Kamis, 25 Agustus 2016

Tagih Janji Penyelesaian Kasus 1965, YPKP Sambangi Wantimpres

Kamis, 25/08/2016 10:51 WIB
Oleh: Bambang Hari

Ilustrasi: Aksi menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu 1965/1966. (Foto: Komnasham.go.id) 

KBR, Jakarta - Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965/1966 dijadwalkan menemui Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres, Kamis (25/8/2016).

Ketua YPKP 1965/1966 Bedjo Untung mengungkapkan, bakal mempertanyakan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu. Setidaknya ada tiga hal yang akan disampaikan, di antaranya soal putusan sidang pengadilan rakyat internasional IPT 1965, dan pidato Presiden Joko Widodo pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia.

"Kami juga akan menyampaikan keprihatinan kami soal isi pidato Presiden Jokowi pada 17 Agustus lalu, yang sama sekali tidak menyinggung masalah penyelesaian kasus 1965. Padahal sebelumnya presiden sudah berjanji akan menyelesaikan masalah ini secara bermartabat," kata Bedjo saat dihubungi KBR, Kamis (25/8/2016).

"Kami akan ke Wantimpres dengan membawa keputusan dari sidang rakyat internasional, IPT yang berlangsung di Den Haag, Belanda beberapa waktu lalu. Kami merekomendasikan agar pemerintah menindaklanjuti putusan tersebut," imbuhnya.

Selain itu Bedjo menambahkan, hal lain yang akan dibahas dalam pertemuan nanti adalah tindak lanjut simposium tragedi 1965 yang diselenggarakan pada April lalu di Hotel Aryaduta, Jakarta. Menurutnya, pemerintah belum mengerucutkan rekomendasi itu dalam bentuk kebijakan. Padahal kata Bedjo, para korban ingin mengetahui secara transparan rekomendasi yang bakal dijalankan oleh pemerintah.

"Soal simposium itu, kami juga akan memberikan sejumlah rekomendasi kepada presiden. Salah satunya adalah meminta presiden untuk membentuk tim penyelesaian kasus 1965 yang berada di bawah kendali presiden," katanya.
Rencananya, YPKP 1965 akan menemui Sri Adiningsih selaku Ketua Wantimpres dan Sidharto Danusubroto selaku Anggota Wantimpres.

"Pertemuan rencananya akan dilaksanakan pada pukul 11:00 hingga pukul 13:00," imbuhnya.

Editor: Nurika Manan 
http://kbr.id/08-2016/tagih_janji_penyelesaian_kasus_1965__ypkp_sambangi_wantimpres/84425.html

0 komentar:

Posting Komentar