Rabu, 11 Desember 2019

Kejagung dan Komnas HAM Disebut Sepakat Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu


Kompas.com - 11/12/2019, 09:23 WIB
Penulis : Devina Halim
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).(KOMPAS.com/Devina Halim)

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menuturkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
"Pada saat itu kami sudah berbicara soal teknis dan sebagainya. Ada kesepakatan untuk sama-sama menindaklanjuti," ungkap Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019)
Hingga saat ini, terdapat sejumlah kasus HAM berat di masa lalu yang berkasnya masih dalam proses. Di antaranya, peristiwa 1965/1966, peristiwa Talangsari Lampung 1998, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Kemudian, berkas peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa Wasior dan Wamena, peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Diketahui, Kejagung dan Komnas HAM seringkali terlibat saling lempar atas berkas kasus-kasus tersebut. Berkas perkara kerap dikembalikan Kejagung kepada Komnas HAM dengan alasan belum lengkap dari segi formil dan materiil.

Adi pun meyakini bahwa Komnas HAM dan pihaknya terus bekerja menyelesaikan kasus HAM berat di masa lalu.
"Kami yakin Komnas HAM pun masih kerja untuk itu. Kami juga masih mengikuti perkembangan hasil penyelidikan itu," tuturnya.
Ia menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam penuntasan kasus-kasus tersebut. Namun, dengan catatan, apabila buktinya dinilai cukup.
"Selama alat bukti dinilai memadai, kami harus jalan. Komitmen untuk itu," kata Adi. 

0 komentar:

Posting Komentar