Rabu, 01 Maret 2017

Komnas HAM Minta Pembentukan DKN Dibahas secara Terbuka

Rabu, 1 Maret 2017 | 21:09 WIB



Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah Kompas.com / Dani Prabowo



KOMPAS.com – Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah meminta agar rencana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) dapat dibahas secara terbuka.

Pasalnya, hingga kini Komnas HAM menilai masih belum jelas tujuan, serta mandat dibentuknya lembaga tersebut.
"Sebenarnya, seluruh pembuatan kebijakan publik dibuka saja, untuk kemudian dimintai konsultasi kepada yang kemudian akan terkena dampak dari kebijakan pemerintah itu," kata Roichatul di Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Ia mengaku bahwa Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebelumnya pernah mengundang Komnas HAM untuk dimintai pendapat terkait pembentukan DKN pada 30 Januari lalu.
Namun, hingga kini Komnas HAM belum mengantongi draf peraturan presiden yang menjadi dasar rencana pembentukan DKN.
"Kami waktu itu hanya (melihat) perpresnya on screen, tapi kami tidak diberikan drafnya. Kami dijanjikan (untuk diberikan), tapi sampai saat ini tidak didapatkan," kata Roichatul.
Komnas HAM, kata dia, perlu mengetahui secara tegas mengenai tugas dan fungsi DKN nantinya, apakah sebagai wadah untuk penyelesaian masalah HAM di masa lalu atau akan digunakan untuk menyelesaikan konflik sosial yang ada.
Namun, dari jawaban Menko Polhukam Wiranto saat itu, pembentukan DKN merujuk pada ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Konflik Sosial (PKS).
Roichatul khawatir, keberadaan DKN akan tumpang tindih dengan UU PKS. Sebab, UU tersebut secara jelas dan rinci telah mengatur tentang mekanisme penanganan konflik horizontal yang terjadi.
Ini termasuk dalam hal ini wewenang pemerintah, baik di tingkat pusat atau daerah, hingga pembentukan satuan tugas yang bersifat ad hoc.
Sementara, bila DKN difungsikan untuk menyelesaikan konflik masa lalu, menurut dia, perlu dijelaskan mekanisme apa yang nantinya menjadi wewenang lembaga tersebut.
"Seperti apa mekanisme pelaksanaan, komitmen pemerintah di RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang itu tak jelas dijawab Pak Wiranto dan beberapa ahli hukum yang mendampingi Pak Wiranto,” kata dia.
DKN sebelumnya disebut akan menggantikan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang sebelumnya sudah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional disepakati saat rapat paripurna kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1/2016).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Dewan Kerukunan Nasional akan menjadi penengah bagi konflik yang terjadi di masyarakat.
Menurut dia, bangsa Indonesia sebetulnya selalu mengedepankan musyawarah setiap ada masalah.
Penulis
: Dani Prabowo
Editor: Bayu Galih

http://nasional.kompas.com/read/2017/03/01/21091891/komnas.ham.minta.pembentukan.dkn.dibahas.secara.terbuka

0 komentar:

Posting Komentar