Rabu, 20 Mei 2015

Polemik penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu

Heyder Affan - 20 Mei 2015


Tentara Indonesia menangkap orang-orang yang disangka sebagai pendukung PKI pada tahun 1966. Pembantaian massal 1965 merupakan salah-satu pelanggaran HAM berat. AP

Kejaksaan Agung dan Komnas HAM mendukung usulan penerbitan keputusan presiden tentang payung hukum rekonsiliasi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM pada masa lalu yang selama ini terbengkalai.

Tetapi usulan ini kurang disambut antusias oleh pegiat HAM yang meminta agar pelaku pelanggaran HAM diadili terlebih dahulu sebelum rekonsiliasi digelar.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Toni Spontana, mengatakan pihaknya dan kementerian terkait akan membahas usulan rekonsiliasi dalam pertemuan lanjutan dengan kementerian terkait yang dijadwalkan digelar pekan ini.
"Tentu ini kita sambut baik... Mengapa tidak, kalau bisa diwujudkan melalui kepres," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Toni Spontana kepada BBC Indonesia.
Ketua Umum MPR Zulkifli Hasan saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (18/05), mengusulkan agar menerbitkan kepres tersebut.

Jadi kita berharap memang supaya ada kepastian hukum terhadap tujuh berkas (pelanggaran HAM berat masa lalu) yang sudah ada di Kejaksaan Agung.Siti Noor Laila
"Kalau menunggu Undang-undang (Kebenaran dan rekonsiliasi) nanti lama lagi," kata Zulkifli Hasan.

'Nyolong sandal saja diadili...'

Sementara pegiat HAM dari LSM Kontras, Haris Azhar, mengatakan tidak terlalu setuju dengan usulan kepres karena isinya lebih mengedepankan rekonsiliasi dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.
"Justru harus diuji lewat pengadilan, lalu proses hukum berjalan, lalu ada sejumlah hal yang kurang itu bisa dilengkapi dengan komisi kebenaran," kata Haris Azhar kepada BBC.
"Harus didahulukan (jalur) pengadilan. Kenapa? Ada kejahatan yang begitu kejamnya. Ada orang yang nyolong sandal saja dihukum, kok orang membantai 200 orang nggak dihukum," kata Haris.
Pemerintah Indonesia sejak awal menghendaki pendekatan rekonsiliasi ketimbang upaya peradilan dalam menyelesaikan masalah HAM masa lalu.

Pemerintah Indonesia cenderung mengedepankan penyelesaian rekonsiliasi, sementara sebagian pegiat HAM mendukung peradilan. GETTY

Mereka menganggap penyelesaian melalui jalur hukum dianggap 'sulit digelar' karena berbagai alasan, diantaranya kesulitan menemukan bukti-bukti atau saksi-saksi, terutama untuk kasus-kasus lama.

Maka muncullah konsep rekonsiliasi, rehabilitasi, dan kompensasi, yang dianggap sebagai jalan paling bijaksana untuk menyelesaikan masalah-masalah kekerasan masa lalu.

DPR belum bahas RUU KKR

Setelah UU KKR yang lama dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu, pemerintah telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang baru.

Dirancang dan dibahas sejak lima tahun lalu, tetapi RUU ini belum juga dibahas di DPR.

Inilah yang mendasari munculnya gagasan agar Presiden menerbitkan kepres ketimbang menunggu pembahasan RUU yang dikhawatirkan berjalan lama.

Komisi nasional Hak asasi manusia -yang juga mendukung usulan ini- mengatakan sejak awal telah menggagas ide penerbitan Kepres tentang rekonsiliasi.

Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, mengatakan usulan kemudian dibahas dalam pertemuan dengan Kementerian polkam, Kapolri, Panglima TNI serta Jaksa Agung, April lalu.

Kerusuhan Mei 1998, yang diperkirakan telah menewaskan sekitar 1.300 orang, merupakan salah-satu pelanggaran HAM masa lalu. AP
"Jadi kita berharap memang supaya ada kepastian hukum terhadap tujuh berkas (pelanggaran HAM berat masa lalu) yang sudah ada di Kejaksaan Agung," kata Siti Noor Laila dalam wawancara dengan BBC Indonesia.
Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan tujuh kasus pelanggaran HAM masa lalu dan menyerahkan berkasnya kepada Kejaksaan Agung, tapi tidak pernah berujung ke peradilan karena dianggap kurang bukti.

Diantaranya kasus pembantaian massal 1965, penembakan misterius, kasus Talangsari (Lampung), serta kerusuhan Mei 1998 dan penculikan aktivis.


Walaupun RUU KKR tidak mengatur tentang pengadilan, peluang digelarnya proses hukum ini dianggap masih terbuka dengan adanya Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

0 komentar:

Posting Komentar