Kamis, 2 Juli 2015 | 14:54 WIB
Panglima TNI
Jenderal Moeldoko, Ketua Komnas HAM Nurkholis, Menko Polhukam Tedjo Edhy
Purdijatno dan Jaksa Agung HM Prasetyo usai melakukan pertemuan dalam
membahas pembentukan Komite Kebenaran Penyelesaian Masalah HAM Masa
Lalu. Pertemuan dilakukan di Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2015).
_________________
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nurkholis mengatakan, ada enam kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang rencananya akan ditangani komite gabungan. Komite tersebut akan dibentuk oleh seluruh jajaran kementerian dan lembaga yang berada di bawah Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
"Dari tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah diselidiki Komnas HAM, enam di antaranya akan ditangani komite gabungan," kata Nurkholis usai menjalani pertemuan tertutup dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2015).
Keenam kasus itu adalah Peristiwa 1965-1966, penembakan misterius (Petrus) sepanjang 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung tahun 1989, dan kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998.
Kemudian, ada juga kasus kerusuhan Mei 1998 dan Peristiwa Trisakti yang terdiri dari Semanggi I dan Semanggi II.
Meski kasus yang ditangani cukup banyak, namun, penyelesaian kasus-kasus tersebut tidak akan dilakukan kasus per kasus. Komite ingin mengungkap adanya pola kesalahan negara yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa di dalam peristiwa pelanggaran HAM.
"Jadi bagaimana kesalahannya, dan mengapa itu salah. Dan kita atas temuan itu kita dorong bagaimana penyelesaiannya," ujar Nurkholis.
Penulis | : Dani Prabowo |
Editor | : Bayu Galih |
http://nasional.kompas.com/read/2015/07/02/14540741/Enam.Kasus.Pelanggaran.HAM.Berat.Akan.Diselesaikan.Komite.Gabungan?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd
0 komentar:
Posting Komentar