Jumat, 06 November 2015

Dituduh PKI, Ribuan Hektar Tanah Rakyat di Cilacap Dirampas

06/10/2015

Seorang warga menggendong bayinya di tanah timbul sedimentasi Citanduy yang disengketakan warga dengan Perhutani dan TNI. (Foto: Ridlo Susanto/purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Sedikitnya delapan ribu hektar tanah rakyat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dirampas oleh negara lantaran sang pemilik dianggap terlibat dalam peristiwa G30SPKI dan DI/TII, antara tahun 1950 – 1970-an.

“Saat ini, lahan tersebut dikuasai oleh Perhutani, TNI AD dan perusahaan swasta,” tukas Direktur LSM Serikat Tani Mandiri (Setam) Cilacap, Petrus Sugeng, Selasa (6/10).

Lahan sengketa itu antara lain terdapat di Cimrutu Kecamatan Patimuan, Cidondong Kecamatan Bantarsari, Desa Bringkeng, Panikel dan Grugu di Kecamatan Kawunganten dan Mulyadadi Kecamatan Majenang. Selain itu masih ada lahan sengketa lain di sejumlah desa Kecamatan Cipari, Kawunganten, Gandrungmangu dan Adipala.

“Akibat peristiwa G30SPKI. Dituduh sebagai kantong-kantong PKI, orang PKI dan terlibat PKI, mereka diusir dan sampai sekarang tidak ada ganti rugi. Jadi kalau di Cilacap, konflik agraria itu luasannya tidak hanya puluhan hektar tapi mencapai ribuan hektar,” jelasnya.

Sugeng mengatakan para pemilik lahan atau keturunannya sudah berusaha memperjuangkan dikembalikannya tanah-tanah tersebut. Itu sebab, di Cilacap terdapat sekira 12 ribu hektar yang disengketakan antara rakyat dengan Perhutani, TNI AD dan perusahaan swasta.

“Termasuk juga tanah-tanah timbul yang diklaim sebagai kawasan hutan oleh Perhutani. Jadi luasanya lebih banyak lagi,” ungkapnya.
 
Sugeng menjelaskan, saat itu para pemilik lahan diusir dari tanahnya dan dikonsentrasikan ke wilayah-wilayah yang disebut sebagai tampungan. Sejumlah kampung bernama Tampungan atau Dampungan hingga sekarang masih ada. Lokasinya berada di sekitar hutan yang dulunya dirampas oleh tentara.

“Di Cipari ada kampung Dampungan, di Majenang ada Tampungan. Ada juga di Cimanggu, Wanareja dan Dayeuhluhur. Itu merupakan kampung konsentrasi masyarakat yang terusir dari tanahnya pada zaman revolusi,” ungkapnya.

Bukti bahwa tanah yang disengketakan tersebut merupakan milik warga pada masa lalu, antara lain masih terdapat kompleks pemakaman, bekas sumur, dan bekas pondasi rumah ibadah dan rumah penduduk di tengah hutan.

“Kami masih memperjuangkan dikembalikannya tanah kami dengan bukti-bukti yang ada,” pungkasnya.
Ridlo Susanto
 
http://purwokertokita.com/peristiwa/dituduh-pki-ribuan-hektar-tanah-rakyat-di-cilacap-dirampas.html

0 komentar:

Posting Komentar