Selasa, 27 November 2018

Aktivis Penolak Tambang Disebut Dibungkam dengan Pasal PKI

CNN Indonesia | Selasa, 27/11/2018 09:04 WIB


Ilustrasi spanduk penolakan terhadap tambang. (Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman aktivis penolak tambang yang dituding menyebarkan ajaran komunisme sebagai pembungkaman terhadap aktivis atau SLAPP (Strategic Lawsuits Against Public Participation). Ada sejumlah kelemahan dalam putusan itu, salah satunya adalah pemeriksaan bukti rekaman video yang tak sesuai prosedur.

Sebelumnya, aktivis lingkungan Heri Budiawan alias Budi Pego menolak aktivitas tambang PT. Bumi Suksesindo (PT. BSI). Karena dituding membiarkan bendera yang identik dengan PKI di salah satu aksi demonya, Budi dipidanakan. Di tingkat Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Budi dijatuhi pidana penjara sepuluh bulan. Namun, putusan Kasasi MA memperberatnya menjadi empat tahun penjara.
"Peristiwa yang dialami Heri Budiawan dapat dikatakan sebagai bentuk dari SLAPP, karena menggunakan instrumen hukum pidana untuk membungkam aktivitas dalam penolakan tambang emas," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara melalui siaran persnya, Senin (27/11).
Sementara, Pasal 66 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) melindungi para pembela HAM dan aktivis lingkungan. "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," demikian bunyi pasal itu.

Dikutip dari situs Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), kasus Budi Pego ini bermula dari kegiatan industri pertambangan di Bukit Tumpang Pitu, Banyuwangi, yang dilakukan oleh PT. Bumi Suksesindo (PT. BSI) dan PT. Damai Suksesindo (PT. DSI) dari sejak tahun 2012.

Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Akibatnya, terjadi bencana lumpur pada 2016, kerusakan pantai dan karang di Pantai Pulau Merah, petani dan nelayan mengalami penurunan pendapatan, dan anjloknya pariwisata. 

Warga Sumberagung, Banyuwangi, dan sekitarnya, kemudian memasang spanduk "tolak tambang" di sepanjang pantai Pulau Merah, Sumberagung, hingga kantor Kecamatan Pesanggaran, 4 April 2017. Satu hari pascaaksi, muncul pernyataan dari aparat, di dalam spanduk penolakan warga terdapat logo yang diduga mirip palu arit. Padahal, dari keterangan warga tak satupun spanduk dengan logo semacam itu.

Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 107 huruf a, UU Nomor 27 tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Pasal itu menyebut soal penyebaran dan pengembangan komunisme, marxisme, leninisme, yang lekat dengan PKI.

Salah satu tersangka, yakni Budi Pego, Budi Pego, divonis 10 bulan penjara di PN Banyuwangi, 23 Januari 2018. PT Jatim kemudian menguatkan putusan itu, dan diperberat oleh MA menjadi empat tahun penjara.

Anggara menyebut ada sejumlah kelemahan dalam putusan tersebut. Pertama, tidak tepatnya definisi penyebaran ajaran dalam putusan. Menurut dia, Budi Pego tak melakukan , jika memang melakukan pemasangan spanduk yang ada logo palu arit itu.
"ICJR memandang jika frasa 'menyebarkan' dalam rumusan delik Pasal 107a KUHP tersebut adalah terkait dengan sebuah upaya atau tindakan yang sifatnya dilakukan melalui propaganda yang dinyatakan secara terus-menerus dan berulang dengan kesadaran penuh untuk menanamkan pengaruh dari ajaran Komunisme/Marxisme-leninisme," urainya.
Situasi lokasi penambangan ilegal emas yang telah ditinggalkan para penambang di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, 2011. (ANTARA FOTO/Jimmy Ayal)
Kedua, bukti elektronik yang dihadirkan dalam persidangan berupa video aksi demonstrasi penolakan tambang emas PT. BSI tidak dilakukan berdasarkan tahapan dan prosedur pemeriksaan bukti elektronik (digital evidence) yang semestinya.

Padahal, kata Anggara, bukti video harus melalui tahap konfirmasi atau dikuatkan dengan keterangan ahli digital forensik terkait keaslian informasi, keutuhan video. Pemeriksaan itu sendiri harusnya dilakukan dengan empat tahapan digital forensic, yakni pengumpulan, pemeliharaan, analisis, dan presentasi.
"Bukti perekaman lambang palu arit dalam bentuk video yang dihadirkan di persidangan pada dasarnya tidak dilakukan oleh otoritas yang berwenang dan tidak layak menjadi alat bukti yang sah di pengadilan," ucapnya.
Ketiga, kata Anggara, MA memiliki kecenderungan untuk melampaui kewenangannya. Seharusnya, lanjut dia, MA tidak memiliki kewenangan untuk melihat kembali bukti-bukti yang sudah diperiksa dalam tahap judex factie atau pemeriksaan fakta. Padahal, kewenangan MA adalah judex juris atau pemeriksaan berkas.
"Atas dasar catatan diatas, ICJR mendorong agar Budi Pego untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), sebagai langkah untuk dapat memperoleh keadilan," tandas Anggara. (sur)
Sumber: CNN Indonesia 

0 komentar:

Posting Komentar