Rabu, 01 Maret 2017

Komnas HAM Pertanyakan Ranah Kewenangan Dewan Kerukunan Nasional

Rabu, 1 Maret 2017 | 18:09 WIB

Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah

 KOMPAS.com – Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah mempertanyakan urgensi pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang digagas Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Menurut dia, sudah ada UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Konflik Sosial.
UU tersebut telah mengatur dengan jelas tentang penanganan konflik horizontal yang terjadi di masyarakat.
“Kalau DKN itu dipersepsikan permanen, dia menjawab konflik yang mana?” kata Roichatul di Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Untuk konflik yang terjadi secara nasional, kata dia, UU itu menyatakan bahwa pemerintah pusat yang bertanggung jawab untuk menyelesaikannya.
Demikian pula bila terjadi konflik di daerah, maka yang berwenang menyelesaikan konflik itu adalah pemerintah daerah.
Mengenai mekanisme penyelesaian, diawali dengan mengumumkan terjadinya konflik.
Pemerintah kemudian membentuk satuan tugas yang bersifat sementara atau ad hoc, yang terdiri dari unsur pemda dan TNI/Polri.
“Dia bukan badan permanen, karena urgensi sebuah konflik yang membutuhkan kedaruratan itu tidak boleh permanen. Itu harus jelas dalam hak asasi manusia, itu harus di-declare resmi dari kapan sampai kapan,” ujar Roichatul.
“Nah, kalau DKN ini dia akan jawab situasi yang mana?” lanjut dia.
DKN akan dibentuk sebagai pengganti Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang sebelumnya sudah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional disepakati saat rapat paripurna kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1/2016).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Dewan Kerukunan Nasional akan menjadi penengah bagi konflik yang terjadi di masyarakat.
Penulis: Dani Prabowo
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

http://nasional.kompas.com/read/2017/03/01/18095861/komnas.ham.pertanyakan.ranah.kewenangan.dewan.kerukunan.nasional

0 komentar:

Posting Komentar