Jumat, 28 April 2017

Kajian Periodik PBB, Komnas HAM: Kita Dipermalukan

Jumat, 28 Apr 2017 08:16 WIB
Ninik Yuniati

"Indonesia masih belum sukses untuk merespon dan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi itu."

illustrasi

Jakarta- Pemerintah Indonesia bakal dicecar tentang penegakan HAM dalam Kajian Universal Periodik (Universal Periodic Review, UPR) Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss 3-5 Mei mendatang. Setidaknya 93 negara akan mempertanyakan pelaksanaan 150 rekomendasi UPR   pada 2012. Di antaranya masalah pelanggaran HAM berat masa lalu, Papua, perlindungan terhadap  minoritas, serta kebebasan berkeyakinan.

Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Dicky Komar mengatakan, delegasi Indonesia di Jenewa   dipimpin   Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Ini sinyal yang sangat baik dan sangat kuat terkait dengan komitmen pemerintah terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM. Di siklus pertama tahun 2008, delegasi Indonesia dipimpin oleh dirjen dari Kementerian Luar Negeri, siklus kedua, dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Jadi tahun ini, sekaligus menegaskan komitmen kita ketika delegasi dipimpin oleh dua menteri sekaligus," kata Dicky di Kantor Staf Kepresidenan, Kamis (27/4/2017).
Staf Ahli Deputi V (Bidang Kajian Politik dan Pengelolaan Isu-isu Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM) Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ifdhal Kasim memperkirakan masalah hukuman mati juga akan ditanyakan dalam persidangan. Kata dia, delegasi sudah siap menjelaskan apa adanya tentang hal itu.
"Jadi akan tetap kami laporkan apa yang sudah pemerintah lakukan soal hukuman mati. Wujudnya kan sudah ada yakni revisi UU KUHP," ujar dia.
Selain memberikan jawaban perkasus, pemerintah juga akan melaporkan upaya pemerintahan baru dalam menegakkan HAM.

Dalam sidang UPR, Dewan HAM PBB juga akan menerima laporan dari masyarakat sipil serta badan PBB yang berada di Indonesia. Laporan ini disebut shadow report.
"Shadow report penting untuk memperoleh gambaran utuh. Dan ini bisa menjadi pertimbangan untuk siapapun delegasi yang akan mengamati HAM di suatu negara," imbuh Dicky Komar.
Komnas HAM sebagai salah satu pelapor khusus menyatakan telah mengirimkan laporan. Ketua Pelapor Khusus Komnas HAM Imdadun Rahmat memprediksi Indonesia kembali akan mendapat rapor merah. 

Kata Imdadun  pemerintah terbukti   gagal menjalankan rekomendasi UPR, salah satunya soal Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB). Ini tercermin dari masih banyaknya kasus yang belum terselesaikan. Ditambah lagi, pengaduan kasus-kasus baru tetap berlanjut.
"Saya menyampaikan keprihatinan bahwa setelah 5 tahun kita diberi waktu oleh Komisi HAM PBB, untuk memperbaiki kondisi pelaksanaan HAM di Indonesia termasuk di dalamnya hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, Indonesia masih belum sukses untuk merespon dan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi itu. Kita masih cukup berat di masa-masa yang akan datang," kata Imdadun Rahmat, di Komnas HAM, Selasa (25/4/2017).
Komnas HAM mencatat pada tiga bulan terakhir terdapat belasan laporan pengaduan tentang pelanggaran KBB.
"Cukup banyak memang di Jawa Barat, untuk kabupaten Bogor saja itu ada tiga kasus baru dilaporkan, Kemudian di kota Depok, Banjar," tuturnya.
Selain itu, Komnas juga memaparkan setidaknya 9 pelanggaran KBB di seluruh Indonesia yang penyelesaiannya masih menggantung. Di antaranya, menimpa Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor, HKBP Filadelfia di Bekasi, pengungsi Syiah di Sampang, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), serta Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). 

Imdadun menambahkan, dengan rapor merah, Indonesia akan dipermalukan di dunia internasional. Selain itu, Indonesia akan kehilangan peluang untuk memiliki peran penting di PBB.
"Jadi kita di-shame, dipermalukan oleh bangsa-bangsa yang lain. Dan konsekuensinya, maka Indonesia tidak akan mendapatkan peran yang strategis di dalam posisi penting di PBB," imbuhnya.
Editor: Rony Sitanggang
Sumber: KBR.ID 

0 komentar:

Posting Komentar