Rabu, 02 Agustus 2017

Panitia Lokakarya 'Pengadilan Rakyat' 65 Ngaku Diintimidasi Aparat

Rabu 02 Agustus 2017, 17:57 WIB | Cici Marlina Rahayu - detikNews

Foto: Konferensi pers panitia IPT 1965 soal intimidasi

Jakarta - InternationalPeople Tribunal 1965 (IPT 65) menggelar lokakarya evaluasi dan perencanaan terkait langkah bersama tentang penyelesaian menyeluruh terhadap kejahatan serius pada tahun 1965 hingga 1966. Panitia 'pengadilan rakyat' ini mengaku mendapatkan intimidasi dari aparat
"Beberapa jam sebelum acara dimulai, panitia lokakarya didatangi aparat keamanan yang terdiri dari Kasat Intel Polres Jakarta Timur, Koramil serta Lurah Jakarta Timur, dan beberapa oknum intelijen," kata Seorang Relawan IPT 65, Harry Wibowo saat ditemui di Komnas Perempuan, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).
Peristiwa itu terjadi di lokasi acara di Gedung Samadi, Klender, Jawa Timur, Selasa (1/8). Harry mengatakan, polisi awalnya datang dan menanyakan surat izin acara.
"Jadi gini memang lokakarya di daerah Jakarta timur. Habis itu didatangi sama oknum polisi dan TNI, ditanya ada izinnya atau tidak. Loh kan nggak perlu izin, itu kan acara lokakarya di dalam ruangan," ujar Harry.
Alasan tidak memiliki izin juga berdampak pada pemilik tempat yang disewa untuk lokakarya tersebut. Pengelola ditekan agar lokakarya dihentikan.
"Pihak pengelola lokasi juga ditekan untuk membatalkan lokakarya tersebut. Pihak pengelola diminta untuk memberitahukan kepada panitia bahwa kegiatan lokakarya IPT65 tidak bisa dilanjutkan. Padahal baik pihak pengelola sudah menyepakati sewa-menyewa lokasi," ungkapnya.
Harry mengungkapkan beberapa peserta yang datang lebih awal juga diinterogasi terkait rincian kegiatan lokakarya tersebut. Peserta ditekan dan terintimidasi dengan pertanyaan-pertanyaan dari Kasat Intel Polres Metro Jakarta Timur.
"Tidak lazim meminta izin kepada aparat setempat untuk sebuah kegiatan lokakarya kecil yang tidak untuk umum dengan jumlah peserta 20 hingga 25 orang. Kasat Intel menegaskan bahwa kegiatan apapun di tempat tersebut harus memiliki izin," ucapnya.
Menurut Harry, tidak hanya kali ini kegiatan IPT 65 diminta untuk dibubarkan. Hal yang sama juga pernah terjadi di beberapa daerah lainnya.
"Iya membatalkan tidak hanya membatalkan. Tapi juga mengintimidasi, tidak terjadi sekali sebelumnya di Ambon, kita kan bikin kegiatan di kampus-kampus," imbuhnya.
"Harapannya, seperti tidak banyak kasus pembubaran. Itu kan hak kita berkumpul, karena kalau ditanya pembubaran tidak ada alasannya, mereka cuma bilang karena tidak ada izin. Kalau izin kita harus kemana, pihak polisi yang membubarkan," sambungnya.
(cim/fjp)

Sumber: NewsDetik.Com 

0 komentar:

Posting Komentar