Selasa, 05 Januari 2016

Pemerintah pertimbangkan rekonsiliasi nonyudisial pelanggaran HAM

5 Januari 2016

Menurut Menkopolhukam, arah rekonsiliasi diambil karena Kejaksaan Agung sudah tak punya alat bukti soal pelanggaran HAM
Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk melakukan pendekatan nonyudisial terhadap penyelesaian tujuh kasus pelanggaran HAM besar di Indonesia.
Menteri Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan kepada wartawan di Istana Negara, Selasa (05/01), usai rapat terbatas soal keamanan dan HAM menyatakan bahwa, "Nonyudisial pendekatannya, kita lagi mencari kalimat yang pas untuk itu, apakah mungkin ‘menyesalkan’ atau bagaimana, tapi saya kira dalam waktu dua-tiga bulan ke depan kita akan selesaikan, tak mau berlama-lama lagi, tujuh pelanggaran HAM itu karena sudah terlalu lama di-pending.”
Menurut Luhut, arah rekonsiliasi diambil karena Kejaksaan Agung sudah tak punya lagi alat-alat bukti yang "bisa membuat itu jadi ke pengadilan."
“Dan saya pikir atau kami pikir, lebih bagus kita melihat ke depan bahwa itu ada kejadian-kejadian yang lalu dan kita menyesalkan, itu bagian gelap dari sejarah kita dan itu juga bukan hanya terjadi di Indonesia, tapi di banyak negara, bisa juga terjadi,” kata Luhut.

Daftar kasus

Pembahasan soal rekonsiliasi juga belum sampai pada soal ganti rugi terhadap korban. “Itu tentu sulit, siapa yang akan mengganti, siapa yang korban, tapi pemerintah bisa melihat konteks itu penyesalan yang mendalam,” ujar Luhut lagi.
Ketika ditanya wartawan tentang tujuh kasus pelanggaran HAM yang dimaksud, Luhut menjawab, “Mana aku ingat? Banyak banget itu, dari mulai Talang Sari, Semanggi I, II, PKI, mana lagi itu ya?”
Dalam pidato pengantar pada rapat terbatas tentang keamanan dan HAM, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa dia meminta pada Jaksa Agung untuk menyelesaikan warisan persoalan HAM masa lalu, "sehingga tidak menjadi masalah bagi kita semuanya.”
“Masalahnya harus segera kita tuntaskan dan ada proses yang harus segera kita lakukan dan segera kita putuskan,” ujar Jokowi.

http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/01/160105_indonesia_rekonsiliasi_nonyudisial

0 komentar:

Posting Komentar