Rabu, 24 Januari 2018

Vonis Palu Arit, Amnesty Internasional: Langgar Konstitusi

Rabu, 24 Jan 2018 11:31 WIB | Hermawan Arifianto

"Budi Pego ini di kriminalisasi juga karena atas kerja-kerja dia yang menolak pembangunan tambang,”


Coretan mirip palu arit di spanduk penolakan tambang emas di Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jatim. (Foto: KBR/Hermawan A.)

Banyuwangi- Amnesty Internasional Indonesia mengecam vonis 10 bulan penjara  yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi Jawa Timur, terhadap aktivis lingkungan hidup Hari Budiawan. Pada  Selasa (23/1/2018), Hari divonis bersalah melanggar Undang –Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan  kejahatan terhadap keamanan negara. Dia dianggap menyebarkan  paham Komunisme, Marxisme dan Lenimisme.

Peneliti Senior Amnesty Internasional Indonesia Papang Hidayat mengatakan, putusan 10 bulan penjara terhadap Hari Budiawan itu  merupakan bentuk  represi judisial terhadap hak  konstitusional warga untuk berpendapat.  Amnesti Internasional meminta otoritas judisial yang lebih  tinggi  segera membebaskan  Hari Budiawan  yang sedang memperjuangkan pelestarian  lingkungan hidup dan  hak masyarakat di sekitar Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu.
“Pantauan kami ini terakhir pasal-pasal yang digunakan untuk mempidanakan aktivis-aktivis dulu mereka yang tergabung di Partai Rakyat Demokratik. Itu artinya terjadinya di zaman orde baru di bawah pemerintahan militer Soeharto. Kita mengkhawatirkannya ke situ, karena Budi Pego ini dikriminalisasi juga karena atas kerja-kerja dia yang menolak pembangunan tambang,” kata Papang Hidayat,  Rabu (24/1/2018).
Peneliti Senior Amnesty Internasional Indonesia Papang Hidayat menambahkan, putusan terhadap Hari Budiawan ini akan membuat orang- orang menjadi takut untuk mengkritik ketidakadilan  yang terjadi.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menghukum aktivis lingkungan hidup Hari Budiawan 10 bulan kurungan penjara. Hari didakwa   dugaan pengibaran spanduk berlogo palu arit, pada aksi unjuk rasa tolak tambang emas di Kawasan Gunung Tumpang Pitu April tahun lalu. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum  selama 7 tahun kurungan penjara.  

Editor: Rony Sitanggang
Sumber: KBR.ID 

0 komentar:

Posting Komentar