
pada waktu [bal]
0 komentar:
Posting Komentar