Senin, 15 Januari 2018

Nota Kesepahaman Komisi Nasional Hak Asasi Manusia – Pemerintah Kabupaten Sikka: Arah Baru Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

15/01/2018


ELSAM- Maumere. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan Pemerintah Kabupaten Sikka pada hari Jumat, 3 November 2017 di Maumere, Nusa Tenggara Timur. Nota kesepahaman ini memuat sejumlah agenda penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai bagian dari rencana pembangunan daerah Kabupaten Sikka. Pemerintah Kabupaten Sikka sendiri sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) RANHAMDA Kabupaten Sikka dalam rangka mempersiapkan rencana aksi HAM daerah untuk periode 2017 – 2019. Kerjasama ini meliputi pendidikan HAM, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Kabupaten Sikka, dan akses layanan kesehatan dan psikologis korban pelanggaran HAM masa lalu.
Dalam sambutannya, Paulus Nong Susar selaku Wakil Bupati Sikka menyatakan bahwa pemerintah daerah akan terus berkomitmen dalam melaksanakan prinsip-prinsip HAM di daerahnya.
“Penandatanganan ini menjadi awal kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sikka dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan sejumlah persoalan hak asasi manusia yang ada di Kabupaten Sikka. Sekaligus menjadi rangkaian dalam rencana pemerintah daerah untuk mewujudkan Kabupaten Sikka sebagai Kabupaten yang Inklusif Berbasis HAM,” tutur Paulus dalam kesempatan tersebut.
Penandatangan nota kesepahaman ini akan dilanjutkan dengan penyusunan rancangan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sikka dengan Komnas HAM. Salah satu agenda kegiatan dalam poin kerjasama tersebut adalah penyediaan mekanisme pelayanan kesehatan dan bantuan psikologis bagi korban melalui penerbitan surat keterangan korban dari Komnas HAM. Selain akses layanan, surat keterangan korban juga nantinya dapat dimanfaatkan korban untuk mengakses bantuan-bantuan sosial lainnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi korban dan keluarganya.
Selain dihadiri oleh Wakil Bupati Sikka, acara penandatanganan tersebut dihadiri oleh dan komisioner Komnas HAM, Siti Nurlela dan Roichatul Aswidah. Turut hadir pula perwakilan dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Yayasan Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa), dan Perhimpunan Bantuan Hukum Nusa Tenggara menyaksikan momen penandatangan tersebut..[]
Penulis: Miftah Fadhli
Sumber: Elsam 

0 komentar:

Posting Komentar