Jumat, 28 April 2017

Siaran Pers Bersama

SIARAN PERS BERSAMA


JARINGAN AKADEMISI, PAGUYUBAN KORBAN UU ITE, DAN AKTIVIS PELINDUNG KEBEBASAN EKSPRESI MENGECAM KERAS UPAYA MEMBUNGKAM PERS TIRTO.ID DENGAN PASAL KARET UU ITE

illustrasi

 Jakarta, 28 April 2017 - Pasal karet UU ITE berkali-kali terbukti mengancam kebebasan pers di Indonesia, bukan hanya mengancam jurnalis tetapi juga kebebasan pers yang diusung media. Belum lama ini pada hari Selasa, 25 April 2017 Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo lewat kuasa hukumnya dari Partai Perindo melaporkan media online Tirto.id. dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Laporan teresbut diterima Polda Metro Jaya dengan LP/2000/IV/20n17/PMJ/Dit Reskrimum dengan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terlapor masih lidik dan diancam dengan Pasal 310 KUHAP atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Langkah serupa juga hampir digunakan oleh Markas Besar Tentara Nasional Indonesia meskipun belakangan sikap TNI melunak dan tidak jadi melaporkan ke kepolisian, tetapi ke Dewan Pers.

Laporan ini didorong sejak dimuatnya tulisan jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn, di media Tirto.id dengan judul "Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar". Tulisan tersebut merupakan alihbahasa dari tulisan Allan Nairn dengan judul "Trump's Indonesian Allies in Bed with ISIS-Backed Militia Seeking to Oust Elected President" yang pertama kali diluncurkan di situs The Intercept. Tulisan itu menyebutkan kasus Al Maidah yang menyangkut penistaan agama oleh Ahok hanyalah pintu masuk untuk menggulingkan pemerintahan Jokowi. Tulisan tersebut menyebut sejumlah nama, baik sipil maupun militer aktif dan pensiunan yang terlibat di dalam rencana makar, seperti: Fadli Zon, Hary Tanoesoedibjo, Munarman, Kivlan Zein, Tommy Soeharto, SBY, Gatot Nurmantyo, Prabowo, Ryamizard Ryacudu, Wiranto dan sejumlah nama lain, termasuk Donald Trump, Mike Pence dan Freeport.

Dalam keterangan persnya, kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo mengatakan alasan pelaporan karena tulisan di Tirto.id bukan produk jurnalistik. Karena itu pihaknya menempuh jalur hukum ketimbang mengadu ke Dewan Pers.

"Ini tulisan dari orang yang baru bangun tidur berilusi. Dia merasa menjadi spionase, dia tulis dan dimuat, tapi hati-hati tuduhan ini tidak main-main, tuduhannya ini makar," ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Perindo, Christophorus Taufik kepada sindonews pada hari Selasa 25 April 2017 setelah resmi melaporkan Tirto.id ke polisi.

Sedang Mabes TNI mengatakan lewat siaran pers nomor: SP-147/IV/2017/Pen pada tanggal 21 April 2017 bahwa berita tersebut adalah berita bohong (hoax).

"Jadi mengenai tulisan Allan Nairn, saya menyatakan yang berkaitan dengan TNI itu hoax," kata Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat 21 April 2017.

Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto menyatakan TNI mempertimbangkan untuk melapor ke polisi. Namun belakangan Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan laporan itu tak akan dilakukan.

Berkaitan dengan hal tersebut, kami yang terdiri dari lebih 160 akademisi, 50 organisasi masyarakat sipil, dan individu yang ikut menandatangani surat ini, menilai bahwa :

Pertama, kami mengecam tindakan pelaporan pidana terhadap pemberitaan tirto.id oleh Hary Tanoesoedibjo melalui kuasa hukumnya, karena sebagaimana dalam UU Pers bahwa pekerjaan media dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu juga persoalan pemberitaan seharusnya terbebas dari ancaman pemidanaan dan oleh karena jika ada keberatan terkait pemberitaan maka seharusnya langkah yang harus diambil oleh Hary Tanoe adalah mengajukan hak jawab atau hak koreksi atau mengadukannya kepada Dewan Pers. Karena Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk menilai kode etik wartawan atau media yang dianggap mencemarkan nama baik.

Kedua, kami mendorong Mabes TNI dan pihak-pihak lain yang merasa dirugikan oleh tulisan di media Tirto.id tersebut untuk menempuh jalur sengketa pers yang akan dimediasi oleh Dewan Pers dan bukan menggunakan pasal defamasi di dalam UU ITE.

Ketiga, kami khawatir apabila tindakan Hary Tanoesoedibjo ini dibiarkan akan memberi dampak ke depan dengan semakin banyak orang akan mempidanakan media jika ada persoalan pemberitaan yang menurutnya tidak menguntungkan salah satu pihak. Dan semangat tersebut adalah semangat yang jauh dari menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

 Oleh karena hal tersebut, kami mendesak:

1. Kapolda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers dan meminta pelapor untuk menggunakan jalur sengketa pers dengan mengadukan pemberitaan kepada Dewan Pers sesuai dengan MOU Kesepahaman antara Kapolri dengan Dewan Pers tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum.

2. Dewan Pers untuk proaktif berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, dalam upaya dekriminalisasi media tirto.id dan kemudian memeriksa pemberitaan tirto.id sebagaimana pedoman kode etik jurnalistik Dewan Pers.

3. Hary Tanoesoedibjo untuk mencabut aduannya pada media Tirto.id dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers karena pekerjaan jurnalistik telah dilindungi oleh UU Pers.

4. Mabes TNI dan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh tulisan di Tirto.id untuk menempuh cara penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers, daripada menggunakan pasal defamasi di UU ITE yang anti-demokrasi.

5. Pemerintah dan DPR untuk mencabut pasal-pasal represif seperti pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2, pasal 29 dari UU ITE karena tanpa dicabutnya pasal-pasal tersebut, ancaman kebebasan pers, kebebasan ekspresi dan juga demokrasi akan selalu ada di negeri ini.

 Jakarta, 28 April 2017

 Narahubung:
 Damar Juniarto : 08990066000
 Asep Komarudin : 081310728770

Kami yang mendukung:

Organisasi/Institusi:
 1. Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet
 2. Pembebasan
 3. Sejuk
 4. KPJKB Makassar
 5. LBH Pers
 6. solidaritas.net
 7. F-SEDAR
 8. GSPB
 9. Satunama
 10. LSPP
 11. JRKI
 12. Klinik Hukum Media Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
 13. Satudunia
 14. YLBHI
 15. LBH Yogya
 16. Balebengong
 17. Civil Rights Defenders
 18. Yayasan Desantara
 19. LBH Jakarta
 20. Bhinneka Nusantara
 21. Remotivi
 22. UKM Lembaga Pengkajian Ilmu Keislaman (LPIK) UIN SGD Bandung
 23. LBH Padang
 24. Purplecode Collective
 25. Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP)
 26. Garda Papua
 27. Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE)
 28. Yayasan Manikaya Kauci
 29. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
....

Individu:
 1. Deni Erliana
 2. Saut Situmorang
 3. Fitri Matondang
 4. Natasha Gabriella Tontey
 5. Soen Tjen Marching
 6. Donny Iswandono
 7. Furqan Ermansyah
 8. I Nyoman Mardika
 9. Hartanto
 10. Imam Munawir
 11. Bobby Ganaris
 12. Ni Made Ras Amanda (FISIP Universitas Udayana) 
 13. Okty Budiati
14. Aris Panji 
....

 [dam]
 Mobile: 08990066000
 Web: http://www.damarjuniarto.com
 Facebook: http://facebook.com/DamarJuniarto
 Twitter: @DamarJuniarto
 Skype: damar,juniarto
 Google+: http://google.com/+DamarJuniarto

0 komentar:

Posting Komentar