Minggu, 05 Februari 2017

Komnas HAM Nilai Kasus HAM Masa Lalu Ideal Diselesaikan di Pengadilan

Minggu, 5 Februari 2017 | 19:11 WIB

Aktivis HAM dan keluarga korban pelanggaran HAM memperingati 10 Tahun Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/1/2017). Kamisan sebagai bentuk perlawanan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia dalam melawan lupa telah berlangsung selama 10 tahun sejak aksi pertama di depan Istana Merdeka pada 18 Januari 2007. Foto: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG


KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Imdadun Rahmat memiliki pendapat yang sama dengan aktivis dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Menurut Imdadun, idealnya kasus HAM berat masa lalu diselesaikan melalui pengadilan.
"Ya idealnya seperti itu," kata Imdadun saat ditemui di Hotel Sahid Jakarta, Minggu (5/2/2017).
Menurut Imdadun, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah menjelaskan mekanisme penyelesaian kasus-kasus berat di masa lalu.
Undang-undang mengatur bahwa Komnas HAM memiliki tugas menjadi bagian dari pro-justicia, yakni melakukan penyelidikan untuk dinaikan ke pengadilan.
Meski demikian, menurut Imdadun, undang-undang juga mengatur mengenai mekanisme lain apabila jalur pengadilan tidak memungkinkan untuk dilakukan. Alternatif lainnya adalah penyelesaian melalui jalur rekonsiliasi.
Lebih lanjut, menurut Imdadun, jika penyelesaian tidak bisa melalui jalur pengadilan, Komnas HAM ingin agar rekonsiliasi diikuti dengan pengungkapan kebenaran.
"Kalau Komnas HAM bicara rekonsiliasi, jangan dipisahkan dengan pengungkapan kebenarannya. Itu satu paket yang tidak bisa dipisahkan," kata Imdadun.
Komnas HAM beberapa hari lalu dilaporkan ke Ombudsman oleh aktivis dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Para aktivis dan keluarga korban menilai Komnas HAM telah sewenang-wenang dalam menentukan mekanisme penyelesaian melalui jalur rekonsiliasi.
Para aktivis dan keluarga korban menuntut agar tidak hanya dilakukan rekonsiliasi, namun juga pengakuan dan bentuk tanggung jawab hukum dari para pelaku pelanggaran HAM. Hal itu dinilai penting untuk menghapus kerugian para korban dan keluarga korban.
Pengadilan HAM adalah salah satu mekanisme yang dinilai mampu membuka kebenanaran, memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM.
Penulis
: Abba Gabrillin
Editor: Bayu Galih

http://nasional.kompas.com/read/2017/02/05/19114491/komnas.ham.nilai.kasus.ham.masa.lalu.ideal.diselesaikan.di.pengadilan.

0 komentar:

Posting Komentar