Senin, 17 April 2017

Jalan Panjang Pencarian Keadilan Sang Penari Istana, Nani Nurani

17/04/2017

Tentang Ibu Nani Nurani
Hormat untuk Nani Nurani atas perjuangan dengan konsisten telah terus menurus mengetuk pintu peradilan bersama para advokat yang dengan sabar mendampingi dalam proses pengadilan yang panjang. Perempuan kelahiran Cianjur, Jawa Barat ini memiliki kegemaran dan kemampuan menari dan menyanyi. Karena kemampuannya ia pernah menjadi penyanyi dan penari di Istana Kepresidenan Cipanas, Jawa Barat.
Ketenaran akan kemampuannya itu ternyata bisa jadi membawa petaka bagi hidupnya. Kala itu ia diminta bernyanyi di peringatan hari jadi Partai Komunis Indonesia, dan bersedia melaksanakannya. Setelah terjadi peristiwa 1 Oktober 1965 ia dituduh terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut. Dirinya dicap sebagai anggota Partai Komunis Indonesia dan Lembaga Kebudayaan Rakyat, bahkan dituduh telah menerima pemberian rumah dari Ketua Patai Komunis Indonesia , DN Aidit.
Tentu saja semua tuduhan itu tidak benar. Namun aparat keamanan tak mau peduli, sehingga pada 23 Desember 1968 Nani Nurani ditangkap untuk diinterogasi di Gedung Ampera Cianjur. Selama interogasi banyak tekanan dan penyiksaan yang juga dialami tahanan lain dan menyebabkan trauma psikologis bagi dirinya. Dari Cianjur ia sempat ditahan di Bogor dan kemudian dipindahkan ke penjara Bukit Duri, Jakarta. Semua berlangsung tanpa ada proses pengadilan yang transparan sebagaimana layaknya negara hukum. Hingga akhirnya pada 5 April 1976, Nani Nurani dibebaskan setelah mendekam di penjara selama 7 tahun.
Meski dibebaskan menghirup udara segar, Nani Nurani tidak bisa menjalankan hidupnya seperti tahun-tahun awal keemasannya. Ia diwajibkan lapor secara rutin, mengalami pemecatan secara sepihak dari pekerjaan, dan terdapat pemberian kode khusus pada KTPnya sebagai eks tahanan politik, serta adanya penolakan pemberian KTP seumur hidup ketika usianya 60 tahun, bahkan tuduhan sebagai pelarian dari GERWANI.
Eksaminasi Sebagai Jalan Pencarian Keadilan
Memasuki era reformasi membawa harapan baru bagi  perubahan tatanan politik yang lebih adil dan demokratis membuka peluang korban pendamping untuk menempuh jalan pencarian keadilan yaitu dengan melakukan gugatan hukum atas kejahatan negara dalam peristiwa 1965. Upaya hukum baik secara administatrif atau perdata telah dilakukan oleh korban 65 untuk mendorong komitmen negara dalam pemenuhan hak-hak korban sebagaimana konstitusi mengaturnya. Salah satunya dengan melakukan eksaminasi publik
Salah satu putusan yang menjadi bahan eksaminasi ialah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permohonan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Ibu Nani Nurani. Eksaminasi dilakukan untuk meneliti dan menguji pertimbangan dan teori hukum yang dirumuskan dan digunakan majelis hakim di pengadilan dalam memeriksa dan mengadili upaya hukum dari tingkat pertama hingga terakhir.
 Catatan Eksaminasi: Jalan Panjang Mencari Keadilan
Rm. Baskara T. Werdaya salah satu eksaminator berpendapat dalam kasus Nani kita dapat menemukan pola stigma yang masih terus berlanjut. Bahkan untuk memperoleh identitas kependudukan ia harus menjalani proses peradilan. Padahal Kartu Identitas Penduduk (KTP) merupakan hak warga negara untuk mendapakan akses atas hak lainnya. Sedangkan pemulihan total dan efektif juga belum pernah diberikan oleh negara. Selain kasus Nani Nuraini, terdapat pula pembelajaran dari kasus Eddy Tanumihardja yang  dituduh terlibat 1 Oktober 1965. Atas tuduhan tersebut harta kekayaannya disita. Meskipun gugatan terhadap tindakan negara itu dimenangkan Eddy pada tahun 1985, hingga sekarang tidak pernah ada eksekusi terhadap putusan tersebut. Kasus-kasus ini mencerminkan dua hal yaitu adanya pola tuduhan sewenang-wenang dan ditahan tanpa proses pengadilan. Pola ini mencerminkan berlarutnya penyelesaian kasus 65. Tantangan selanjutnya juga bagaimana sulitnya memulihkan stigma sebagai eks- tahanan politik di negeri ini.
Berdasarkan penelitian Komnas HAM pada tahun 2008-2012 ditemukan pola-pola praktek kekerasan kolektif, yaitu pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan dan bentuk-bentuk kekesaran seksual lain, penganiayaan,serta penghilangan orang secara paksa.
Berdasarkan pada temuan Komnas Perempuan tahun 2007 dan tim Adhoc Komnas HAM untuk penyelidikan kasus-kasus tahun 65 juga data dari penelitian lembaga HAM lainnya seperti Amnesty International maupun ICRC menyimpulkan bahwa berbagai kejahatan telah terjadi dalam skala yang luas dan sistematik. Adapun pola yang ditemukan dalam kasus Nani juga dirasakan oleh tahanan politik lainnya, yaitu ada penghukuman atau persekusi berlanjut seperti wajib lapor yang merupakan salah satu control atas gerak bagi para eks tahanan politik termasuk stigma yang terus melekat..
Kajian Komnas Perempuan menyatkan bahwa tidak ada jaminan pemenuhan dan perlindungan hak mereka. Selain itu juga tidak ada rehabilitasi dan  justru pengingkaran sistematis dan keberlanjutan tanpa tantangan selama puluhan tahun sampai dengan sekarang. Hal ini diperkokoh dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 32 Tahun 1981 tentang Pembinaan dan Pengawasan Bekas Tahanan dan Bekas Narapidana G.30.S/PKI Berikut Pedoman Pelaksanaannya.
Menurut Galuh Wandita, direktur Asia Justice and Rights (AJAR) memandang perspektif perempuan dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu tahun 1965 juga sangat penting. Dalam kasus Nani Nurani terjadi pelanggaran HAM berbasis gender. Persekusi berbasis gender sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, dilakukan dan dikoordinasi oleh aparat keamanan Indonesia, bersama dengan kelompok-kelompok yang diberdayakan dan atau didukungnya. Persekusi terhadap perempuan yang dituduh menjadi anggota atau berafiliasi dengan Gerwani dan kelompok politik lainnya berkecamuk dan berlanjut sampai dengan sekarang. Hal ini ditunjukkan  dengan diberlakukannya peraturan dan perlakuan diskriminatif yang mengingkari hak-hak dasar korban. Termasuk adanya kampanye kekerasan yang disasarkan pada korban perempuan mempunyai karakteristik seksual dan antiperempuan.
Dalam perjalanannya, penyelesaian tragedi kemanusiaan 1965 memiliki banyak tantangan. Misalnya banyaknya pola pembubaran dari negara seperti doktrin-doktrin yang mempengaruhi masyarakat melalui sejarah seperti anggapan PKI selalu salah. Padahal dalam konteks pelanggaran HAM, negara akan menjadi pelaku pelanggaran HAM, dalam bentuk secara langsung mupun pembiaran. Misalnya tanggung jawab negara dalam melakukan remedi yang efektif adalah hak korban. Namun dalam kasus Nani Nuraini, Pengadilan Negeri menolak gugatan tersebut dengan alasan tidak memiliki kewenangan secara kompetensi absolut, karena memang belum ada pengadilan yang berwenang seperti Pengadilan HAM ad hoc. Sedangkan mekanisme Komunikasi atau komplain dengan Dewan HAM PBB juga belum sepenuhnya efektif dikarenakan Indonesia belum meratifikasi Optional Protokol Kovenan Sipol.
Padahal jika mengacu pada UU HAM Nomor 26 tahun 2000, jika Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc tidak dapat diselenggarakan, maka Pengadilan Negeri harus memaknai “ketiadaan” tersebut sebagai pembiaran negara sehingga berhak untuk tanggungjawabnya dibidang pemenuhan remedi. Pengadilan Umum harus menerapkan norma-norma hak asasi manusia yang terkandung dalam instrumen internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Kebijakan ini diperlukan untuk menjamin efektifitas sistem remedies bagi para korban dan menunjukan inisiatif dan upaya dari negara untuk melaksanakan norma hak asasi manusia dalam instrumen internasional yang dimaksud.  Oleh karena itu pendapat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengatakan tidak berwenang mengadili karena perkara Nani Nurani seharusnya diputus di Pengadilan HAM Ad Hoc menjadi tidak berdasar karena pengadilan yang dimaksud sampai sekarang tidak ada. Artinya, pendapat majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai prinsip kewenangan absolut menjadi tidak relevan dalam kasus ini.
Usman Hamid dari Amnesty Internasional menyatakan bahwa penting untuk menguji kembali pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Hal ini untuku melihat pertimbangan hakim tersebut telah  berpegangan dengan fakta persidangan atau menggunakan norma yang keliru, atau justru berpihak kepada pemerintah, dan tidak independen. Adapun pola-pola kekerasan masa lalu adalah sangat serupa misalnya penahanan di ruang tahanan Militer, bukan di lapas, kriminalisasi melalui UU Subversif, pola prinsip praduga bersalah karena dari awal Nani sudah dicap “berasalah”, dan pola ketakutan pada rezim yang saat itu takut kepada seniman, karena berani mengutarakan perlawanan melalui seni.
Eksaminasi ini penting bagi perjalanan pencarian keadilan bagi korban dan para pendamping dan pembelajaran bagi generasi muda khususnya dan bagi bangsa Indonesia. Hal ini ditujukan untuk memberikan kontribusi pada catatan keadilan dalam negara hukum Indonesia. Eksaminasi Publik Kasus-kasus 65 ini dilaksanakan oleh kepanitiaan bersama, Komnas HAM; Komnas Perempuan; KKPK; LBH Masyarakat; YLBHI; LBH Jakarta; AJAR; KontraS; dan ELSAM.
Penulis : E. Rini Pratsnawati | Editor : Blandina Lintang Setianti

0 komentar:

Posting Komentar