Selasa, 25 Juni 2013

Jiwa Sosialisme Dalam Konstitusi Kita

25 Juni 2013 | 8:52


Almarhum Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, mantan Presiden Republik Indonesia, pernah berujar, “UUD 1945 itu adalah instrumen untuk memenuhi kebutuhan orang banyak.” Karena itu, Gus Dur menganggap UUD 1945 sangat dekat dengan cita-cita sosialisme.

Pernyataan Gus Dur itu bukan hal baru. Memang, ketika kemerdekaan negeri ini masih diperjuangkan, hampir semua pemimpin pergerakan bersepakat bahwa ekonomi Indonesia merdeka tidak bisa dibangun di atas aksioma ekonomi kapitalisme. Organisasi moderat semacam Boedi Oetomo, misalnya, menyebut kapitalisme sebagai “tanaman dari luar” yang tidak cocok dengan iklim Indonesia.

Para pemimpin pergerakan kala itu, yang kelak menjadi pendiri negara ini, menyakini bahwa jalan menuju kemakmuran rakyat hanya mungkin jikalau melalui jalan sosialisme. Tidak heran, sebagian besar penyusun UUD 1945 saat itu adalah tokoh sosialis atau setidaknya dipengaruhi oleh ide-ide masyarakat sosialistik.

Supaya hal ini tidak terkesan sebagai klaim subjektif saya semata, marilah kita mendalami dua tokoh paling berpengaruh dalam penyusunan UUD 1945, yakni Bung Karno dan Bung Hatta. Saya juga menganggap bahwa pemikiran kedua tokoh ini cukup representatif untuk menyelami suasana pemikiran jaman itu. Kedua-duanya juga adalah Proklamator Kemerdekaan.

Dalam sebuah pidatonya di New York, Amerika Serikat, 6 Juni 1960, Bung Hatta menyebut tiga pemikiran yang mempengaruhi konsepsi ekonomi Indonesia merdeka (pasal 33 UUD 1945). Pertama, cita-cita sosialisme dari Eropa yang mengutamakan dasar peri-kemanusiaan melalui penggabungan antara demokrasi ekonomi dan demokrasi politik. Kedua, ajaran Islam yang mengutamakan rasa keadilan dan persamaan serta penghargaan yang tinggi terhadap manusia sebagai pribadi. Ketiga, Gotong-royong sebagai sifat bangsa Indonesia yang asli.

Dalam salah satu risalahnya di tahun 1963, Persoalan Ekonomi Sosialis Indonesia, Bung Hatta kembali mengaksentuasi cita-cita sosialisme di dalam konstitusi kita. Menurutnya, UUD 1945–terutama pasal 33, pasal 27 ayat 2, dan pasal 34–merupakan pegangan untuk merealisasikan cita-cita sosialisme yang terdekat, yakni terlepasnya rakyat Indonesia dari kesengsaraan hidup dan tiap-tiap orang terjamin penghidupannya.

Di situ Bung Hatta mendefenisikan sosialisme sebagai pergaulan hidup baru (corak produksi), di mana tidak ada lagi penindasan dan penghisapan, dan bagi rakyat, juga tiap-tiap orang, dijamin kemakmuran dan penghidupannya serta perkembangan kepribadiannya.

Sementara Bung Karno, melalui tulisan-tulisannya sejak tahun 1920-an, sudah mengadvokasi sosialisme sebagai tujuan pergerakan nasional bangsa Indonesia. Dalam artikel berjudul “Mencapai Indonesia Merdeka”, yang ditulis tahun 1933, Bung Karno tegas mengatakan, “maksud pergerakan kita haruslah: suatu masyarakat yang adil dan makmur, yang tidak ada tindasan dan hisapan, yang tidak ada kapitalisme dan imperialisme.”

Dalam tulisannya itu Bung Karno juga mengingatkan, kemerdekaan Indonesia hanyalah jembatan emas; sebuah tahapan menuju cita-cita yang lebih tinggi, yakni masyarakat adil dan makmur atau sosialisme Indonesia.

Bung Karno mendefenisikan sosialisme sebagai kesejahteraan sosial atau kemakmuran bagi semua orang. Dan, supaya hal itu terwujud, harus ada kepemilikan pabrik yang kolektif; ada industrialisme yang kolektif; ada produksi yang kolektif; dan ada distribusi yang kolektif.

Bagi Bung Karno, pasal 33 UUD 1945 dirancang untuk menghilangkan kapitalisme dan membuka jalan bagi sosialisme. Dengan demikian, pasal 33 UUD 1945 merupakan fase awal dari penerapan sosialisme ala Indonesia.

Jiwa Sosialistik Pasal 33 UUD 1945

Untuk menguji jiwa sosialistik di dalam konstitusi, khususnya pasal 33 UUD 1945, saya berusaha meminjam konsep “segitiga dasar sosialisme”-nya Chavez untuk menandai karakter ekonomi sosialis. Segitiga dasar sosialisme itu meliputi tiga hal: 
1) kepemilikan sosial terhadap alat produksi; 
2) produksi sosial yang diorganisir oleh kaum pekerja untuk menciptakan relasi baru diantara produsen; dan 
3) pemenuhan kebutuhan sosial sebagai tujuan utama produksi.

Sekarang, kita coba telusuri kandungan ekonomi sosialistik di dalam pasal 33 UUD 1945:
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Di sini saya coba memberikan catatan:

Satu, adanya pengakuan terhadap bentuk kepemilikan sosial. Ini tercermin dari kata “perekonomian disusun sebagai usaha bersama”. Bung Hatta mendefenisikan usaha bersama itu sebagai kolektivisme. Dan bentuk usaha yang paling cocok dengan model usaha bersama itu adalah koperasi.

Dua, adanya pengakuan terhadap demokrasi ekonomi. Di dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ditegaskan pengertian demokrasi ekonomi tersebut: ekonomi produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan (kontrol) atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Karena esensi dari ekonomi sosialis adalah perencanaan, maka harus ada partisipasi rakyat dalam merencanakan produksi: bagaimana berproduksi, berapa yang harus diproduksi, bagaimana mendistribusikannya, dan lain-lain.

Tiga, azas untuk menjalankan usaha bersama adalah kekeluargaan. Di sini, kedudukan orang atau pekerja dalam produksi adalah seperti orang-orang bersaudara atau keluarga. Bung Hatta sendiri mendefenisikan azas kekeluargaan sebagai semangat solidaritas, kerjasama dan tolong-menolong.

Empat, adanya penegasan bahwa tujuan produksi, baik koperasi maupun negara, adalah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsipnya: Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Ini merupakan penjungkirbalikan langsung terhadap logika produksi kapitalis, yakni menciptakan keuntungan bagi si kapitalis.

Kelima, penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Penguasaan negara ini untuk mencegah tampuk produksi jatuh ke tangan orang-perorangan karena dapat melahirkan penindasan bagi orang banyak/rakyat.

Namun, seperti dijelaskan oleh Bung Hatta, “dikuasai oleh negara” bukan berarti pemerintah menjadi pengusaha dengan segala birokrasinya. Bukan berarti negara menjadi mesin akumulasi/perusahaan. Di sini, tugas negara adalah meletakkan politik perekonomian di bawah kontrol rakyat agar kegiatan produksi sejalan dengan kepentingan masyarakat. Sementara produksi dikerjakan oleh badan-badan pelaksana yang bertanggung-jawab kepada pemerintah. Bentuknya bisa perusahaan negara atau perusahaan swasta (jika negara tidak sanggup).

Di sini, Bung Hatta membagi peran koperasi dan negara  dalam wilayah berbeda. Koperasi akan mengorganisir produksi dari bawah dengan melibatkan sebanyak-banyak orang (komunitas) untuk produksi kecil-kecilan. Sementara negara membangun dari atas, terutama menyelenggarakan produksi berskala besar, seperti perusahaan listrik, persediaan air minum, perhubungan, dan lain-lain.

Memang, di dalam pasal 33 UUD 1945 usaha swasta masih diberikan tempat. Tetapi itu hanya dibolehkan pada lapangan usaha yang tidak vital dan tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Itupun hanya dilakukan apabila koperasi dan negara tidak cukup modal, teknologi, maupun tenaga ahli untuk menjalankan. Namun, kendati usaha swasta diijinkan, mereka tetap harus tunduk pada perencanaan pemerintah.

Enam, adanya penegasan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Artinya, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah kekayaan sosial rakyat Indonesia. Misalnya, di dalam UU pokok agraria (UUPA) 1960, yang merupakan turunan pasal 33 UUD 1945, ditegaskan bahwa semua hak atas tanah punya fungsi sosial. Makna dikuasai oleh negara bukanlah bahwa negara menjadi pemilik. Melainkan sebagai pemegang kekuasaan untuk mengatur peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan kekayaan alam itu untuk kepentingan rakyat.
____
Rudi Hartonopengurus Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (PRD); Pimred Berdikari Online

http://www.berdikarionline.com/jiwa-sosialisme-dalam-konstitusi-indonesia/

0 komentar:

Posting Komentar