Kamis, 19 November 2015

Polisi Larang Aksi Kamisan Mulai Hari Ini

Rosmiyati Dewi Kandi , CNN Indonesia
Kamis, 19/11/2015 15:00 WIB

Maria Catarina Sumarsih masih ingat betul ketika pertama kali memulai Aksi Kamisan, 18 Januari, delapan tahun lalu. Yang ada di benaknya adalah, agenda reformasi sang putra yang dipanggil Tuhan saat melakukan aksi demonstrasi menuntut reformasi bisa terus berlanjut.

Sumarsih ingin menegaskan, semangat reformasi putranya, Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya, Jakarta, yang tewas dalam peristiwa Semanggi I, terus menyeruak dalam sanubari setiap orang. Terutama dalam diri Sumarsih, yang saban hari Kamis berdiri mematung di depan Istana Negara untuk menuntut keadilan dan menagih janji reformasi.

Tetapi mulai hari ini, Sumarsih dilarang melakukan Aksi Kamisan. Hari ini adalah Aksi Kamisan ke-420. Polisi yang bertugas jaga di depan Istana dalam Kamisan ke-419 pekan lalu berujar kepada Sumarsih, “Ibu, hari ini masih boleh aksi Kamisan, tetapi mulai minggu depan, enggak boleh lagi karena melanggar undang-undang (UU).”

Menurut Sumarsih, yang juga menjabat Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), alasan sang petugas polisi melarang dirinya dan aktivis Aksi Kamisan adalah UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 9/1998 menyebutkan, penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional.


Dalam bagian penjelasan pada Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 9/1998 disebutkan, yang Yang dimaksud dengan pengecualian di lingkungan istana kepresidenan adalah istana presiden dan istana wakil presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar. Pengecualian untuk instalasi militer meliputi radius 150 meter dari pagar luar.

“Kalau saya disebut melanggar UU 9/1998, apakah yang membunuh anak saya tidak lebih melanggar konstitusi? Kenapa tidak diproses?” kata Sumarsih, saat berbincang dengan CNN Indonesia, Selasa malam (17//11). Ada getar yang dia kontrol saat mengatakan hal itu.

“Saya akan tetap ke sana, di depan Istana. Saya tidak mau bergeser dan menjauh dari depan Istana.”

Argumentasi lain yang ditekankan Sumarsih, tidak pernah ada fasilitas umum dan ketertiban umum yang terganggu selama dia dan aktivis lain melakukan Aksi Kamisan. Aksi diam berpayung hitam di depan Istana memang hanya ingin menunjukan kepada penguasa saat ini bahwa keadilan atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tidak akan pernah dilupakan.





Surat di Kamisan ke-420

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20151119122130-20-92674/polisi-larang-aksi-kamisan-mulai-hari-ini/

0 komentar:

Posting Komentar