Selasa, 10 Desember 2019

Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berharap RI Tak Jadi Negara Impunitas


Kompas.com - 10/12/2019, 09:21 WIB
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Krisiandi

Ibu Sumarsih menuntut akan keadilan anaknya yang menjadi korban tragedi 1998 pada Aksi Kamisan yang ke 604 di depan Istana, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).(KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Maria Katarina Sumarsih, salah satu keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan penggagas aksi Kamisan mengungkapkan harapannya dalam peringatan hari HAM Internasional ke-71 yang diperingati pada hari ini, Selasa (10/12/2019).

Menurut Sumarsih, pemimpin negara, penegak hukum dan pemangku kepentingan lain di negara ini harus memberi perhatian bagi penegakan keadilan terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Harapan saya, Indonesia jangan dijadikan negara impunitas (kondisi di mana segelintir pihak yang melakukan kejahatan tidak bisa dipidana). Hendaknya Bapak Presiden Joko Widodo berkomitmen pada sumpah beliau untuk patuh kepada UUD 1945 yang mana Indonesia adalah negara hukum," ujar Sumarsih di Kantor Komnas-HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019)

Dengan begitu, lanjut dia, Presiden hendaknya memiliki komitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Pak Jokowi harus memegang teguh janji untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum dengan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, sesuai aturan UUD 1945 tentang pengadilan HAM," lanjutnya.
Ibu dari Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan ini pun menyatakan akan terus berjuang dalam aksi Kamisan di depan Istana Negara. Wawan adalah korban penembakan saat Tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998. 

Sumarsih menuturkan, aksi Kamisan merupakan pengingat bagi negara bahwa masih banyak persoalan HAM yang belum terselesaikan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Selain itu juga masih banyak persoalan rakyat yang juga belum terselesaikan dengan baik. Kami akan tetap menggelar aksi sebagai pengingat untuk negara dan masyarakat," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun ini, aksi Kamisan telah digelar selama 12 tahun. Aksi ini mulanya dilakukan pada 18 Januari 2007 oleh para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Mereka menuntut tanggung jawab negara dalam menuntaskan sejumlah kasus HAM berat di Indonesia, seperti tragedi Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, Tragedi 13-15 Mei 1998, Talangsari, Tanjung Priok dan Tragedi 1965.

Pada Senin, para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM ini mengadakan audiensi dengan Komnas HAM. Ada tiga butir pernyataan sikap yang mereka sampaikan.

Pertama, mendesak agar Komnas HAM segera menyikapi hasil survei Litbang Kompas dengan menjadikan hasil survei tersebut sebagai basis argumen kepada Presiden, untuk mendorong penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara berkeadilan.

Kedua, Komnas HAM telah diberi mandat oleh UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM untuk melaksanakan tugasnya berupa penuntasan kasus pelanggaran HAM dengan pro justisia.

Jika Komnas HAM terkendala adanya penolakan berkas penyelidikan Kejaksaan Agung maka Komnas HAM perlu melakukan amanat dalam pasal 95 UU Nomor 39 Tahun 1999. Pasal tersebut menyebutkan bahwa komnas HAM dapat meminta bantuan kepada ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Ketiga, Komnas HAM diminta konsisten dengan agenda pengungkapan kebenaran sebagai pihak yang melekat kepada korban dan keluarganya.

Sebelumnya, hasil survei Litbang Kompas untuk Komnas HAM menunjukkan bahwa sebagian besar responden ingin agar penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan melalui pengadilan, baik nasional maupun internasional.

Dalam survei tersebut, sebanyak 62,1 persen responden memilih mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu diselesaikan melalui pengadilan nasional. Sisanya, 37,2 persen memilih diselesaikan oleh pengadilan internasional.

Sedangkan hanya ada 0,5 persen saja yang memilih lainnya. Artinya, hampir 99,5 persen responden memilih pengadilan sebagai mekanisme penyelesaian kasus HAM. 

0 komentar:

Posting Komentar