Kamis, 27 Juli 2017

Warga Penolak Tambang Emas di Banyuwangi Dijerat Pasal Komunisme

Kamis, 27 Jul 2017 08:18 WIB
Oleh: Hermawan Arifianto

Kepala Bagian Advokasi Walhi Jawa Timur, Ahmad Afandi, mengatakan penetapan tersangka itu merupakan bentuk kriminalisasi.

Aksi warga Desa Sumberagung menolak tambang emas di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi. Foto: ANTARA

KBR, Banyuwangi - Gabungan aktivis lingkungan di Jawa Timur mendesak Kepolisian Banyuwangi menghentikan penyidikan terhadap empat warga Desa Sumberagung yang menolak tambang emas di kawasan Gunung Tumpang Pitu. 

Keempat warga desa itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran ajaran komunisme. Kepala Bagian Advokasi Walhi Jawa Timur, Ahmad Afandi, mengatakan penetapan tersangka itu merupakan bentuk kriminalisasi. Selain itu, kuat diduga untuk mengalihkan perhatian publik dari persoalan utama yang dihadapi masyarakat Sumberagung.

Afandi menambahkan, masyarakat di kawasan Gunung Tumpang Pitu tengah menghadapi ancaman krises ekologi yang ditimbulkan dari pertambangan di daerah tersebut. Padahal kawasan itu berfungsi memenuhi kebutuhan air minum dan pertanian warga sekitar. 

“Ini jelas kita duga untuk melumpuhkan gerakan-gerakan rakyat yang sedang tumbuh yang sebenarnya sedang berjuang mempertahankan lingkunganya dan keselamatan ruang hidupnya. Ini jelas satu bentuk untuk memecah belah persatuan dari perjuangan warga yang ada di komunitas tersebut,” kata Ahmad Afandi, Rabu (26/7/2017) di Banyuwangi.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur juga mendesak pemerintah setempat menghentikan kegiatan tambang di Gunung Tumpang Pitu demi keselamatan warga. Pasalnya, tambang emas yang berada di sana merupakan tambang emas terbesar di Pulau Jawa. 

Tuduhan penyebaran ajaran komunisme itu bermula dari aksi demonstrasi yang dilakukan warga Desa Sumberagung. Mereka menggelar aksi pemasangan spanduk berisi penolakan terhadap tambang emas PT Damai Suksesindo, 4 April lalu. Saat 11 spanduk rampung dibuat, warga kemudian turun ke jalan dan memasang semua spanduk di sepanjang jalan mulai dari kantor kecamatan hingga Pantai Pulau Merah.

Tapi malamnya, warga dikejutkan dengan kedatangan anggota Kepolisian yang menuduh mereka menggambar logo palu-arit di spanduk-spanduk tersebut. Kepolisian pun menunjukkan foto sebagai bukti. Hingga pada 12 Mei 2017, Kepolisian menetapkan empat orang tersangka yakni Andrean, Trimanto Budiawan, dan Ratna. 

Editor: Quinawaty 


http://kbr.id/terkini/07-2017/warga_penolak_tambang_emas_di_banyuwangi_dijerat_pasal_komunisme/91342.html

0 komentar:

Posting Komentar