Jumat, 17 Maret 2017

Pemerintah Masih Diam, Panitia Kongres IPT 1965 Akan Sebarluaskan Hasil Putusan Sidang Den Haag

Jumat, 17/03/2017 20:51 WIB
Oleh: Ade Irmansyah


illustrasi

KBR, Jakarta - Panitia Kongres International People Tribunal (IPT) 65 meluncurkan buku yang berisi putusan final sidang pengadilan kasus kejahatan kemanusiaan 1965. Sidang itu digelar di Den Haag, Belanda 10-13 November 2015 dan putusan finalnya dikeluarkan 20 Juli 2016 lalu. Putusan saat itu dibacakan secara resmi oleh hakim Zak Yacoob dari Afrika Selatan. 

Panitia Pengarah IPT 65, Dolorosa Sinaga mengatakan di dalam buku itu dijelaskan secara terperinci mengenai apa saja yang berlangsung di dalam persidangan tentang peristiwa kejahatan kemanusiaan pada 1965-1966. Termasuk di dalamnya soal putusan sidang yang mendakwa pemerintah Indonesia melakukan sembilan kejahatan kemanusiaan dan satu upaya genosida pada kurun waktu tahun 1965 sampai dengan 1966.

"Acara ini membedah isi 10 hasil IPT 65. Setelah majelis (IPT 65) memeriksa bukti-bukti dan menambahkan satu keputusan dari sembilan dakwaan yaitu genosida. Pertama, pemenjaraan, penyiksaan, kekerasan perempuan, penculikan, kerja paksa, stigmatisasi, propoganda, dan penyertaan negara asing, dan lain-lain," kata Dolorosa di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Dolorosa berharap penerbitan buku berisi putusan Sidang IPT 65 itu bisa mendorong pemerintahan Jokowi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, tujuan lain adalah agar masyarakat mengetahui apa saja yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam kurun waktu tersebut. 

Dengan semakin banyak masyarakat tahu soal itu, kata Dolorosa, maka diharapkan desakan kepada pemerintah semakin banyak dan semakin memperbesar untuk segera menyelesaikan kasus kejahatan kemanusiaan yang diperkirakan memakan korban jiwa hingga 500 ribu orang lebih.

"Sudah banyak yang mengerti apa sih yang terjadi (saat itu), terutama dari kaum muda. Tapi sampai saat ini tidak kunjung ada itikad Pemerintah untuk menyelesaikan dan mengungkap kebenaran tentang peristiwa 65. Korban mengatakan mereka masuk penjara tanpa peradilan, harus mengalami penyiksaan selama 10 tahun lebih. Setelah keluar tidak juga ada penjelasan. Mereka dipandang sebagai anggota komunis. Dan stigma itu dilakukan oleh Orde Baru. Dan mereka memanggul semua stigma itu dalam kehidupan sesudah keluar (penjara)," kata Dolorosa.

Panitia Pengarah IPT 65 menilai pemerintahan Presiden Jokowi perlu diingatkan lagi mengenai kasus itu. Apalagi, kata Dolorosa, sampai saat ini pemerintah tidak mengakui hasil sidang pengadilan rakyat internasional (IPT 1965). 

Pemerintah memang menggelar Simposium Nasional kasus 1965, namun sampai saat ini tak kunjung ada proses penyelesaikan. Padahal, menurut Dolorosa, simposium itu sudah menghasilkan beberapa poin, diantaranya soal ditemukannya pemakaman masal korban 1965.

Tidak hanya pemerintah yang diam. Dolorosa juga menyoroti lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang juga tidak kunjung melakukan penyelidikan lanjutan pasca bukti baru IPT tersebut.

"Setelah simposium kelihatannya negara ini netral. Tidak ada pengakuan jika negara ini melalakukan itu. Padahal ada bukti banyak dan penelitian 1965. Tidak ada juga publikasi hasil simposium tekait langkah berikutnya. Begitu banyak aspek yang dibicarakan dan seharusnya negara tahu apa yang dilakukan. Minimal negara harus akui ini. Bentuk lain adalah membuat monumen seperti Jerman," tambahnya.

Pada 2012 lalu, pemerintah Jerman meresmikan tugu peringatan korban genosida sistematis yang dilakukan tentara NAZI terhadap etnis Sinti dan Roma. Para ahli di Jerman menyebut ada sekitar 200 ribu hingga 500 ribu warga gipsi serta kelompok Sinti yang menjadi korban genosida di masa Perang Dunia II. Jerman secara resmi mengakui adanya genosida terhadap kelompok gipsi dan Sinti pada 1982. 
Editor: Agus Luqman 

http://kbr.id/terkini/03-2017/pemerintah_masih_diam__panitia_kongres_ipt_1965_akan_sebarluaskan_hasil_putusan_sidang_den_haag_/89286.html

0 komentar:

Posting Komentar