Selasa, 21 Maret 2017

Eks Menteri Kehakiman Desak Pemerintah Selesaikan Kasus HAM

Aulia Bintang , CNN Indonesia | Selasa, 21/03/2017 04:51 WIB

Eks Menteri Kehakiman Desak Pemerintah Selesaikan Kasus HAMMantan Menteri Kehakiman Muladi menyebut penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang tersendat akan menimbulkan ketidakadilan baru bagi para korban. (ANTARAFOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Kehakiman Muladi meminta pemerintah mengambil sikap yang pasti terkait berbagai kasus pelanggaran HAM berat. Menurutnya, pemerintah harus berani menyelesaikan kasus-kasus yang tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM.

"Sekarang ini perlu ketegasan pemerintah, kalau tidak memenuhi syarat untuk masuk kriteria pidana, ya pemerintah jawab saja," kata Muladi di Jakarta, Senin (20/3).

Muladi mengatakan, saat ini setidaknya terdapat sembilan kasus HAM yang masih menggantung, antara lain Peristiwa 1965, Talangsari, dan kerusuhan Mei 1998. Muladi berkata, jika pemerintah tidak kunjung mengambil sikap, para korban tidak akan pernah mendapatkan keadilan.


"Jika tak diteruskan ke pengadilan, DPR pasti tidak merekomendasikan, presiden tidak mengeluarkan keppres, maka kasus itu tak bisa diadili karena dasar pengadilan ad hoc adalah keppres atas usulan DPR," ucapnya.


Lebih dari itu, Muladi menentang usulan penyelesaian melalui cara non-yudisial karena akan memunculkan impunitas. Kalaupun penegak hukum menyatakan deponerring, ia berkata, keputusan itu harus didasarkan pada alasan yurudis.

Muladi mengatakan, perkara HAM masa lalu sulit dibuktikan karena mayoritas pelaku dan korban telah meninggal dunia. Saksi untuk kasus-kasus itu, kata dia, sulit dicari.

Senin siang tadi, Muladi diundang Menko Polhukam Wiranto untuk mengikuti rapat kasus kejahatan HAM masa lalu. Jaksa Agung Prasetyo dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM turut hadir pada pertemuan itu.

Usai rapat, Prasetyo menolak berkomentar tentang progres penyelesaian kasus-kasus HAM.


Sumber: CNN Indonesia 

0 komentar:

Posting Komentar