Jumat, 10 Juli 2015

Soal Kasus Pelanggaran HAM Berat, Kejaksaan Tak Bisa Apa-apa

Jumat, 10 Juli 2015 | 17:07 WIB

KOMPAS.com/Sabrina Asril | Jaksa Agung HM Prasetyo
__________

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak dapat berbuat apa-apa terkait mandeknya penyidikan sejumlah kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu. Ia pun berpendapat, rekonsiliasi merupakan satu-satunya jalan keluar.

"Langkah yudisial sudah dilakukan, tetapi pada faktanya hasil penyelidikan belum memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan. Jadi, kejaksaan tidak bisa berbuat apa-apa lagi," ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (10/7/2015).

Prasetyo juga mengatakan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyetujui solusi itu. Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, sebut Prasetyo, seiring dan seirama dalam penuntasan sejumlah perkara pelanggaran berat HAM dengan rekonsiliasi.

"Artinya, peristiwa itu sudah lama terjadi dan sudah sulit menemukan bukti-buktinya, saksi-saksinya, dan tersangkanya. Situasi ini tentu kita syukuri karena semua stakeholder begitu bersemangat menyelesaikan masalah ini," ujar Prasetyo.

Mantan politisi Partai Nasional Demokrat itu pun meminta publik ikut mendukung langkah rekonsiliasi. Terlebih lagi, penyelesaian dengan non-yudisial dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Soal proses ke arah rekonsiliasi itu sendiri, dia mengatakan telah berkomunikasi dengan para korban pelanggaran berat HAM pada masa lalu. Dia menyebut, ada beberapa korban yang telah menyetujui rekonsiliasi.

"Banyak juga yang sudah memahami bahwa rasanya tak ada manfaatnya kita memelihara beban sejarah tanpa ada kesudahannya," ujar Prasetyo.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado
Editor : Fidel Ali Permana

http://nasional.kompas.com/read/2015/07/10/17075541/Soal.Kasus.Pelanggaran.HAM.Berat.Kejaksaan.Tak.Bisa.Apa-apa?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd

0 komentar:

Posting Komentar