Senin, 04 Desember 2017

Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu Terhambat Kondisi Politik Indonesia

ESTU SURYOWATI | Kompas.com - 04/12/2017, 16:27 WIB

Advokat, ahli hukum pidana Todung Mulya Lubis, anggota Amnesty International meresmikan kantor Amnesty International Indonesia, di Jakarta, Senin (4/12/2017).(KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan dinilai masih belum siap menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
Anggota Amnesty International Todung Mulya Lubis mengatakan, kondisi politik Indonesia belum memungkinkan untuk itu.
"Kalau saya lihat memang kondisi politik Indonesia masih belum siap untuk melakukan penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu. Mungkin butuh waktu beberapa dekade lagi," kata Todung di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, Senin (4/12/2017).
Todung mengatakan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa laluadalah utang kepada republik dan rakyat yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pemerintah harus membayar utang tersebut.

Pada saat kampanye, seluruh kandidat telah berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Oleh karena itu, Todung pun berharap keberadaan Amnesty International Indonesia bisa mendorong realisasi janji kampanye tersebut.
"Karena kalau tidak (diselesaikan), akan selalu ada yang merasa keadilannya dirampas, haknya dilanggar dan tidak mendapat perbaikan," imbuh Todung.
Todung melihat, perhatian pemerintah terhadap isu-isu HAM masih harus ditingkatkan. Todung tidak ingin jika penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu sampai harus memakan waktu hingga ratusan tahun lamanya.
"Di Ruwanda persoalan pelanggaran HAM masa lalu kalau diselesaikan secara prosedur hukum normal, itu akan butuh waktu 150 tahun. Di Indonesia juga akan butuh waktu ratusan tahun untuk menyelesaikan (jika dengan cara sama)," katanya.

Sumber: Kompas.Com

0 komentar:

Posting Komentar