Selasa, 10 Desember 2019

Apa Itu Hak Asasi Manusia?


Kompas.com - 10/12/2019, 13:49 WIB.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Kristian Erdianto

10 Desember, Hari Hak Asasi Manusia(Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.com – Dua pidato Presiden Joko Widodo sempat dikritik sejumlah elemen masyarakat sipil karena sama sekali tak menyentuh persoalan hak asasi manusia ( HAM).

Pidato Jokowi soal Visi Indonesia pada 14 Juli 2019 dan saat pelantikan pada 20 Oktober 2019 lalu dinilai bertolak belakang jika dibandingkan saat periode pertama kepemimpinannya. Ketika itu, di dalam dokumen visi misi yang disebut sebagai Nawa Cita, Jokowi berjanji untuk memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM secara berkeadilan.

Meski hingga pada akhir periode pertama pemerintahannya, sejumlah kasus yang dijanjikan untuk diselesaikan seperti kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, kasus penghilangan paksa, kasus Talangsari, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965, tak kunjung rampung.

 Bahkan kini, publik ragu Jokowi akan menyelesaikan persoalan HAM yang dijanjikan pada periode kedua kepemimpinannya. Hal itu terafirmasi melalui riset yang dilakukan antara Litbang Kompas dan Komnas HAM.

 Salah satu risetnya untuk mengetahui keyakinan masyarakat apakah kasus penculikan aktivis 1997-1998 dapat selesai atau tidak. Hasilnya, 51,7 persen menilai Jokowi tak mampu menyelesaikan kasus itu.

 Sedangkan 34,5 persen meyakini Jokowi mampu dan 13,8 persen menganggap sangat tidak mampu.
"Maka, tergantung Presiden mau atau tidak selesaikan sesuai harapan publik," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat merilis hasil riset di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019)
Bicara mengenai HAM, sebenarnya apa itu HAM?

Di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan salah satu tujuan pembentukan PBB adalah untuk mengembangkan hubungan persahabatan di antara bangsa-bangsa berdasarkan pada penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dan untuk mengambil langkah-langkah lain yang sesuai untuk memperkuat perdamaian universal.

Selain itu, untuk mencapai kerja sama internasional dan menyelesaikan masalah-masalah internasional yang bersifat ekonomi, sosial, budaya, atau kemanusiaan, dan selalu mempromosikan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan mendasar bagi semua orang tanpa perbedaan dalam hal ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama.

Sementara di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) disebutkan bahwa HAM adalah suatu pengakuan atas martabat dan hak yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun yang mencakup tentang kemerdekaan, keadilan dan perdamaian dunia.

Hak setiap orang juga dilindungi melalui seperangkat peraturan hukum, untuk menghindari segala bentuk pemberontakan sebagai usaha terakhir menentang kezaliman dan penjajahan demi menegakkan hak.

Adapun di dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik disebutkan bahwa setiap negara menjamin hak atau kebebasan setiap orang. Bila hak atau kebebasan itu dilanggar, maka negara wajib menjamin setiap upaya pemulihan yang efektif, sekalipun pelanggaran itu dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi.

Di Indonesia, persoalan HAM diatur di dalam sejumlah peraturan mulai dari UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Di dalam UU 26/1999 dinyatakan, HAM merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.

0 komentar:

Posting Komentar